Tampilkan postingan dengan label tugas kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas kuliah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 September 2010

Kedukaan Polandia Berlipat-lipat


(KOMPAS)
TAJUK RENCANA
Senin, 12 April 2010 | 04:45 WIB
Kedukaan Polandia Berlipat-lipat
Kedukaan bangsa Polandia sungguh berlipat-lipat atas tewasnya Presiden Lech Kaczynski dalam kecelakaan pesawat akhir pekan lalu.
Bangsa Polandia benar-benar terpukul dan kehilangan luar biasa atas tewasnya Presiden Kaczynski bersama Ibu Negara Ny Maria Kaczynski dan sejumlah pejabat tinggi, termasuk sejumlah anggota menteri kabinet serta gubernur bank sentral, dalam tragedi kecelakaan pesawat hari Sabtu, 10 April, di wilayah Rusia barat.
Dunia ikut terguncang dan berduka atas tragedi itu. Hanya dalam sekejap, dunia mengetahui tragedi itu sebagai dampak kemajuan teknologi komunikasi dan multimedia. Ekspresi kedukaan datang dari para pemimpin dunia, antara lain dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Tragedi yang merenggut Presiden Kaczynski dan sejumlah elite Polandia itu bertambah dramatis karena terjadi dalam misi yang tergolong paling sensitif ke Rusia. Presiden Kaczynski dan rombongan ingin memberikan penghormatan kepada sekitar 22.000 tentara dan kaum intelektual Polandia yang dibantai agen rahasia Uni Soviet atas perintah Joseph Stalin ketika menginvasi Polandia tahun 1937-1938.
Namun, sebelum berlangsung peringatan 70 tahun pembantaian, pesawat Tupolev-154 yang membawa Presiden Kaczynski dan rombongan jatuh sesaat sebelum mendarat di Smolensk, Rusia barat. Penyebab kecelakaan masih diselidiki. Lokasi kecelakaan tidak jauh dari Katyn, tempat pembantaian ribuan warga Polandia oleh aparat Uni Soviet. Pembunuhan massal yang dikenal dengan Pembantaian Katyn itu menjadi kerikil tajam dalam hubungan Polandia dengan Rusia (dulu Uni Soviet).
Perjalanan Presiden Kaczynski dilakukan atas undangan Pemerintah Rusia, yang tampaknya ingin mengakhiri hubungan penuh prasangka dan kurang bersahabat dengan tetangganya, Polandia. Sebagai tuan rumah, Rusia juga terpukul dan bersedih karena tamu negara tewas dalam kecelakaan pesawat di wilayahnya. Keinginan untuk memperbaiki hubungan terganggu pula oleh tragedi itu.
Sekalipun Pemerintah Rusia ikut terpukul dan bersedih atas kematian Presiden Kaczynski, hubungan kecurigaan tampaknya tidak mengendur, antara lain karena tragedi itu terjadi di wilayah Rusia. Ekspresinya antara lain pernyataan mantan Presiden Lech Walesa kepada media, ”Uni Soviet membunuh elite Polandia di Katyn 70 tahun lalu. Kini, elite Polandia kembali tewas di sana ketika hendak menyatakan penghormatan terhadap warganya yang dibunuh di tempat itu.”
Tanpa bermaksud mengabaikan kepedihan hati bangsa Polandia atas kekejian pembantaian 70 tahun lalu di Katyn, berbagai kalangan mengharapkan kematian Presiden Kaczynski kiranya tidak sia-sia dalam upaya memperbaiki hubungan kedua negara bertetangga itu.

