Kamis, 02 September 2010

Kedukaan Polandia Berlipat-lipat


(KOMPAS)
TAJUK RENCANA
Senin, 12 April 2010 | 04:45 WIB
Kedukaan Polandia Berlipat-lipat
Kedukaan bangsa Polandia sungguh berlipat-lipat atas tewasnya Presiden Lech Kaczynski dalam kecelakaan pesawat akhir pekan lalu.
Bangsa Polandia benar-benar terpukul dan kehilangan luar biasa atas tewasnya Presiden Kaczynski bersama Ibu Negara Ny Maria Kaczynski dan sejumlah pejabat tinggi, termasuk sejumlah anggota menteri kabinet serta gubernur bank sentral, dalam tragedi kecelakaan pesawat hari Sabtu, 10 April, di wilayah Rusia barat.
Dunia ikut terguncang dan berduka atas tragedi itu. Hanya dalam sekejap, dunia mengetahui tragedi itu sebagai dampak kemajuan teknologi komunikasi dan multimedia. Ekspresi kedukaan datang dari para pemimpin dunia, antara lain dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Tragedi yang merenggut Presiden Kaczynski dan sejumlah elite Polandia itu bertambah dramatis karena terjadi dalam misi yang tergolong paling sensitif ke Rusia. Presiden Kaczynski dan rombongan ingin memberikan penghormatan kepada sekitar 22.000 tentara dan kaum intelektual Polandia yang dibantai agen rahasia Uni Soviet atas perintah Joseph Stalin ketika menginvasi Polandia tahun 1937-1938.
Namun, sebelum berlangsung peringatan 70 tahun pembantaian, pesawat Tupolev-154 yang membawa Presiden Kaczynski dan rombongan jatuh sesaat sebelum mendarat di Smolensk, Rusia barat. Penyebab kecelakaan masih diselidiki. Lokasi kecelakaan tidak jauh dari Katyn, tempat pembantaian ribuan warga Polandia oleh aparat Uni Soviet. Pembunuhan massal yang dikenal dengan Pembantaian Katyn itu menjadi kerikil tajam dalam hubungan Polandia dengan Rusia (dulu Uni Soviet).
Perjalanan Presiden Kaczynski dilakukan atas undangan Pemerintah Rusia, yang tampaknya ingin mengakhiri hubungan penuh prasangka dan kurang bersahabat dengan tetangganya, Polandia. Sebagai tuan rumah, Rusia juga terpukul dan bersedih karena tamu negara tewas dalam kecelakaan pesawat di wilayahnya. Keinginan untuk memperbaiki hubungan terganggu pula oleh tragedi itu.
Sekalipun Pemerintah Rusia ikut terpukul dan bersedih atas kematian Presiden Kaczynski, hubungan kecurigaan tampaknya tidak mengendur, antara lain karena tragedi itu terjadi di wilayah Rusia. Ekspresinya antara lain pernyataan mantan Presiden Lech Walesa kepada media, ”Uni Soviet membunuh elite Polandia di Katyn 70 tahun lalu. Kini, elite Polandia kembali tewas di sana ketika hendak menyatakan penghormatan terhadap warganya yang dibunuh di tempat itu.”
Tanpa bermaksud mengabaikan kepedihan hati bangsa Polandia atas kekejian pembantaian 70 tahun lalu di Katyn, berbagai kalangan mengharapkan kematian Presiden Kaczynski kiranya tidak sia-sia dalam upaya memperbaiki hubungan kedua negara bertetangga itu.

TUGAS CRITICAL REVIEW (Komunikasi Internasional)

Tulisan ini adalah hasil critical revew dari sebuah tajuk rencana yang berjudul “Kedukaan Polandia Berlipat-lipat” yang dimuat di http://cetak.kompas.com. Tajuk rencana tersebut dimuat pada hari Senin, 12 April 2010, tepatnya pukul 04:45 WIB. Critical revew ini akan menganalisis tajuk rencana berdasarkan kerangka kerja teoritis dalam rekonstruksi di liputan politik. Sebuah peristiwa politik menjadi menarik perhatian media massa sebagai bahan liputan, disebabkan dua faktor, pertama, saat ini media berada di era mediasi (politics in the age of mediation), yakni media massa. Para aktor politik senantiasa berusaha menarik perhatian wartawan agar aktivitas politiknya memperoleh liputan dari media. Kedua, peristiwa politik dalam bentuk tingkah laku dan pernyataan para aktor politik lazimnya selalu mempunyai nilai berita sekalipun peristiwa politik itu bersifat rutin belaka. Sebuah liputan politik yang terbentuk menjadi sebuah berita memiliki dimensi opini publik, baik yang diharapkan politisi maupun oleh para wartawan.
Tajuk rencana (editorial) adalah opini berisi pendapat dan sikap resmi suatu media sebagai institusi penerbitan terhadap persoalan aktual, fenomenal, atau kontroversial yang berkembang di masyarakat. Opini yang ditulis pihak redaksi diasumsikan mewakili redaksi sekaligus mencerminkan pendapat dan sikap resmi media yang bersangkutan.
Tajuk rencana mempunyai sifat :
1. Krusial dan ditulis secara berkala, tergantung dari jenis terbitan medianya bisa harian (daily), atau mingguan (weekly), atau dua mingguan (biweekly) dan bulanan (monthly).
2. Isinya menyikapi situasi yang berkembang di masyarakat luas baik itu aspek sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, hukum, pemerintahan, atau olah raga bahkan entertainment, tergantung jenis liputan medianya.
3. Memiliki karakter atu konsistensi yang teratur, kepada para pembacanya terkait sikap dari media massa yang menulis tajuk rencana.
4. Terkait erat dengan policy media atau kebijakan media yang bersangkutan. Karena setiap media mempunyai perbedaan iklim tumbuh dan berkembang dalam kepentingan yang beragam, yang menaungi media tersebut.
Tajuk rencana tidak ditulis dengan mencantumkan nama penulisnya, seperti halnya menulis berita atau features, karena merupakan suara lembaga maka. Idealnya tajuk rencana adalah pekerjaan, dan hasil dari pemikiran kolektif dari segenap awak media. Jadi proses sebelum penulisan tajuk rencana, terlebih dahulu diadakan rapat redaksi yang dihadiri oleh pemimpin redaksi, redaktur pelaksana serta segenap jajaran redaktur yang berkompeten, untuk menentukan sikap bersama terhadap suatu permasalahan krusial yang sedang berkembang di masyarakat atau dalam kebijakan pemerintahan. Maka setelah tercapai pokok- pokok pikiran, dituangkanlah dalam sikap yang kemudian dirangkum oleh awak redaksi yang telah ditunjuk dalam rapat. Dalam Koran harian bisanya tajuk rencana ditulis secara bergantian, namun semangat isinya tetap mecerminkan suara bersama setiap jajaran redakturnya. Dalam proses ini reporter amat jarang dilibatkan, karena dinilai dari segi pengalaman serta tanggung jawabnya yang terbatas.
Karakter dan kepribadian pers terdapat sekaligus tercermin dalam tajuk rencana. Tajuk rencana juga mencerminkan dari golongan pers mana media tersebut berasal. Tajuk rencana pers papan atas (middle-high media) atau pers yang berkualitas misalnya memiliki ciri di antaranya: 1) Hati-hati, 2) Normatif, 3) Cenderung konservatif, 4) Sedapat mungkin menghindari pendekatan kritis yang tajam, 5) Pertimbangan aspek politis lebih besar dari aspek sosiologis. Namun tajuk rencana dari golongan pers papan tengah ke bawah (middle-low media) berlaku sebaliknya. Ciri tajuk rencana pers papan tengah adalah: 1) Lebih berani, 2) Atraktif, 3) Progresif, 4) Tidak canggung untuk memilih pendekatan kritis yang bersifat tajam, 5) Lebih memilih pendekatan sosiologis daripada pendekatan politis.
Perbedaan yang cukup tajam ini karena perusahaan pers papan atas biasanya memiliki kepentingan yang jauh lebih kompleks daripada pers papan tengah ke bawah. Kepentingan yang sifatnya jauh lebih kompleks itulah yang mendorong pers papan atas untuk lebih akomodatif dan konservatif, baik itu dalam kebijakan pemberitaan, serta pernyataan pendapat dan sikap resmi dalam tajuk rencana yang dibuatnya. Itulah konsekuensi logis pers modern sebagai industri padat modal sekaligus padat karya. Kecenderungan perbedaan yang dimiliki oleh pers baik papan atas maupun papan bawah ini juga berlaku universal hampir di semua negara, yang memiliki latar belakang ideologi serta kepentingan yang berbeda-beda.
Citra setara dengan opini publik dalam politik. Sebuah peristiwa politik bisa menimbulkan opini publik yang berbeda-beda sehingga realitas politik dalam media massa bukan realitas yang sebenarnya. Karena sifat dan faktanya pekerjaan media massa adalah menceritakan peristiwa-peristiwa, maka kesibukan utama media massa adalah mengkonstruksikan berbagai realitas yang akan disiarkan. Media menyusun realita dari berbagai peristiwa yang terjadi hingga menjadi wacana yang bermakna. Pembuatan berita di media pada dasarnya adalah penyusunan realitas-realitas hingga membentuk sebuah cerita atau wacana yang bermakna. Dengan demikian seluruh isi media tiada lain adalah realitas yang telah dikonstruksikan (constructed reality) dalam bentuk wacana yang bermakna. Peristiwa-peristiwa politik yang terjadi senantiasa di ikuti dengan lahirnya berita politik baik yang menyangkut organisasi maupun aktor politik. Pengkonstruksian realitas politik hingga membentuk makna dan citra tertentu tergantung pada faktor sistem media massa yang berlaku, faktor internal dan eksternal media serta perangkat pembuatan wacananya sendiri yang meliputi fungsi bahasa, strategi framing, dan agenda setting yang masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Fungsi Bahasa
Dalam proses konstruksi realitas, bahasa adalah unsur utama. Ia merupakan instrumen pokok untuk menceritakan realitas. Bahasa adalah alat konseptualisasi dan alat narasi. Begitu pentingnya bahasa, maka tak ada berita, cerita ataupun ilmu pengetahuan tanpa bahasa. Dalam media massa, keberadaan bahasa tidak lagi sebagai alat semata untuk menggambarkan sebuah realitas, melainkan menentukan gambaran (makna citra) mengenai suatu realitas media yang akan muncul di benak khalayak. Penggunaan bahasa berpengaruh terhadap konstruksi realitas, terlebih atas hasilnya: makna dan citra. Sebabnya ialah, karena bahasa mengandung makna. Pilihan kata dan cara penyajian suatu realitas ikut menentukan struktur konstruksi realitas dan makna yang muncul darinya.
Bahasa yang digunakan dalam tajuk rencana yang berjudul “Kedukaan Polandia Berlipat-lipat” berhasil menciptakan citra baik terhadap aktor politik. Salah satu contohnya:
“Perjalanan Presiden Kaczynski dilakukan atas undangan Pemerintah Rusia, yang tampaknya ingin mengakhiri hubungan penuh prasangka dan kurang bersahabat dengan tetangganya, Polandia. Sebagai tuan rumah, Rusia juga terpukul dan bersedih karena tamu negara tewas dalam kecelakaan pesawat di wilayahnya.”
Kalimat tersebut memberi kesan bahwa para aktor politik, seperti presiden Polandia, keluarga, dan pejabat-pejabatnya, serta para pemimpin Rusia merupakan tokoh politik yang beretika baik. Giles dan wiemann dalam Hamad (2004:14) mengemukakan bahwa bahasa (teks) mampu menentukan konteks, bukan sebaliknya teks menyesuaikan diri dengan konteks. Dengan begitu, lewat bahasa yang digunakan (melalui pilihan kata dan cara penyajian) seseorang bisa mempengaruhi orang lain (menunjukkan kekuasaannya). Melalui teks yang dibuat seseorang, ia dapat memanipulasi konteks. Dalam tajuk rencana yang penulis analisis, pilihan kata yang digunakan cukup bagus.
2. Strategi Pengemasan Pesan (framing strategis)
Pembingkaian (framing) peristiwa politik minimal disebabkan adanya tuntutan teknis yakni keterbatasan-keterbatasan kolom dan halaman (pada media cetak) atau waktu (pada media elektronik). Atas nama kaidah jurnalistik, peristiwa yang panjang, lebar, dan rumit, dicoba disederhanakan melalui mekanisme framing fakta-fakta dalam bentuk berita sehingga layak terbit. Dalam hal ini berita yang disampaikan di dalam tajuk rencana telah melalui proses framing dimana peristiwa yang panjang dan lebar mengenai kunjungan Presiden Kaczynski, kecelakaan yang dialami rombongan presiden tersebut, dan ungkapan duka cita dari berbagai pemimpin dunia telah disederhanakan dengan penggunaan bahasa yang baik.
Pembuatan frame itu sendiri didasarkan pada kepentingan internal maupun eksternal media, baik teknis, ekonomis, politis ataupun ideologis. Sehingga pembuatan sebuah wacana tidak saja mengindikasikan adanya kepentingan-kepentingan, tetapi juga bisa mengarahkan akan dibawa kemana isu yang diangkat dalam wacana tersebut. Kepentingan internal media dalam tajuk rencana yang di analisis adalah agar pembaca dapat menerima makna yang disampaikan dengan baik sehingga orang tertarik untuk membacanya dan kepentingan eksternalnya adalah pembentukan citra yang baik bagi aktor politik yakni presiden Kaczynski, presiden Rusia, dan para pemimpin dunia yang turut melayangkan ucapan duka cita, serta bagaimana upaya yang ditunjukkan oleh Polandia dan Rusia untuk mencairkan suasana ketegangan yang selama ini berlangsung antara kedua negara tersebut.
3. Soal Pemuatan (Pengalihan Isu)
Menyediakan ruang atau waktu untuk sebuah peristiwa politik, justru hanya jika media massa memberi tempat, maka peristiwa politik akan memperoleh perhatian masyarakat. Semakin besar tempat yang diberikan, semakin besar pula perhatian yang diberikan khalayak. Dalam teori ini, media massa dipandang berkekuatan besar (powerfull) dalam mempengaruhi masyarakat. Tajuk rencana yang berjudul “Kedukaan Polandia Berlipat-lipat” sarat dengan muatan berita politik. Perjalanan rombongan presiden Kaczynski ke Rusia adalah untuk menerima undangan dari presiden Rusia. Tapi kemudian terjadi kecelakaan jatuhnya pesawat di dekat Katyn, yaitu tempat pembantaian ribuan warga Polandia oleh aparat Uni Soviet. Pembunuhan massal yang dikenal dengan Pembantaian Katyn itu menjadi kerikil tajam dalam hubungan Polandia dengan Rusia (dulu Uni Soviet).
Peristiwa jatuhnya pesawat presiden Polandia tersebut diberitakan besar-besaran dan kemudian memberikan kesan bahwa keinginan untuk memperbaiki hubungan antara Rusia dan Polandia terganggu oleh tragedi tersebut. Sekalipun Pemerintah Rusia ikut terpukul dan bersedih atas kematian Presiden Kaczynski, namun mantan Presiden Lech Walesa curiga bahwa ada unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut. Hal ini dapat juga disebut dengan pengalihan isu, karena pemberitaan yang sebenarnya adalah mengenai jatuhnya pesawat presiden Polandia yang kemudian dialihkan menjadi berita yang berunsur politik.
4. Pencitraan
Citra aktor politik dengan adanya pemberitaan mengenai jatuhnya pesawat presiden Polandia ketika akan memenuhi undangan presiden Rusia dalam rangka mempeebaiki hubungan di antara kedua negara tersebut, menunjukkan bahwa citra aktor terbentuk dengan baik. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa simpati yang ditunjukkan presiden Rusia dan beberapa pemimpin dunia memberi kesan bahwa negara-negara di dunia memiliki hubungan dan proses politik yang berjalan baik. Selain itu, kharisma presiden Kaczynski beserta keluarga dan rombongan elit politik yang ikut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut juga menunjukkan peningkatan karena seluruh masyarakat Polandia termasuk masyarakat internasional bersimpati atas tragedi yang terjadi di tengah niat baik tersbeut.
Pembentukan perilaku publik yang tercermin dalam tajuk rencana ini adalah adanya rasa duka yang mendalam terhadap kehilangan salah seorang dari pemimpin dunia. Tragedi yang menimpa presiden Kaczynski tersebut secara tidak langsung juga akan menutupi segala kesalahan yang pernah dilakukannya sebelumnya. Dengan kata lain, cara presiden Kaczynski mengalami kematian membuatnya mendapat simpati yang banyak dan menyebabkan citra baik yang muncul kepermukaan lebih banyak dibandingkan citra buruk atau yang lainnya. Opini publik yang terbentuk adalah dengan terjadinya tragedi kecelakaan tersebut, menimbulkan banyak rasa duka sekaligus kecurigaan di berbagai pihak atas adanya unsur kesengajaan dalam terjadinya kecelakaan pesawat tersebut. Tapi, jika kecurigaan tersebut tidak terbukti, maka ada kemungkinan bahwa dengan terjadinya tragedi ini akan semakin memperbesar kesempatan bagi Polandia dan Rusia untuk memperbaiki hubungan.
5. Pembentukan Makna
Presiden Kaczynski bersama Ibu Negara Ny Maria Kaczynski dan sejumlah pejabat tinggi, termasuk sejumlah anggota menteri kabinet serta gubernur bank sentral, yang tewas dalam tragedi kecelakaan pesawat hari 10 April 2010 yang lalu, di wilayah Rusia barat menyisakan rasa duka yang mendalam bagi bangsa Polandia. Dunia juga ikut terguncang dan berduka atas tragedi tersebut. Ungkapan kedukaan datang dari para pemimpin dunia, antara lain dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Tragedi yang merenggut Presiden Kaczynski dan sejumlah elite Polandia itu bertambah dramatis karena terjadi dalam misi yang tergolong paling sensitif ke Rusia. Presiden Kaczynski dan rombongan ingin memberikan penghormatan kepada sekitar 22.000 tentara dan kaum intelektual Polandia yang dibantai agen rahasia Uni Soviet atas perintah Joseph Stalin ketika menginvasi Polandia tahun 1937-1938. Namun, sebelum berlangsung peringatan 70 tahun pembantaian, pesawat Tupolev-154 yang membawa Presiden Kaczynski dan rombongan jatuh sesaat sebelum mendarat di Smolensk, Rusia barat.
Berita mengenai tragedi tersebut menunjukkan makna dan kesan kemanusiaan yang ada pada seluruh masyarakat internasional. Walaupun, presiden Kaczynski adalah pemimpin bagi rakyat Polandia, namun duka atas meninggalnya presiden Polandia tersebut juga turut dirasakan seluruh dunia. Terlepas dari segala kepentingan politik, negara-negara di dunia juga menunjukkan belasungkawanya. Makna yang ditimbulkan dalam peristiwa ini adalah bahwa tanpa bermaksud mengabaikan kepedihan hati bangsa Polandia atas kekejian pembantaian 70 tahun lalu di Katyn, berbagai kalangan mengharapkan kematian Presiden Kaczynski tidak sia-sia dalam upaya memperbaiki hubungan Polandia dan Rusia yang merupakan negara bertetangga.
6. Simbol Politik (language of politic)
Media massa hanya bersifat melaporkan, meskipun demikian telah menjadi sifat dari pembicaraan politik untuk selalu memperhitungkan simbol politik. Dalam komunikasi politik, para komunikator bertukar citra-citra atau makna-makna melalui lambang politik, dan menginterpretasi pesan-pesan (simbol-simbol) politik yang diterimanya. Dalam tajuk rencana ini simbol politik yang digunakan adalah bahwa presiden Kaczynski beserta rombongan melakukan perjalanan ke Rusia dengan tujuan yang sarat akan makna politik, yaitu untuk memperbaiki hubungan Polandia dengan Rusia. Di tambah lagi, tragedi yang kemudian terjadi mengakibatkan munculnya dugaan bahwa ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak Rusia untuk melemahkan Polandia dengan membunuh para elit politiknya, terkait dengan permasalahan sejarah yang pernah terjadi antara dua negara bertetangga tersebut.
7. Motivasi
Sikap (motivasi) masing-masing media dalam melaporkan peristiwa-peeristiwa politik dapat ditimbang melalui kerangka teoritis ini. Dalam melaporkan peristiwa politik mengenai tragedi yang dialami rombongan presiden Polandia tersebut, media massa Kompas termotivasi dengan isu adanya upaya perbaikan hubungan antara Polandia dan Rusia serta adanya kemungkinan unsur kesengajaan dalam kecelakaan pesawat tersebut. Maka dari itu, media massa Kompas memberikan berita atau informasi mengenai bagaimana proses yang terjadi sehingga presiden Kaczynski dan rombongan melakukan perjalanan tersebut ke Rusia serta bagaimana proses sehingga munculnya dugaan kecurigaan atas adanya campur tangan pihak Rusia terhadap kecelakaan yang terjadi di wilayah Rusia tersebut. Selain itu, posisi Kompas dalam pemberitaan ini bisa dikatakan netral, karena tidak memihak kepada siapapun.



REFERENSI

Abbas, Bakri. 2003. Komunikasi Internasional, Peran dan Permasalahannya. Jakarta: Yayasan Kampus Tercinta – IISIP.
Arifin, Anwar. 2003. Komunikasi Politik. Jakarta: Balai Pustaka.
Fisher, Aubrey. 1986. Teori-teori Komunikasi. Bandung: Remadja Karya.
Shoelhi, Mohammad. 2009. Komunikasi Internasional: Perspektif Jurnalistik. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Kedukaan Polandia Berlipat-lipat. Diakses dari http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/12/04450735/tajuk.rencana. Pada tanggal 20 April 2010. Pukul 12.50 wib.