TUGAS CRITICAL REVIEW (Komunikasi Internasional)

Tulisan ini adalah hasil critical revew dari sebuah tajuk rencana yang berjudul “Kedukaan Polandia Berlipat-lipat” yang dimuat di http://cetak.kompas.com. Tajuk rencana tersebut dimuat pada hari Senin, 12 April 2010, tepatnya pukul 04:45 WIB. Critical revew ini akan menganalisis tajuk rencana berdasarkan kerangka kerja teoritis dalam rekonstruksi di liputan politik. Sebuah peristiwa politik menjadi menarik perhatian media massa sebagai bahan liputan, disebabkan dua faktor, pertama, saat ini media berada di era mediasi (politics in the age of mediation), yakni media massa. Para aktor politik senantiasa berusaha menarik perhatian wartawan agar aktivitas politiknya memperoleh liputan dari media. Kedua, peristiwa politik dalam bentuk tingkah laku dan pernyataan para aktor politik lazimnya selalu mempunyai nilai berita sekalipun peristiwa politik itu bersifat rutin belaka. Sebuah liputan politik yang terbentuk menjadi sebuah berita memiliki dimensi opini publik, baik yang diharapkan politisi maupun oleh para wartawan.
Tajuk rencana (editorial) adalah opini berisi pendapat dan sikap resmi suatu media sebagai institusi penerbitan terhadap persoalan aktual, fenomenal, atau kontroversial yang berkembang di masyarakat. Opini yang ditulis pihak redaksi diasumsikan mewakili redaksi sekaligus mencerminkan pendapat dan sikap resmi media yang bersangkutan.
Tajuk rencana mempunyai sifat :
1. Krusial dan ditulis secara berkala, tergantung dari jenis terbitan medianya bisa harian (daily), atau mingguan (weekly), atau dua mingguan (biweekly) dan bulanan (monthly).
2. Isinya menyikapi situasi yang berkembang di masyarakat luas baik itu aspek sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, hukum, pemerintahan, atau olah raga bahkan entertainment, tergantung jenis liputan medianya.
3. Memiliki karakter atu konsistensi yang teratur, kepada para pembacanya terkait sikap dari media massa yang menulis tajuk rencana.
4. Terkait erat dengan policy media atau kebijakan media yang bersangkutan. Karena setiap media mempunyai perbedaan iklim tumbuh dan berkembang dalam kepentingan yang beragam, yang menaungi media tersebut.
Tajuk rencana tidak ditulis dengan mencantumkan nama penulisnya, seperti halnya menulis berita atau features, karena merupakan suara lembaga maka. Idealnya tajuk rencana adalah pekerjaan, dan hasil dari pemikiran kolektif dari segenap awak media. Jadi proses sebelum penulisan tajuk rencana, terlebih dahulu diadakan rapat redaksi yang dihadiri oleh pemimpin redaksi, redaktur pelaksana serta segenap jajaran redaktur yang berkompeten, untuk menentukan sikap bersama terhadap suatu permasalahan krusial yang sedang berkembang di masyarakat atau dalam kebijakan pemerintahan. Maka setelah tercapai pokok- pokok pikiran, dituangkanlah dalam sikap yang kemudian dirangkum oleh awak redaksi yang telah ditunjuk dalam rapat. Dalam Koran harian bisanya tajuk rencana ditulis secara bergantian, namun semangat isinya tetap mecerminkan suara bersama setiap jajaran redakturnya. Dalam proses ini reporter amat jarang dilibatkan, karena dinilai dari segi pengalaman serta tanggung jawabnya yang terbatas.
Karakter dan kepribadian pers terdapat sekaligus tercermin dalam tajuk rencana. Tajuk rencana juga mencerminkan dari golongan pers mana media tersebut berasal. Tajuk rencana pers papan atas (middle-high media) atau pers yang berkualitas misalnya memiliki ciri di antaranya: 1) Hati-hati, 2) Normatif, 3) Cenderung konservatif, 4) Sedapat mungkin menghindari pendekatan kritis yang tajam, 5) Pertimbangan aspek politis lebih besar dari aspek sosiologis. Namun tajuk rencana dari golongan pers papan tengah ke bawah (middle-low media) berlaku sebaliknya. Ciri tajuk rencana pers papan tengah adalah: 1) Lebih berani, 2) Atraktif, 3) Progresif, 4) Tidak canggung untuk memilih pendekatan kritis yang bersifat tajam, 5) Lebih memilih pendekatan sosiologis daripada pendekatan politis.