RESUME : HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Makalah ini akan membahas mengenai Hukum Perdata Internasional dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembahasannya. Diantaranya adalah defenisi, sejarah, seumber-sumber Hukum Perdata Internasional dan beberapa hal lagi yang akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan. Pada hakekatnya setiap negara yang berdaulat, memiliki hukum atau aturan yang kokoh dan mengikat pada seluruh perangkat yang ada didalamnya. Seperti pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki mainstream Hukum Positif untuk mengatur warga negaranya. Salah satu hukum positif yang ada di Indonesia adalah Hukum Perdata Internasional yang nantinya akan dibahas lebih detail.
Permasalahan mengenai keperdataan yang mengkaitkan antara unsur-unsur internasional pada era globalisasi saat sekarang ini cukup berkembang pesat. Aktor non-negara dan aktor individu mempunyai peran yang sangat dominan. Pada saat sekarang ini berbagai perusahaan-perusahaan multi nasional (Multi National Corporation) baik yang berorientasi pada keuntungan atau yang tidak berorientasi pada keuntungan hilir mudik melintasi batas territorial suatu negara untuk melakukan transaksi perdagangan, kerjasama, memecahkan permasalahan, riset dan berbagai kegiatan lainnya. Begitu juga dengan aktor individu, mereka-mereka yang mempunyai uang lebih atau ingin mencari uang lebih keluar masuk dari satu negara ke negara lain dengan proses yang begitu cepat. Terjadinya perkawinan dua warga negara yang berbeda, mempunyai keturunan disuatu negara, mempunyai harta warisan dan lain sebagainya. Inilah sebuah konsekwensi dari sebuah globalisasi, tak bisa dihindari, akan tetapi inilah sebuah kebutuhan dan merupakan sifat dasar umat manusia.
Masalah-masalah keperdataan diatas diperlukan sebuah wadah untuk dapat menjadi acuan dan rujukan bertindak dari aktor-aktor tersebut. Wadah tersebut diperlukan agar dunia yang ditempati ini tidak didasari dengan hukum rimba, yang kuat menang dan yang lemah akan tersingkir, secara arti luas yang kaya akan menjadi semakin kaya dan yang miskin akan bertambah miskin. Keperluan-keperuan akan suatu hal untuk mengatur permaslahan-permasalahan diataslah menjadikan hukum tentang keperdataan perlu diatur dalam sutau kerangka-kerangka hukum positif.
B. Rumusan Masalah
Penulisan makalah ini diarahkan untuk mendapatkan pemahaman mengenai beberapa hal yang menjadi fokus penulisan makalah, yaitu:
1. Apakah yang dimaksud dengan Hukum Perdata Internasional?
2. Apa saja pembahasan penting yang berkaitan dengan Hukum Perdata Internasional?

C. Tujuan Penulisan
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih luas bagi mahasiswa dan masyarakat mengenai Hukum Perdata Internasional. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi tambahan referensi yang berguna dalam memperluas ilmu pengetahuan dan menjadi sumber informasi bagi pihak-pihak yang akan melakukan penelitian dengan objek yang sama, terutama mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. Tujuan penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Menjelaskan mengenai defenisi dan sejarah Hukum Perdata Internasional.
2. Menjelaskan mengenai pembahasan apa saja yang berkaitan dengan Hukum Perdata Internasional.

D. Teknik Pengumpulan Data
Penulisan ini menggunakan data-data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah buku-buku mengenai Hukum Perdata Internasional, serta materi-materi yang mendukung tulisan ini. Sumber-sumber tersebut didapatkan melalui studi literatur termasuk akses data melalui internet. Akses internet dilakukan dengan selektif melalui alamat situs yang kredibilitasnya dapat dipercaya. Data yang telah didapatkan, kemudian akan dipilih sesuai dengan tema makalah.


E. Sistematika Penulisan
Untuk mewujudkan sebuah makalah yang sistematis dan menarik untuk dicermati, maka system penulisan pada bab-bab berikutnya akan tercermin pada poin-poin sebagai berikut:
1. Di dalam bab I, akan diuraikan mengenai latar belakang permasalahan, pembatasan masalah, teknik pengumpulan data dan sistematika penulisan.
2. Di dalam bab II, akan dibahas mengenai sejarah perkembangan Hukum Perdata Internasional, defenisi Hukum Perdata Internasional, sumber-sumber Hukum Perdata Internasional, hubungan Hukum Perdata Internasional dengan bidang hukum lain, titik pertalian/ titik taut, prinsip domisili/kewarganegaraan, renvoi, ketertibam umum dan penyelundupan hukum, pilihan hukum, dan pemakaian hukum asing
3. Di dalam bab III, akan dipaparkan kesimpulan yang diperoleh setelah melakukan pembahasan masalah dalam bab II.



BAB II
PEMBAHASAN


A. Sejarah Perkembangan Hukup Perdata Internasional

Pada tahap I dikenal istilah Pretor Peregrinis, yaitu peradilan bagi warga romawi dengan orang luar dan orang luar romawi dengan orang romawi. Hukum yang digunakan adalah Ius Civile, yaitu hukum yang berlaku bagi warga Romawi, yang sudah disesuaikan untuk kepentingan orang luar atau dikenal dengan Ius Gentium. Yang dimaksud dengan Ius Gentium adalah hukum yang berlaku antara orang Romawi dan bukan Romawi. Ius Gentium kemudian berkembang lagi menjadi Ius Publicum dan Ius Privatum. Ius Publicum inilah yang berkembang sekarang ini menjadi Hukum Internasional, sedangkan Ius Privatum berkembang menjadi Hukum Perdata Internasional (HPI).
Tahap II pertumbuhan asas personal HPI (abad 6-10 sesudah masehi), pada masa ini merupakan masa dimana kekaisaran romawi ditaklukkan oleh orang “barbar”, sehingga ius civile tidak berguna, yang dipergunakan adalah asas personal dan hukum agama (tribal laws). Kemudian pada masa ini juga tumbuh beberapa kaedah HPI yang didasarkan pada asas personal yang diuraikan sebagai berikut:
1) Dalam sengketa hukum: hukum pihak tergugat
2) Dalam perjanjian: huku personal masing-masing pihak
3) Pewarisan: hukum dari transferor (yang mewariskan)
4) Peralihan hak milik: hukum dari transferor
5) Perbuatan melawan hukum: hukum dari pihak yang melanggar hukum
6) Perkawinan: hukum suami
Tahap III sejarah perkembangan HPI adalah tahap pertumbuhan asas teritorial (abad 11-12 sesudah masehi). Setelah mealui masa 300 tahun pertumbuhan asas personal semakin sulit dipertahankan mengingat terjadinya transformasi dalam masyarakat sehingga keterikatan lebih didasarkan pada kesamaan wilayah tempat tinggal (teritorial). Proses transformasi terjadi di dua kawasan Eropa dengan perbedaan yang mencolok. Di Eropa Utara (Jerman, Perancis, Inggri), masyarakata berada di bawah kekuasaan tuan tanah (feodalistik) dan tidak terdapat tempat bagi pengakuan terhadap kaidah hukum asing (HPI). Sedangkan di Eropa Selatan (Italia, Milan, Bologna), merupakan kota perdagangan dan perselisihan yang ada di antara pedagang yang berasal dari luar diselesaikan dengan kaedah HPI.
Kemudian masih pada tahap III ini, diletakkan dasar bagi HPI modern dengan prinsip teritorial. Lex Rei Sitae (Lex Situs), yaitu perkara tentang benda tidak bergerak dimana hukum yang digunakan adalah hukum dimaan benda tersebut berada. Lex Dominicili, mengatur tentang hak dan kewajiban dimana hukum yang digunakan adalah hukum dari tempat seorang berkediaman. Lex Contractus, mengatur tentang perjanjian-perjanjian hukum yang berlaku yaitu hukum dari tempat perbuatan perjanjian
Tahap IV, pada tahap ini terjadi pertumbuahn Teori Statuta (abad 13-15 sesudah masehi). Tingginya intensitas perdagangan di italia menimbulkan persoalan tentang pengakuan hak asing dalam wilayah suatu kota. Asas teritorial tidak dapat menjawab semua masalah yang timbul, sehingga dibutuhkan adanya ketentuan hukum (statuta). Pencetus Teori Statuta adalah Bartlus (Bapak HPI), yang menyatakan bahwa upaya yang dilakukan menetapakan asas-asas untuk menentukan wilayah berlaku setiap aturan hukum (statuta). Dalam teori statuta terdapat istilah Statuta personalia, yaitu mengenai kedudukan hukum/ status personal orang. Berlaku terhadap warga kota yang berkediaman tetap, melekat dan berlaku atas mereka dimanapun mereka berada. Kemudian juga dikenal istilah Statuta Realia yang berlaku di dalam wilayah kekuasaan penguasa koa yang memberlakukannya dan terhadap siapapun yang datang ke kota tersebut. Selain itu juga ada Statuta Mixta yang berlaku di dalam wilayah kekuasaan penguasa kota yang memberlakukannya dan terhadap siapapun yang datang ke kota tersebut.

B. Defenisi Hukum Perdata Internasional
Menurut Van Brakel dalam buku “Grond en beginselen van nederland internationaal privatrecht” menyatakan bahwa internationaal privatrecht is a national recht voor internationale recht verhouding geschreven. Maksudnya bahwa HPI adalah hukum nasional yang ditulis (diadakan) untuk hubungan-hubungan hukum internasional. Sedangkan menurut Prof. DR. S. Gautama. S.H. HPI adalah keseluruhan peraturan atau keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.
Berdasarkan pendapat kedua ahlil tersebut, dapat disimpulkan bahwa HPI adalah hukum nasional, bukanlah hukum internasional. Sumber hukum HPI adalah hukum nasional dan yang internasional adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwanya. Contohnya adalah kasus pernikahan antar warga negara satu dengan warga negara lain. Masalah-masalah pokok yang dibahas dalam HPI adalah sebagai berikut:
1) Hakim/ badan hukum peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara hukum yang mengandung unsur asing. (chioce of yuridiction) merupakan hukum acara dalam HPI
2) Hukum manakah yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan maasalah HPI (the appropriate legal system)
3) Sejauh mana suatu peradilan harus memperahatikan dan mengakui putusan hukum asing (recognition of foreign judgements)
Luas lingkup HPI menurut negara yang pertama, HPI merupakan Rechtstoepassingrecht/ choice of law (paling sempit). Artinya, istilah HPI terbatas pada masalah-masalah hukum mana yang diberlakukan. Contoh: negara Jerman, negara Nederland. Kedua, HPI adalah choice of law + choice of juridiction (lebih luas). Maksudnya, mengenai hukum mana yang berlaku ditambah dengan kompetensi wewenang hakim untuk mengadili perkara yang bersangkutan. Contoh: negara Anglo Saxon, Inggris, dan Amerika Serikat. Ketiga, HPI merupakan choice of law + chioce of juridiction + condition des estranges (lebih luas). Maknanya, mengenai hukum mana yang berlaku + kompetensi wewenang hakim + status orang asing. Contoh: Italia dan Spanyol. Keempat, HPI adalah choice of law + chioce of juridiction + condition des estranges + natonalite (terluas). Artinya, mengenai hukum mana yang berlaku + kompetensi wewenang hakim + status orang asing + kewarganegaraan. Contoh: Perancis.

C. Sumber-sumber Hukum Perdata Internasional
Sumber hukum terbagi atas sumber hukum materil dan formil. Sumber hukum materil, dalam pengertian dasar berlakunya hukum apa atau sebabnya hukum mengikat dan biasanya terletak di luar bidang hukum. Sedangkan sumber hukum formil, dalam pengertian dimana terdapatnya ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang persoalan yang konkrit dalam bentuk tertulis. Di Indonesia HPI belum terkodifikasi, karena itu masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-undang pokok Agraria, Undang-undang penanaman modal asing, dan Undang-undang penanaman modal dalam negeri. Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia no.62 tahun 1958, diatur dalam pasal 1 undang-undang kewarganegaraan bahwa kewarganegaraan diperoleh dengan kelahiran, yaitu:
1) Karena kelahiran dari seseorang warga negara Indonesia, jadi berdasarkan keturunan (pasal 1 ayat a, c, e)
2) Berdasarkan kelahiran di wilayah Republik Indonesia jika masih dipenuhi syarat-syarat (pasal 1 ayat f, g, h)
Dalam undang-undang juga diatur siapa saja yang menjadi warganegara:
1) Mereka yang menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan undang-unadng/ peraturan/ perjanjian yang terlebih dahulu berlaku
2) Menentukan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang
a. Pada waktu lahir, mempunyai hubungan kekeluargaan dengans eorang warga negara Indonesia
b. Lahir dalam waktu 200 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya adalah warga negara Indonesia
c. Lahir dalam wilayah Republik Indonesia selama orang tua tidak diketahui
d. Memperoleh kewarganegaraan menurut undang-undang no. 62 tahun 1958
Undang-undang pokok agraria (undang-undang no. 5 tahun 1960), diatur dalam pasal 1 undang-undang pokok agraria, yaitu seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bengsa Indonesia. Pasal 9, hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa: Hak milik atas tanah, hanya warganegara Indonesia yang boleh memiliki milik atas tanah sedangkan orang asing tidak diperbolehkan mempunyai hak milik atas tanah. Hak pasal 55:2, badan hukum asing hanya dapat memperoleh hak guna usaha dan hak guna bangunan jika diperbolehkan oleh undang-undang yang mengatur pembangunan nasional.
Undang-undang penanaman modal asing (undang-undang no.1 tahun 1967), diatur dalam pasal 2 undang-undang modal asing dapat berupa:
1) Milik orang asing, modal asing sebagai milik orang asing, merupakan milik warga negara asing yang dimasikkan dari luar negeri kedalam wilayah Indonesia
2) Dapat merupakan milik badan hukum asing yang menjadikan modal badan hukum Indonesia, maksud badan hukum Indonesia:
a. Badan hukum menurut hukum Indonesia
b. Berkedudukan di Indonesia
Dalam undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) unsur asing juga diperhatikan sehingga undang-undang ini juga merupakan sumber HPI. Undang-undang penanaman modal dalam negeri (undang-undang no. 6 tahun 1968), diatur dalam pasal 1 undang-undang PMDN yaitu:
“Modal dalam negeri adalah bagian dari pada kekayaan masyaraka tIndonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki negara atau swasta nasional atau swasta asing berdomisili di Indonesia yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha...”
1) Pasal (2): pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri terdirid dari perorangand an badan hukum yang berlaku di Indonesia
2) Dalam undang-undang PMDN unsur asing juga diperhatikan sehingga undang-undang ini juga merupakan sumbar HPI

D. Hubungan Hukum Perdata Internasional dengan Bidang Hukum Lain
Hubungan HPI dengan hukum antar golongan (HAG), adalah bahwa hukum mana yang digunakan terhadap peristiwa antar warga negara pada waktu tertentu yang berbeda golongan. HAG tidak banyak terdapat di negara-negara yang sudah merdeka, hanya pada negara jajahan dan bekas jajahan. Istilah golongan menunjukkan adanya perbedaan hukum karena golongan rakyat yang berbeda, pribadi yang berbeda, orang dan golongan yang berbeda. Ruang lingkup HAG pada masa penjajahan bersifat nasional mengatur hukum antar ras, antar suku bangsa, dan antar golongan etnis. Kemudian, pada alam kemerdekaan sifat nasional berganti menjadi internasional. Persoalan HAG bergeser menjadi persoalan HPI dengan ruang lingkup hubungan warganegara antar negara. Selain itu, hubungan HPI dengan Hukum Internsional adalah sebagai berikut:
1) HPI akan berkembang sesuai dan sejalan dengan ramainya pergaulan internasional terutama dibidang pergaulan internasioanl. Karena itu kaedah-kaedah HPI tidak boleh bertentangan dengan kaedah hukum internasional yang berlaku
2) Oleh karena itu HPI menyangkut pergaulan internasional maka bentuk dan isi kaedah-kaedahnya akan terpengaruh oleh corak dan kebutuhan masyarakat internasional dari masa-kemasa
3) Akibat lain dari keharusan HPI untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan suasana masyarakat internasional adalah adanya keharusan kerjasama internasional melalui organisasi internasional
4) Adanya kebutuhan kerjasama yang lebih erat antara bangsa sedunia, mengaibatkan banyaknya perjanian internasional sehingga kaedah HPI juga semakin banyak
5) Peran pemerintahdalam kehidupan pribadi, sehingga yang merupakan privat berlaku dalam hukum publik. Misal: berlakunya asas hukum perdata rebus sic stantibus dalam hukum publik internasional
6) Hukum internsional membutuhkan HPI agar kaedah-kaedahnya benar-benar berlaku dan ditegaskan dalam lingkungan kekuasaan negara-negara nasional
Hubungan HPI dengan perbandingan hukum dapat dilihat dari bagan berikut:


E. Titik Pertalian/ Titik Taut
Pengertian mengenai titik taut ini berbeda di beberapa negara, misalnya Belanda: Connecting Factor, point of contact, test of factor. Perancis: Points de Rettachment. Dan Jerman: Anknupfunspunkte. Hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya stelsel hukum atau fakta di dalam suatu peristiwa HPI yang menunjukkan pertautan antara perkara itu dengan suatu negara tertentu. Titik taut terbagi menjadi dua yaitu: Primer, merupakan alat perantara untuk mengetahui apakah sesuatu perselisihan hukum merupakan soal HPI atau tidak. Sekunder, merupakan faktor yang menentukan hukum yang dipilih dari stelsel hukum yang dipertautkan.
Banyak sekali yang merupakan titik pertalian sekunder, berikut akan dilihat secara keseluruhan titik pertalian sekunder (TPP) dan titik pertalian sekunder (TPS dan Titik pertalian lain, sekaligus daapt dilihat bahwa ada faktor-faktor dan hal-hal yang sekaligus dapat merupakan TPP dan TPS. Titik pertalian yang lain adalah sebagai berikut:
1) Tempat letaknya benda
2) Tempat dilangsungkan perbuatan hukum (lex Loci Actus)
3) Tempat dilaksanakan perjanjian (lex loci solutionis)
4) Tempat terjadinya perbuatan melawan hukum
5) Maksud para pihak
6) Tempat diajukan proses perkara
Titik pertalian primer merupakan alat pertama bagi hakim untuk mengetahui suatu persoalan hukum merupakan suatu HATAH hal ini kita lihat dalam HAG TPP disebut juga titik taut pembeda.
1) Kewarganegaraan, kewarganegaraan para pihak dapat, merupakan faktor yang melahirkan HPI. Contoh: seorang warga negra indonesia menikah dengan warga negara amerika serikat, adlam hal ini kewarganegaraan pihak yang bersangkutan merupakan faktor bahwa stelsel Hukum negara tertentu dipertautkan.
2) Bendera kapal, dianggap sebagai kewarganegaraan pada seseorang. Dapat menimbulkan persoalan HPI, contoh: sebuah kapal berbendera indonesia, sedangkan nahkodanya berkewarganegaraan amerika seriakt, maka segala tindakan hukum diatas kapal tersebut menggunakan hukum indonesia
3) Domisili/ tempat kejadian, dapat merupakan faktor yang menimbulkan persoalan HPI. Contoh: warga negara inggris (a) berdomisili di negara x, menikah dengan warga negara Inggris (b) berdomisili di negara y, karena domisilinya berbeda maka menimbulkan masalah HPI
4) Tempat kedudukan, tempat kedudukan juga sangat penting untuk suatu badan hukum karena tempat kedudukan badan hukum ini juga melahirkankaidah hukum
5) Pilihan Hukum, pilihan hukum dapat menciptakan hubungan HPI. Contoh: seorang pedagang warga negara indonesia dan pedagang jepang menetapkan dalam perjanjian mereka bahwa dalam perjanjian dagang, mereka bahwa Hukum Indonesia yang akan berlaku.
Perincian titik pertalian lebih lanjut adalah sebagai berikut:
1) Titik pertalian kumulatif
a. Kumulatif hukum sendiri dan hukum asing
b. Kumulatif dari dua stelsel hukum yang kebetulan
2) Titik pertalian alternatif
3) Titik pertalian pengganti
4) Titik pertalian tambahan
5) Titik pertalian accesoir (lebih lanjut)
Pertama, titik pertalian Kumulasi, terdapat kumulasi (penumpukan) daripada titik pertalian yaitu kumulasi adri pada hukum sendiri dan hukum asing, dan kumulasi dari dua stelsel hukum yang kebetulan. Kedua, titik pertalian Alternatif, terdapat lebih dari satu titik pertalian yang dapat menentukan hukum yang berlaku. Salah satu daripada dua atau lebih faktor ini daapt merupakan faktor yang berlaku. Karena itu disebut titik pertalian alternatif. Ketiga, titik pertalain pengganti, titik taut yang digunakan bila titik taut yang sebenarnya tidak terdapat terkait dengan titik pertalian alternatif. Keempat, titik pertalian accesoir, perincian lebih jauh adalah yang dinamakan titik pertalian accesoir. Penempatan suatu hubungan hukum dibawah satu stelsel hukum yang sudah berlaku yang lebih utama. Contoh: perjanjian reasuransi ditentukan oleh hukum yang mengatur asuransi pokok.

F. Prinsip Domisili/Kewarganegaraan
Untuk menentukan status personil seseorang, negara-negara di dunia menganut dua prinsip. Pertama, Prinsip kewarganegaraan. Yaitu status personil orang (baik warganegara maupun asing) ditentukan oleh hukum nasional mereka. Kedua, Prinsip domisili. Yaitu status personil seseorang ditentukan oleh hukum yang berlaku di domisilinya. Dalam hal ini terdapat istilah Pro kewarganegaraan, yang akan diterangkan sebagai berikut:
1) Prinsip ini cocok untuk perasaan hukum nasional dari warganegara tertentu , lebih cocok lagi bagi warga negara yang bersangkutan
2) Lebih permanen dari hukum domisili, karena prinsip kewarganegaraan lebih tetap dari pada prinsip domisili dimana kewarganegaraan tidak demikian mudah diubah-ubah seperti domiili, sedangkan status personil memerlukan stabilitas sebanyak mungkin
3) Prinsip kewarganegaraan membawa kepastian lebih banyak:
a. pengertian kewarganegaraan lebih mudah diketahuidaripada domisili seseorang, arena adanya peraturan tentang kewarganegaraan yang lebih pasti adri negara yang bersangkutan
b. Ditetapkan cara-cara memperoleh kewarganegaraan suatu negara
Selain itu, juga terdapat istilah Pro domisili. Hukum domisili adalah hukum yang bersangkutan sesungguhnya hidup, dimana seseorang sehari-hari sesungguhnya hidup, sudah sewajarnya jika hukum dari tempat itulah yang dipakai untuk menentukan status personilnya. Prinsip kewarganegaraan seringkali emerlukan bantuan domisili. Seringkali ternyata prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan dengan baik tanpa dibantu prinsip-prinsip domisili. Contoh: apabila terdapat perbedaan kewarganegaraan dalam satu keluarga dimana suami istri berbeda, kewaganegaraan anak-anak bisa punya kewarganegaraan berbeda tergantung domisili (terutama setelah perceraian). Hukum domisili seringkali sama dengan hukum sang hakim. Dalam banyak hal, hukum domisili ini juga bersamaan adanya dengan hukum sang hakim. Cocok dengan negara dengan pluralisme hukum. Hukum domisili adalah satu-satunya yang dapat dipergunakan dengan baik dalam negara yang struktr hkumnya tidak mengeal persatuan hukum. Domisili menolong dimana prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan
Negara-negara dengan prinsip kewarganegaraan/domisili dapat dilihat dalam tabel:
KEWARGANEGARAAN DOMISILI
Perancis, belgia, luxemburg, monaco, belanda, rumania, finlandia, jerman, yunani, hungaria, montenegro, polandia, portugal, spanyol, swedia, turki, iran, tiongkok, jepang, kostarika, republik dominika, equador, haiti, honduras, mexico, panama, venezuela Semua negara-negara inggris yang menganut “common law”, scotlandia, afrika selatan, quebec, denmark, norwegia, iceland, negara-negara amerika latin, argentina, brazilia, guatemala, nicaragua, paraguay, peru

Prinsip umum tentang kewarganegaraan adalah pertama, Asas kelahiran (ius soli), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentkan oleh tempat kelahiran. Contoh: Ad1. orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaraan X. Kedua, Asas keturunan (ius sanguins), kewarganegaraan berdasarkan kketurunan daripada orang yang bersangkutan. Contoh: Ad2. orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaran Y. Mengenai kewarganegaraan di Indonesia, berdasarkan undang-unadang, kewarganegaraan menggunakan prinsip nasionalitas. Diatur dalam pasal 1 udang-undang kewarganegaraan, kewarganegaraan diperoleh dengan kelahiran yaitu: Karena kelahiran dari seseorang warga negara indonesia, jadi berdasarkan keturunan (pasal 1 ayat a, c, e), dan berdasarkan kelahiran di wilayah republik indonesia jika masih dipenuhi lain syarat-syarat (pasal 1 ayat f, g, h). Dapat juga dengan domisili di wilayah Indonesia dengan memenuhi syarat-syarat yang ada.
Dwi kewarganegaraan (bipartide) adalah orang dapat meiliki dua kewarganegaraan (bipatride) atau lebih dari dua kewarganegaraan. Bipartide timbul karena dianutnya berbagai asas yang berbeda dalam peraturan kewarganegaraan. Apabila suatu negara menganut asas kelahiran dan negara lain menganut asas keturunan. Contoh: orang tau A cina (ius sanguins) (tinggal di indonesia lebih dari 20 tahun) maka menurut undang-undang kewarganegaraan dianggap sebagai warganegara melahirkan di indonesia, maka anaknya punya dua kewarganegaraan. Cara mencegah bipartide dapat dilakukan dengan melakukan perjanjian bilateral, misalnya antara indonesia dengan cina. Undang-undang no.2 tahun 1958 dimana dalam waktu 20 hari sejak (20-1-1960 s/d 10-1-1962) orang yang berstatus dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu dan melepaskan yang lain.
Apartide adalah orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Contoh: terjadinya pencabutan kewarganegaraan, kelahiran anak dengan orang tua ius solli di negara ius sangins. Apartide dapat terjadi karena orang tua menganut ius solli, melahirkan anak do negara yang menagnut ius sanguins, maka anak yang dilahirkan apartide. Cara mencegah dapat dilakukan dengan mengguakan titik taut pengganti untuk menentukan kewarganegaraan yang digunakan sebagai faktor yang menentukan hukum yang harus diperlukan. Pemakaian hukum domisili atau kediaman, dan pemakaian kewarganegaraan terakhir.

G. Renvoi
Masalah renvoi timbul karena adanya aneka warna sistem HPI sehingga tak ada keseragaman cara-cara menyelesaikan masalah-masalah HPI. Salah satu persoalan penting berkenaan dengan status personil yang ditentkan berdasarka prinsip domisili dan nasionalitas. Berhubungan dengan adanya dua sistem ini maka timbullah masalah renvoi. Renvoi adalah penunjukan oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI lex fori. Renvoi terjadi pada gesamtverweisung yaitu apabila kaidah lex fori menunjuk ke arah suatu sistem asing, dalam arti keseluruhan termasuk kepada kaidah HPI nya. Renvoi terbagi dua. Pertama, penunjukan kearah kaidah-kaidah hukum intern (sachnormen) dari suatu sistem hukum tertentu, penunjkan ini dinamakan sachnormverwiesung. Kedua, penunjukan ke arah keseluruhan sistem hukum ertentu termasuk kaidah-kaidah HPI (kallisionsormen) dari sistem hukum tersebut. Penunjukan ini dinamakan gesamtverweisung.
Dalam HPI dikenal 2 jenis single renvoi, Remmisin (penunjukan kembali) yaitu proses renvoi oleh kaedah-kaedah HPI asing kembali ke arah lex fori. Dan Transmission (penunjukan lebih lanjut), yaitu proses renvoi oleh kaidah HPI asing ke arah suatu sistem hukum asing lain. Contoh kasus renvoi FORGO CASE (1879) misalnya adalah Forgo seorang warganegara Bavaria (jerman), dia menetap di Perancis sejak 5 tahun tanpa memperoleh domisili di Perancis. Kemudian dia meninggal di Perancis tanpa testamen. Forgo anak di luar nikah, ia meninggalkan benda-benda bergerak di perancis. Kemudian tuntutan atas pembagian hartanya diajukan oleh saudara kandungnya di pengadilan Perancis.

H. Ketertibam Umum dan Penyelundupan Hukum
Definisi ketertiban umum sangat sukar untuk dirumuskan namun yang dimaksud ketertiban umum ini adalah pembatasan berlakunya suatu kaedah asing dalam suatu negara karena bertentangan dengan kepentingan umum atau ketertiban hukum. Faktor-faktor yang membatasi: Waktu, tempat, falsafah kenegaraan, sistem perekonomian, pola kebudayaan yang dianut, masyarakat yang bersangkutan. Sehingga hukum asing yang bertentangan dengan ketertiban umum tersebut tidak dipergunakan meskipun sebenarnya menurut peraturan HPI lex fori, kaedah hukum asing seharusnya berlaku. Ukuran-ukuran yang dipergunakan dalam memberlakukan ketertiban umum dapat diberlakukan bila ditinjau dari yuridiksiforum, apabila hukum asing diakui akan mengakubatkan :
1) Pelanggaran terhadap prinsio-prinsip keadilan yang mendasar sifatnya
2) Bertentangan dengan konsepsi yang berlaku mengenai kesusilaan yang baik
3) Bertentangan dengan suatu tradisi yang sudah mengakar
Dalam situasi seperti di atas maka lembaga ketertiban umum dapat menajdi dasar bagi pembenaran bagi hakim untuk menyimpang dari kaidah-kaidah HPI yang seharusnya berlaku, dan menunjuk kearah berlakunya suatu sistem hukum asing. Contoh, terdapat perkara masalah perbudakan, diana hukumndonesia termasuk masalah hukum personil menurut PS. 16 AB mengenai status personil akan diatur berdasarkan kewarganegaraan pihak yang bersangkutan. Fungsi ketertiban umum ada dua, yaitu:
1) Fungsi positif, menjamin agar aturan-atuan tertentu dari lex fori tetap diberlakukan (tidak dikesampingkan) sebagai akibat dari pemberlakuakn hukum asing.
2) Fungsi negatif, untuk menghindarkan pemberlakuan kaidah-kaidah hkum asing bila pemberlakuan itu akan menyebabkan pelanggaran terhadap konsep-konsep dasar lex fori.
Penyelundupan hukum (evasion of law) adalah suatu perbuatan yang dilakukan di suatu negara asing dan diakui sah di negara asing itu akan dapat dibatalakn oleh forum atau tidak diakui oleh forum bila perbuatan itu dilaksanakan di negara asing yang bersangkutan denga tujuan untuk menghundarkan diri dari aturan-aturan lex fori ang akan melarang perbutan itu dilaksanakan di wilayah forum. Fungsinya adalah untuk melindungi sistem hukum yang seharusnya berlaku. Contoh, warga negara indonesia (perempuan islam) + warga negara indonesia (laki-laki kristen), menukah. Untuk menghindari pemberlakuan undang-undang No. 1 tahun 1974 mereka menikah di Singapura. Perkawian untuk mendapatkan kewarganegaraan karena takut dideportasi. Kemudian dalam waktu tertenu mengajukan perceraian, dengan demikian maka status sebagai warga negara indonesia tetap didapat meskipun telah bercerai.

I. Pilihan Hukum dan Pemakaian Hukum Asing
Pilihan hukum digunakan dalam bidang hukum kontrak, dimana para pihak bebas untuk menentukan pilihan mereka, dan bebas juga untuk memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk kontrak mereka. Mereka hanya bebas untk memilih hukum tertentu tapi mereka tidak bebas untk menentukan sendiri (membuat) perundang-undangan. Batasan pilihan hukum adalah:
1) Para pihak bebas untuk melakukan pilihan hukum yang mereka kehendaki tapi kebebasan ini tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum
2) Pilihan hukum tidak boleh menjelma menjadi penyelundupan hukum
3) Hanya dilakukan dalam bidang hukum kontrak
Macam-macam pilihan hukum, secara tegas dinyatakan dalam Clausula perjanjian hukum yang dpilih dalam kontrak yang mereka buat. Misal: kontrak yang dibuat pertamina mengenai LNG tanggal 03-12-1973 dalam pasal 12 dinyatakan : bahwa pilihan hukum adalah negara bagian New York. Pilihan hukum ini memberikan kepastia hukum. Pilihan hukum yang dianggap, merupakan pilihan hukum yang dianggap presumptio iuris sang hakim menerima telah terjadi suatu pilihna hukum yang berdasarkan dugaan-dugaan hukum belaka. Pilihan hukum secara hipotetisch, pilihan hukum ini dikenal di Jerman, sebeharnya disini tidak ada satu kemauan dari para pihak untuk memilih sedikitpun, sang hakimlah yang melakukan pilihan ini, hakim melakukan dengan fictie.
Masalah utama dari pemakaian hukum asing adalah sebagai berikut:
1) Apakah hak-hak dan kewajiban yang dimiliki seseorang berdasarkan kaedah-kaedah hukum suatu hukum asing tertentu perlu atau tidak perlu diakui oleh lex fori?
2) Misal: bila seseorang warga negara Cina berdasarkan hukum Cina ia diakui sebagai pemegang hak milik suatu benda bergerak, kemudian ia mengaubah kewarganegaraannya menjadi Indonesia, apakah menurut hukum Indonesia benda bergerak miliknya akan tetap diakui?
Apabila hakim Indonesia menganggap bawa pemilikan terhadap suatu benda bergerak yang dianggap sah menurut hukum Cina akan sah juga menurut hukum Indonesia maka dapat dikatakan bahwa pengadilan Indonesia menerima prinsip hak-hak yang telah diperoleh/ pemakaian hukum asing/vesten right. Hak-hak yang dimiliki seseorang (suatu subjek hukum) berdasarkan kaidah hukum asing dapat diakui dalam yuridiksi lex fori, selama pengakuan undang-undang tidak bertentangan dengan kepentingan umum masyarakat lex fori.

SIMPULAN
Sejarah Perkembangan Hukup Perdata Internasional terbagi menjadi empat tahap. Pada tahap I dikenal istilah Pretor Peregrinis, yaitu peradilan bagi warga romawi dengan orang luar dan orang luar romawi dengan orang romawi. Tahap II pertumbuhan asas personal HPI (abad 6-10 sesudah masehi). Tahap III sejarah perkembangan HPI adalah tahap pertumbuhan asas teritorial (abad 11-12 sesudah masehi). Dan Tahap IV, pada tahap ini terjadi pertumbuahn Teori Statuta (abad 13-15 sesudah masehi). HPI adalah hukum nasional, bukanlah hukum internasional. Sumber hukum HPI adalah hukum nasional dan yang internasional adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwanya. Sumber hukum terbagi atas sumber hukum materil dan formil. Di Indonesia HPI belum terkodifikasi, karena itu masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan
Hubungan HPI dengan hukum antar golongan (HAG), adalah bahwa hukum mana yang digunakan terhadap peristiwa antar warga negara pada waktu tertentu yang berbeda golongan. Titik Taut adalah hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya stelsel hukum atau fakta di dalam suatu peristiwa HPI yang menunjukkan pertautan antara perkara itu dengan suatu negara tertentu. Titik taut terbagi menjadi dua yaitu: Primer, merupakan alat perantara untuk mengetahui apakah sesuatu perselisihan hukum merupakan soal HPI atau tidak. Sekunder, merupakan faktor yang menentukan hukum yang dipilih dari stelsel hukum yang dipertautkan. Untuk menentukan status personil seseorang, negara-negara di dunia menganut dua prinsip. Pertama, Prinsip kewarganegaraan. Yaitu status personil orang (baik warganegara maupun asing) ditentukan oleh hukum nasional mereka. Kedua, Prinsip domisili. Yaitu status personil seseorang ditentukan oleh hukum yang berlaku di domisilinya.
Dwi kewarganegaraan (bipartide) adalah orang dapat meiliki dua kewarganegaraan (bipatride) atau lebih dari dua kewarganegaraan. Bipartide timbul karena dianutnya berbagai asas yang berbeda dalam peraturan kewarganegaraan. Apartide adalah orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Renvoi adalah penunjukan oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI lex fori. Ketertiban umum ini adalah pembatasan berlakunya suatu kaedah asing dalam suatu negara karena bertentangan dengan kepantingan umum atau ketertiban hukum. Penyelundupan hukum (evasion of law) adalah suatu perbuatan yang dilakukan di suatu negara asing dan diakui sah di negara asing itu akan dapat dibatalakn oleh forum atau tidak diakui oleh forum Pilihan hukum digunakan dalam bidang hukum kontrak, dimana para pihak bebas untuk menentukan pilihan mereka, dan bebas juga untuk memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk kontrak mereka.

REFERENSI

Fahrudin, Sigit. Arti dari Sumber-sumber Hukum Perdata Internasional. Diakses dari http://sigitfahrudin.co.cc. Pada tanggal 08 Juni 2010.
Kusumaatmadja, Mochtar.1990. Pengantar Hukum Internasional. Binacipta.
Pazli. 2004. Materi Substansi Hukum Perdata Internasional. Diktat III Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.
Starke, J.G. 2001. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Hukum Perdata Internasional. Diakses dari http://vhrmedia.com. Pada tanggal 11 Maret 2010

BOM IRAN: MENURUNNYA RASA TANGGUNG JAWAB INTERNASIONAL

Paper ini merupakan hasil summary dari buku “Iran, La Bombe Et La Démission Des Nations” yang ditulis oleh Thérèse Delpech tahun 2006. Buku ini kemudian diterjemahkan oleh Ros Schwartz menjadi buku yang berjudul “Iran and the Bomb: the Abdication of International Responsibility” dan diterbitkan oleh Columbia University Press di New York. Paper ini hanya akan membahas Bab I dan Bab II dalam buku tersebut, yaitu mengenai ambisi nuklir militer Iran yang tidak dapat disangkal (Iran: indisputable military nuclear ambitions) dan mengenai Eropa yang semakin menerapkan strategi kontroversial berkaitan dengan nuklir Iran (Europe: An Increasingly Controversial Strategy)

Tahun 2005 merupakan penentuan bagi Iran: presiden baru terpilih pada akhir Juni ditandai pergeseran ke arah meningkatnya otoritarianisme internal dan provokasi eksternal. Perkembangan regional telah mendorong Ayatollah Ali Khamenei untuk memilih Ahmadinejad yang selain memiliki kesetiaan dan ketangguhan, juga dikenal tidak korup, berbeda sekali dengan Hashemi Rafsanjani. Pilihan rasional ini bisa diinterpretasikan sebagai suatu reaksi nervous menghadapi perkembangan regional secara potensial. Tapi menurut Delpech, ini juga dapat dilihat sebagai tantangan bagi dunia luar, bahwa presiden yang baru adalah seorang yang tidak mengenal kompromi.

Di atas pertimbangan internal dan regional, situasi internasional kemudian didominasi oleh kasus nuklir. Jelas akan sulit bagi Iran untuk memperoleh senjata nuklir dan mengembangkan perekonomian negara pada saat yang sama. Apa yang akan dipilih Iran? Setuju untuk melaksanakan program energi nuklir sipil murni dan meninggalkan bom, atau mengandalkan reaksi lemah dari masyarakat internasional dan melaksanakan hal yang berlawanan dengan energi nuklir sipil? Jawaban yang diberikan dalam buku ini adalah bahwa kemungkinan besar Teheran akan memilih yang terakhir, dengan dukungan dari "kehendak rakyat" dan otoriter rezim.

Tetapi, penting untuk memahami apakah yang ingin dicapai pemerintah Iran melalui program nuklirnya, dan apa yang bisa dicapai melalui program nuklirnya baik secara politik maupun teknis. Delpech mengajukan beberapa jawaban untuk pertanyaan tersebut. Pertama, Iran ingin mengembangkan bahan bakar nuklir sendiri untuk tujuan sipil. Ini adalah apa yang terus menerus ditegaskan Teheran, bahwa program ini sepenuhnya damai dan tidak ada alasan untuk menghalangi "hak asasi" Iran dalam memanfaatkan energi nuklir untuk tujuan damai yang dijamin pada pasal 4 Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT). Tapi Delpech menganggap bahwa ini adalah propaganda Iran. Karena argumen dalam perjanjian tersebut tidak dapat diinterpretasikan kasar seperti itu, argumen tersebut bukan menjamin pengayaan atau proses ulang, tetapi hanya hak untuk menggunakan energi nuklir demi "tujuan damai". Selanjutnya, hak ini tergantung pada negara-negara untuk memenuhi kewajiban non-proliferasi mereka atau tidak. Masalah utama adalah bahwa Iran memiliki minyak berlimpah dan sumber daya gas begitu besar, jadi mengembangkan energi nuklir sipil tidak masuk akal dari sudut ekonomi. Tapi Eropa tidak pernah berusaha untuk mencegah Iran yang ingin mengembangkan program energi nuklir.

Kedua, Iran ingin menggunakan program nuklirnya sebagai alat tawar-menawar dengan Amerika. Argumen ini sering diterapkan pada Korea Utara: Pyongyang diduga mengembangkan kegiatan nuklirnya untuk masuk ke dalam perundingan dengan Washington. Hipotesa ini hampir tidak didukung oleh contoh peristiwanya, karena kenyataannya adalah bahwa Korea Utara, salah satu kediktatoran paling brutal yang pernah dikenal, ingin memperoleh bom nuklir untuk menjamin kelangsungan rezim.

Iran membutuhkan investasi Amerika dan Eropa untuk mengoptimalkan industri gas dan minyak bumi. Dengan masalah nuklir ini, Iran dapat berdialog dengan Washington dan mencoba untuk melakukannya dari posisi yang kuat. Skenario ini mungkin masuk akal sampai Juni 2005. Teheran tidak dapat lagi berharap untuk mencapai hasil ini, karena dengan memilih seorang pria sebagai presiden se-radikal Mahmoud Ahmadinejad, berarti Iran telah memilih hubungan permusuhan dengan Barat. Tapi, kenyataan bahwa program nuklir Iran jelas tidak dipahami sebagai alat tawar-menawar tidak berarti bahwa hal itu tidak mungkin terjadi.

Ketiga, Iran hanya menginginkan bom. Semua indikator membenarkan hipotesis ini. Ratusan inspeksi terhadap Iran tidak memberikan kepastian yang signifikan, pengamatan pengawas IAEA jauh melampaui apa yang diakui Iran di awal penyelidikan. Daftar pelanggaran yang dilakukan Iran pernah terjadi pada tahun 2005, tim pengawas menemukan galian terowongan di dekat fasilitas konversi cetak biru Isfahan-Iran yang seharusnya diserahkan kepada IAEA. Mereka bahkan akhirnya memperoleh bukti bahwa produksi uranium logam dan teknologi pengecoran telah disediakan Teheran. Kesimpulannya, Iran telah banyak melakukan kebohongan dan taktik mengulur-ulur.

Keempat, apakah kemampuan teknis Iran? Hal ini sangat sulit dijawab dengan satu alasan yang sederhana, bahkan jika data penting telah banyak dikumpulkan sejak Februari 2003, program nuklir Iran ini masih belum diketahui. Kebanyakan pengamat sepakat bahwa beberapa tempat, kegiatan, bahkan mungkin material telah lolos dari deteksi pengawas dan intelijen. Iran telah benar-benar menunjukkan kemampuannya menyembunyikan fasilitas nuklir besar untuk waktu yang lama. Bisa jadi ini adalah kegiatan pengayaan uranium bawah tanah dan percobaan pengembangan bom nuklir.

Tapi tidak berarti Iran telah mengalahkan semua hambatan teknis. Tidak jelas kemajuan apa yang telah dibuat Iran sejak tahun 2003. Iran kemungkinan besar memang telah menguasai teknologi rudal balistik dan telah belajar banyak tentang hal itu dari Korea Utara dan Rusia. Kemitraan Iran dengan Pakistan dan Korea Utara, walaupun mungkin sangat membantu, tetapi pengamat tidak bisa menemukan dengan jelas tentang sejauh mana hubungan negara-negara tersebut. Untuk menyimpulkan pertanyaan tentang kemajuan teknis Iran, Secretary of the Supreme National Security Council yang memimpin negosiasi secara efektif dengan Eropa menyatakan bahwa hasil yang telah dicapai Iran dalam hal teknis sangat menakjubkan. Sekali lagi Delpech berpendapat bahwa Ini mungkin propaganda. Tapi fakta dari negosiator lain, Sirus Nasseri, telah menyatakan pada bulan Desember 2004, bahwa pengembangan rudal Iran menuju hulu ledak nuklir lebih maju dari yang dibayangkan.

Kelima, apa keuntungan politik yang didapat Iran? Permainan politik Iran adalah transparan. Tujuan pertama adalah untuk menjamin dukungan dari negara-negara non-blok dengan menekankan hak "mutlak" dari penandatangan NPT, memanfaatkan energi nuklir untuk tujuan damai. Tapi menurut Delpech, energi nuklir untuk tujuan damai tidak bisa diterima. Sesuai dengan argumen yang diulang berkali-kali dengan cara disamarkan oleh pihak penentang nuklir Iran. Teheran secara alami telah lalai menyebutkan bahwa hak ”mutlak” tersebut terkait dengan kepatuhan terhadap artikel 1 dan 2 dari NPT, yaitu menetapkan non-pengalihan kegiatan nuklir untuk tujuan militer. Selain itu, Iran juga mengabaikan perjanjian NPT yang menyebutkan bahwa hak menggunakan energi nuklir untuk tujuan damai dapat terpenuhi tanpa memperkaya atau mengolah ulang bagi negara yang bersangkutan.

Ada beberapa hal yang dinyatakan Delpech mengenai strategi program nuklir Iran. Salah satunya adalah strategi politik untuk menetralkan negara-negara Arab, yang takut bom nuklir Iran, dengan terus-menerus membangkitkan ancaman nuklir Israel dan memperkuat populasi permusuhan Arab terhadap Israel. Ancaman nuklir Israel adalah argumen yang kuat di dunia Arab, bahkan di negara-negara moderat seperti Yordania dan Mesir. Kairo telah memainkan permainan ambigu pada konferensi NPT bulan Mei 2005, suatu sikap yang jelas mendukung kepentingan Iran. Negara-negara Arab menganggap toleransi kemampuan nuklir Israel tidak dapat diterima. Argumen bahwa Israel tidak menandatangani NPT juga tidak bisa diterima, bahkan jika sah menurut hukum. Berikutnya, strategi politik Iran juga menantang informasi mengenai program nuklirnya dengan mengingat kesalahan yang lalu terhadap penilaian senjata pemusnah massal Irak. Salah satu perbedaan utama antara Irak dan Iran adalah bahwa oposisi Saddam Hussein meneruskan informasi yang sama sekali palsu, sedangkan oposisi Iran telah menyerahkan data yang sangat tepat dan tetap menjadi sumber utama informasi.

Selain itu, strategi Iran juga ingin membagi berbagai pemain yang terlibat. Pada musim gugur 2002, setelah oposisi Iran di pengasingan mengadakan konferensi pers, dan mendorong IAEA untuk bernegosiasi dengan Iran, yang pada akhirnya memberikan ultimatum pada Teheran. Pada tahap ini, Eropa berusaha bernegosiasi tanpa membawa kasus tersebut ke Dewan Keamanan PBB. Walaupun pada akhirnya DK PBB tetap ambil bagian dalam masalah nuklir Iran. Upaya Iran untuk menciptakan keretakan antara Eropa dan IAEA mengalami satu langkah keberhasilan, tapi gagal ketika Teheran mencoba untuk memecah Eropa. Lalu Teheran berusaha memecah belah Eropa dan Rusia. Tapi sekali lagi, mereka gagal. Eropa berhati-hati untuk menjaga informasi dan saluran rinci dengan Moskow. Kemudian Iran juga berpikir akan mudah memecah Eropa dan Amerika, tapi memang tidak semua hal berjalan sesuai dengan perkiraan Iran.

Sebuah kemenangan politik kemudian dimenangkan oleh Teheran di 2005, dengan bantuan tak terduga dari Mesir. Wawancara dengan Mullah Rohani (pihak oposisi Iran) menyatakan bahwa tujuan utama dari diskusi dengan Eropa adalah menunda prospek rujukan ke DK PBB. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, Eropa telah dimanipulasi oleh Iran dan mengungkapkan bahwa Iran lebih tekun dalam mencapai tujuan daripada mereka yang berusaha untuk mencegahnya. Pada Januari 2006, diskusi dengan Eropa secara resmi putus dan Iran mencoba mengulangi taktik yang sama dengan Moskow. Namun, dengan penerapan Resolusi 1696 oleh DK PBB, semuanya berjalan lebih cepat. Resolusi ini efektif mewajibkan suspensi yang sejauh ini selalu ditolak Teheran.

Ketika Iran sudah memiliki aspirasi nuklir, beberapa negara Eropa telah mencurigai bahwa Iran berambisi membuat senjata nuklir dalam beberapa tahun. Perancis telah mengadopsi kebijakan hati-hati menempatkan embargo dan penjualan peralatan atau bahan nuklir ke Timur Tengah, untuk tujuan apa pun. Sejak akhir tahun 1980-an, Teheran tidak kenal lelah demi memperoleh peralatan nuklir dan material dari seluruh dunia. Padahal menurut Delpech, sebagai negara yang kaya minyak dan gas bumi, tidak ada justifikasi untuk terburu-buru mengembangkan sumber energi alternatif karena kebutuhan energi Iran tidak di bawah ancaman, bahkan dalam jangka panjang. Mengapa Iran terburu-buru ingin memperoleh kemampuan nuklir?

Kemudian, Teheran berbalik ke Moskow, yang bersikap lebih simpatik dibandingkan Eropa. Sejak pertengahan 1990-an, Eropa menyadari kemungkinan
bahwa program energi nuklir sipil akan memungkinkan Iran untuk memperoleh keahlian dan teknologi dari Rusia selain murni untuk tujuan damai. Namun, sekitar satu dekade, Eropa memilih untuk berdialog, sementara Amerika Serikat terus memaksakan sanksi berat. Eropa juga menjadi lebih waspada, terutama dalam mengendalikan ekspor. Awalnya Eropa terlibat dalam kasus Iran untuk tiga alasan utama, yaitu menunjukkan bahwa mencapai kemajuan non-proliferasi untuk rute diplomatik adalah mungkin, mengembalikan persatuan Eropa yang telah hilang selama krisis Irak, dan Eropa sendiri merasa terancam oleh program rudal balistik Iran.

Mengenai strategi Eropa dalam menghadapi masalah nuklir Iran ini, pada bulan Juni 2003, Uni Eropa menerbitkan sebuah strategi bersama untuk memerangi proliferasi senjata pemusnah massal (WMD). Dokumen ini mencakup nuklir, senjata biologi dan kimia serta sistem pengiriman (balistik atau rudal jelajah). Eropa telah menjelaskan pada Teheran bahwa setiap pelanggaran terhadap Perjanjian 2003 dan 2004 akan mengakibatkan Iran dilaporkan ke Dewan Keamanan. Selain itu, ada juga solidaritas dari tiga negara Eropa. Selama tiga tahun, meskipun pendekatan mereka berbeda, London, Paris dan Berlin tetap sangat bersatu menghadapi masalah Iran. Pada bulan Juli 2006, mereka semua sepakat mengadopsi resolusi DK PBB 1696 dengan memberikan ultimatum terhadap Iran. Tapi apa yang akan dilakukan jika Iran tidak mematuhi ultimatum tersebut, masih kurang jelas.

Dalam hal melihat ancaman Iran dari sudut Eropa. Banyak pengamat menafsirkan inisiatif Eropa adalah sebagai sarana untuk mencegah intervensi Amerika
terhadap Iran. Tetapi penafsiran ini tidak memperhitungkan persepsi dari ancaman Iran. Menurut Delpech, bom nuklir Iran terutama akan menjadi ancaman bagi Timur Tengah. Tapi bagi Eropa yang ingin memainkan peran politik lebih besar di daerah ini, apalagi jika Turki bergabung dengan Uni Eropa dalam sepuluh tahun ke depan, masalah Timur Tengah akan benar-benar menjadi masalah Eropa juga. Bahkan ada ancaman yang lebih langsung, bahwa berbagai rudal Iran sudah dapat mencapai wilayah Eropa. Walaupun dapat dikatakan Iran tidak berniat menyerang Eropa. Namun, seperti selama Perang Dingin, kemampuan operasional perlu diperhitungkan daripada niat.
Turki bereaksi sangat kuat dan menyatakan peristiwa ini adalah potensi ancaman. Faktor-faktor lain juga harus diperhitungkan, Teheran yang dianggap terlibat dengan kelompok teroris di Timur Tengah dan di luar, bisa saja cukup meyakinkan Eropa untuk melaksanakan ancaman dengan melaporkan Iran ke Dewan Keamanan. Eropa berkali-kali tidak melakukannya bahkan ketika Iran terang-terangan telah tiga kali melanggar kesepakatan pada bulan November 2003, November 2004 dan September 2005.

KUKERTA V (Sayonara Mekar Sari)

23 Agustus 2010

“Setelah hari ini pun...
Kenangan masih akan terus bertambah...
Dan beberapa tahun lagi...
Apakah kita masih akan tetap ada disana?
Walaupun hanya bekasnya saja...”

(Manga “Sand Chronicles”)

Setiap hari yang sudah berlalu akan menjadi kenangan.
Hari2 yang kami lalui bersama keluarga di Kelurahan Mekar Sari, Dumai Barat
Juga akan menjadi kenangan...
Hari ini, senin (23/8)
Kami resmi bakal ninggalin Mekar Sari.
Masa2 KUKERTA udah abis.

Aneh

Kami udah lama pengen pulang...
Tapi pas waktu pulang udah dateng, rasanya malah jadi gak karuan
Sedih bercampur senang.
Apalagi warga mekar sari kayak kehilangan banget waktu kami pamit pulang.
Asli.
Tiga hari sebelum keberangkatan kami kembali ke pekanbaru
Kami kebanjiran tawaran buka bareng.
Sampe kami harus 2 kali buka bareng dalam satu hari!
(lha? Gimana itu?)
Yah, mau gimana lagi. yang ngajakin buka bareng banyak, sementara waktu kami ada di mekar sari tinggal dikit.
Bu Mariam (warga mekar sari yang ngotot minta kami buka bareng di rumahnya) sampe setengah ngambek gitu waktu kami nolak tawarannya. Soalnya kan kami udah keburu buat janji buka bareng sama warga yang lain.
Jadinya, karena takut bua Mariam yang berniat baik itu kecewa, kami bilang aja:
“Ya udah buk, nanti abis teraweh kami datang ke rumah ibuk. Siapin makanan yang enak2 ya, buk”
Gitu...
Dia girang banget.

Fuh...
Gak nyangka, ya?
Padahal kami ngerasa selama di sana kami selalu ngerepotin.
Gundulin pucuk ubi orang, numpang mandi hampir tiap hari, suka berisik lagi.
Tapi warga mekar sari malah ngerasa kehilangan waktu kami pulang.
Sampe pas kami udah pulang ke pekanbaru juga mereka masih sms.
Isi sms nya macem2.
Contoh:
Bang Chismart (pemilik toko dekat posko)
“Halo... es krim baru datang nih. Kulkas lagi penuh es krim, mau beli, gak?”

Kak Eka
“Air lagi melimpah. Banyak. Mau mandi di rumah, gak? Sini la...”

Bang Nanang
“Oi, abang lagi duduk di depan posko kalian ni. Kalian keluar lah, kita ngobrol sambil ketawa-ketawa lagi.”

Bang Anis
“Buka bareng yok... ditunggu di rumah ya, sore ini”

Umul
“Kangen.... sama semuanya.”

Bang Aziz
“Mekar Sari jadi sepi banget selama kalian pulang.”

Dan masih banyak lagi.
Ya ampun...
Gak nyangka banget kalo ternyata kami begitu ngangenin...
:D hehehehe...

Rata2 juga pada nawarin supaya kami mau balik lagi kapan2.
Yah... kalo dipikir-pikir, gak ada salahnya juga kalo ada kesempatan, kesehatan, dan rezeki, kami mungkin bakal balik lagi. rame2 ke mekar sari.

Mengenang saat2 dua bulan yang gak bakal terlupakan.

Adios Mekar Sari

Pertama kali seumur hidup, puasa tanpa siapapun

14 Agustus 2010

Hari Rabu (11/8) aku mutusin buat pulang sebentar ke Pekanbaru ‘n ninggalin lokasi KUKERTA. Soalnya ada urusan di kampus yang gak bisa nunggu sampe KUKERTA selesai. Jadi aku pulang ke rumah sendirian.

Ampun dah
Rumah kontrakan yang udah kami tinggalin selama sebulan lebih, bentuknya udah ntah kayak apa.
Berdebu, banyak pasir bekas galian semut di dekat pintu masuk, kamar mandi kondisinya amit-amit, peralatan makan pun kalau mau dipake harus dicuci dulu.
5 jam lebih perjalanan dari Dumai, setelah sampe rumah harus kubayar dengan bersih2.

Tapi yah...
Kalo gak gitu, masa’ aku mau tinggal di rumah kayak kandang setan gini sampe hari Minggu.
Rupanya, setelah bersih-bersih rasanya lega juga kok^.^

Awalnya sih gak ada masalah.
Tapi lama-lama sepi juga.
Hari ketiga aku tinggal sendirian di rumah, sepinya baru kerasa.
Waktu buka pintu, gak perlu ngucapin salam karena g’kan ada yang menjawab.
Waktu gak ngerjain apa-apa, cuma kedengaran suara detak jam
Waktu mau keluar rumah harus ngunci pintu, trus waktu mau masuk juga harus buka kunci pintu dulu...
Waktu sahur masak sendiri
Waktu buka puasa juga usaha sendiri
Tapi ada baiknya juga, aku gak perlu takut hasil masakanku gak enak.
Soalnya kan cuma aku sendiri yang makan.

Fuh...
Rupanya hidup sendirian itu lumayan juga.
Lumayan bebas, lumayan sepi, lumayan bikin jadi pengen nangis.
Soalnya, pas hari Jum’at, aku pake acara sakit lagi.
Mana besoknya aku ada interview, malamnya aku malah demam.

Ya ampun...
Mulai deh kebayang yang nggak-nggak.
Jangan-jangan aku ko’it disini terus gak ada yang tau sampe semua anak KUKERTA pulang tanggal 24 ntar. Mayatku udah keburu busuk donk...
Kalau diikuti terus, pikiranku jadi makin ngaco.
Jadi kuputuskan buat cari obat.
Tapi karena sendirian aku gak tau musti ngapain, mau pergi keluar beli obat atau beli es buat kompres, rasanya lemes banget.
Jadinya aku bongkar-bongkar lemari, trus dapat obat Parasetanmol, eh, paracetamol.
Tapi karena abis minum tu, meriangnya kagak reda juga.
Aku – yang tadinya mikir gak mau ngabarin orang rumah – akhirnya nelpon kakakku yang di Bekasi.
Eh, dia malah nyaranin supaya aku manggil teman buat nginap nemenin aku.

Mana mungkin, kan?

Temen2 seangkatan rata2 pada KUKERTA di dunia antah brantah.
Mau manggil teman yang mana lagi?
Emang ada sih, junior2 yang aku kenal cukup baik.
Tapi ya gak enak aja, ngerepotin gitu.
Emang apa hubungannya ama mereka kalo aku sakit?

Aku masih suka mikir kalau gak ada satupun orang yang bakal dengan senang hati dengerin keluh kesah orang lain, atau bahkan ngurusin orang sakit.
Saudara bukan, keluarga bukan.
Kenapa mereka harus repot2 ngurusin aku?
Aku kan bukan siapa2 nya.

Aku jadi kangen sama mamaku. Gak tau kenapa – mungkin bukan cuma aku aja – kalau lagi sakit kayak gini rasanya jadi lebih gampang kesepian, ya.
Truz...
Akhirnya aku masak air (dispenser lagi gak bisa dipake) buat bikin teh manis, soalnya dulu kalo aku sakit, mamaku suka bikin teh manis panas2. ‘n rasanya emang bikin mendingan. Terus buat nanganin kepalaku yang senut2, aku pake minyak kayu putih (nyari2 balsem kagak ketemu) ‘n nyaris kutumpahin semua ke kepala, sampe rambut dekat jidatku tu basah kena minyak kayu putih.

Pas aku udah ngerasa agak mendingan, tiba2 mati lampu.
Gelap abiz.
Aku udah pasrah aja.
Yo wes, setan-setan sing pengen nemenin aku, silahkan.
Tapi sukur Alhamdulillah, segala puji memang cuma buat Dia yang selalu tau apa yang terbaik buat hamba-Nya.
Mati listriknya kagak lama, cuma beberapa menit trus idup lagi.
Padahal biasanya di Pekanbaru ni kalo dah mati lampu bisa sampe 3 jaman
(maksudnya 3 jam-an)

Tinggal sendirian itu emang lumayan.
Lumayan bebas, lumayan sepi, lumayan nyeremin, ‘n lumayan bikin pengen nangis...
Beneran.
Tiba-tiba aja aku jadi kangen banget ama mamaku. Jadi pengen ngejalani hari2 yang kayak dulu. Waktu aku masih kecil, waktu kakakku belum pada berkeluarga, waktu kami semua masih lengkap sekeluarga tinggal di rumah Medan.
Waktu aku belum dewasa ‘n gak pernah pusing dengan berbagai persoalan.
Aku jadi makin ngerti perasaannya si Peter Pan.
Pantesan lah dia kagak mau jadi orang dewasa.

Hari-hari waktu kami sekeluarga bisa ngumpul bareng, masih bisa keulang lagi gak ya?

KUKERTA IV (Hari-hari Menyedihkan)

28 Juli 2010

I
Ini tentang hari-hariku mengajar di sekolah...
Tu pas jam terakhir B. Inggris di kelas V b.
Lagi asik-asik ngajar, tiba-tiba guru olahraganya nongol di pintu,
“Bu permisi bentar ya...” katanya. Terus aku balas ngangguk aja sambil rada nyengir, abis tu dia langsung ngasih pengumuman ke anak-anak,
“Yang besok mau ikut lomba gerak jalan di kantor walikota, ikut keluar!”
Terus aku – dengan sok perhatian ‘n sok cool – bilang: “ayo cepat, yang dibilang sama Bapak tadi keluar”

Dukun santet! Cicak khayang! Jangkrik ngesot!

Tu semua anak kelas V b keluar semua!
Sampe yang ada di kelas tinggal dua orang.
“Semuanya ikut?” aku nanya dengan tampang bingung yang udah hampir mendekati muka orang blo’on.
“Iya, bu...” jawab tu dua anak yang tinggal di kelas.
“Kalian kenapa gak ikut?”
“Males bu,” kata salah satu anak yang aku tau namanya Tuah (anak paling bandel yang udah terkenal seantero sekolah)

Ayam kejepit botol limun!

Gile aja, jadi aku cuma ngajar ni dua anak?!
Okeh...
Aku menarik nafas nyoba nenangin diri, terus aku dengan wajah yang dibuat se-cool mungkin (jangan sampe kecium ama mereka kalau aku udah gak karuan shock-nya)
Bilang gini, “Ok, kalian berdua sekarang jadi murid kesayangan ibu”
Tampang si Tuah setengah kaget terus berubah jadi malu-malu, kurasa seumur-umur dia baru kali ini dibilang murid kesayangan.
“Gimana? Mau jadi murid kesayangan ibu terus kita belajar, atau mau pulang?”
Aku nanya lagi.
Terus si Tuah – masih dengan tersipu-sipu – bilang, “Belajar aja lah bu, males pulang”
Ya udah, jadilah aku mengajar dua siswa kesayanganku itu. Tapi aku ngajarinnya sambil nyantai aja, kadang kuselingi candaan.
Ternyata si Tuah dan temannya itu gak bego-bego amat, Tuah malah lebih pinter. Cuma karena dia bandel aja mungkin, jadi pinternya ketutupan.
Waktu ada salah satu guru yang lewat terus ngeliat aku ngajar dua anak, tu guru bilang “Cuma tinggal dua ini, gie?” dia nanya gitu, terus kubalas ngangguk sambil senyum manis-najis-abis. “Ya, gak usah diajar aja, biarin aja mereka di kelas sampai lonceng pulang nanti” kata tu guru lagi sambil agak bisik-bisik sama aku.
“Gak pa-pa lah, bu. Lagian Gie juga lagi senggang,” kataku dengan gaya malaikat nyasar.
Yah, lagian emang kupikir gak ada salahnya. Tu anak2 juga bilang pengen belajar, mereka bahkan keliatan lebih rajin dibandingkan waktu teman-teman sekelasnya lengkap.
Saking senengnya aku sampe, ngasih kuis. Terus siapa yang bisa jawab aku kasih uang seribu – kebetulan lagi ada recehan (sekarang seribu udah dibilang recehan ya?).
Tapi biar cuma dikasih segitu aja mereka senengnya udah bukan main.
Fuh... pokonya mereka benar-benar jadi murid kesayanganku deh hari itu.
Jadi catatan juga, anak bandel bukan berarti bodoh, ya. Malah banyak dari mereka yang pinter-pinter (terutama anak-anak cowoknya tuh)

II
Entah apa yang terjadi denganku, masa’ aku – dengan memalukan – terpeleset di school.
Hikz... hikz...
Malu banget.
Waktu tu abis ujan, jadi mungkin agak licin. Terus aku kepeleset ‘n jatuh keduduk gitu di halaman sekolah. Mana tu pas banget lagi istirahat pertama, anak-anak pada di luar kelas ‘n pada ngeliatin gitu...
Tadinya kupikir aku bakal diketawain abis-abisan, tapi emang diluar dugaan banget.
Gak ada yang ketawa, mereka malah pada panik gitu:
“Ibu jatuh, ibu Gie jatuh...”
Terus si Rizki (ada di KUKERTA III) dengan wajah lugu nan polos bertanya:
“Ibu kenapa bu?”
Aku yang malu plus nahan sakit langsung mengulurkan tangan sambil bilang,
“Tolongin, Ki”
Fuh... abis bilang makasih sama Rizki aku langsung ngacir sambil sesekali menanggapi pertanyaan dari anak-anak dengan cengiran ‘n satu kata ngeles,
“Licin...”

Gak cuma sampe disitu, tapi sukur kali ini gak di depan orang rame.
Aku jatuh lagi, di depan Iyus, Yani, Umul (tetangganya K’ Eka), ‘n Bembenk...
Tu pas kami lagi pada mau pergi main voli bareng warga RT 10.
Aku minjem motornya Bembenk mau ke lapangan
Terus pas aku mau belokin tu motor, gak tau kenapa kakiku gak kuat aja gitu nahannya
Terus ya aku jatuh barengan ama tu motor. Untung aja gak pake cedera...
Soalnya emang belum sempat jalan, masih baru mau muter arah tu motor.
Duh...
Tapi cukup shock juga, jadinya abis itu aku dibonceng deh ama si Iyus.

III

Terakhir, satu lagi yang mau kuceritakan.
Kami kembali mengalami nasib “kekeringan”
Kalau udah sehari atau dua hari aja gak ujan. Tu sumur kami pasti kering.
Jadi kepaksa deh nyari tumpangan mandi.
Terus kebetulan tu hari dah sore, biasanya kalau dah mau Magrib gitu “airnya gak naik”
Gitu sih kata warga sekitar. Tapi emang bener juga, buktinya kamar mandi K’Eka juga ikutan krisis air. Kami jadi bingung mau nebeng mandi dimana, kalau di rumah warga yang lain kami agak segan. Coz, kami akrabnya cuma sama K’ Eka ‘n tetangganya (si Umul). Ya udah, jadinya kami nebeng sama Umul.
Tapi tak disangka dan tak dinyana. Umul bernasib sama dengan K’ Eka.
Gak ada air juga.
“Tenang, kak.” Kata si Umul. “Biasanya kalau air kami lagi gak naik, kami mandi di kamar mandi yang satu lagi”
Sukur deh, pikir kami, karena ada jalan keluar supaya kami bisa mandi dengan layak.
Tapi tak disangka dan tak dinyana lagi...
Kamar mandinya di pinggir jalan!
Kayaknya tu kamar mandi di tiup aja udah roboh.
Kami jadi dilema dibuatnya.
Mandi, nggak, mandi, nggak, mandi, nggak, mandi, nggak...
Dan akhirnya kami mandi juga, dari pada udara di kamar ntar malam terkontaminasi dan kami jadi ngirup racun bau badan kami sendiri, coba?
Kan gak lucu aja kalau besoknya muncul berita di Dumai Pos:
“Lima Mahasiswa KUKERTA ditemukan tewas mengenaskan, di duga kematiannya karena radiasi berbahaya yang muncul akibat tidak mandi seharian”
Yo wes, kami mandi dengan hati was-was dan bergiliran saling menjaga.
Aku juga setiap kali ada truk besar lewat, langsung parno.
Jangan-jangan ni kamar mandi mau ikutan ama truknya.
Jadilah aku mandi ala kucing (jilat-jilat)
Nggaklah!
Ya, aku mandi sih, tapi kayaknya gak bisa kayak mandi biasa.
Sabunan secepatnya, seadanya, dan sebisanya.
Oalah... Urip ku kok dadi kayak ngene?
Ya sudahlah...
Ni termasuk pengalaman menarik juga.
Gak bakal dilupain deh^o^