Perbedaan yang cukup tajam ini karena perusahaan pers papan atas biasanya memiliki kepentingan yang jauh lebih kompleks daripada pers papan tengah ke bawah. Kepentingan yang sifatnya jauh lebih kompleks itulah yang mendorong pers papan atas untuk lebih akomodatif dan konservatif, baik itu dalam kebijakan pemberitaan, serta pernyataan pendapat dan sikap resmi dalam tajuk rencana yang dibuatnya. Itulah konsekuensi logis pers modern sebagai industri padat modal sekaligus padat karya. Kecenderungan perbedaan yang dimiliki oleh pers baik papan atas maupun papan bawah ini juga berlaku universal hampir di semua negara, yang memiliki latar belakang ideologi serta kepentingan yang berbeda-beda.
Citra setara dengan opini publik dalam politik. Sebuah peristiwa politik bisa menimbulkan opini publik yang berbeda-beda sehingga realitas politik dalam media massa bukan realitas yang sebenarnya. Karena sifat dan faktanya pekerjaan media massa adalah menceritakan peristiwa-peristiwa, maka kesibukan utama media massa adalah mengkonstruksikan berbagai realitas yang akan disiarkan. Media menyusun realita dari berbagai peristiwa yang terjadi hingga menjadi wacana yang bermakna. Pembuatan berita di media pada dasarnya adalah penyusunan realitas-realitas hingga membentuk sebuah cerita atau wacana yang bermakna. Dengan demikian seluruh isi media tiada lain adalah realitas yang telah dikonstruksikan (constructed reality) dalam bentuk wacana yang bermakna. Peristiwa-peristiwa politik yang terjadi senantiasa di ikuti dengan lahirnya berita politik baik yang menyangkut organisasi maupun aktor politik. Pengkonstruksian realitas politik hingga membentuk makna dan citra tertentu tergantung pada faktor sistem media massa yang berlaku, faktor internal dan eksternal media serta perangkat pembuatan wacananya sendiri yang meliputi fungsi bahasa, strategi framing, dan agenda setting yang masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Fungsi Bahasa
Dalam proses konstruksi realitas, bahasa adalah unsur utama. Ia merupakan instrumen pokok untuk menceritakan realitas. Bahasa adalah alat konseptualisasi dan alat narasi. Begitu pentingnya bahasa, maka tak ada berita, cerita ataupun ilmu pengetahuan tanpa bahasa. Dalam media massa, keberadaan bahasa tidak lagi sebagai alat semata untuk menggambarkan sebuah realitas, melainkan menentukan gambaran (makna citra) mengenai suatu realitas media yang akan muncul di benak khalayak. Penggunaan bahasa berpengaruh terhadap konstruksi realitas, terlebih atas hasilnya: makna dan citra. Sebabnya ialah, karena bahasa mengandung makna. Pilihan kata dan cara penyajian suatu realitas ikut menentukan struktur konstruksi realitas dan makna yang muncul darinya.
Bahasa yang digunakan dalam tajuk rencana yang berjudul “Kedukaan Polandia Berlipat-lipat” berhasil menciptakan citra baik terhadap aktor politik. Salah satu contohnya:
“Perjalanan Presiden Kaczynski dilakukan atas undangan Pemerintah Rusia, yang tampaknya ingin mengakhiri hubungan penuh prasangka dan kurang bersahabat dengan tetangganya, Polandia. Sebagai tuan rumah, Rusia juga terpukul dan bersedih karena tamu negara tewas dalam kecelakaan pesawat di wilayahnya.”
Kalimat tersebut memberi kesan bahwa para aktor politik, seperti presiden Polandia, keluarga, dan pejabat-pejabatnya, serta para pemimpin Rusia merupakan tokoh politik yang beretika baik. Giles dan wiemann dalam Hamad (2004:14) mengemukakan bahwa bahasa (teks) mampu menentukan konteks, bukan sebaliknya teks menyesuaikan diri dengan konteks. Dengan begitu, lewat bahasa yang digunakan (melalui pilihan kata dan cara penyajian) seseorang bisa mempengaruhi orang lain (menunjukkan kekuasaannya). Melalui teks yang dibuat seseorang, ia dapat memanipulasi konteks. Dalam tajuk rencana yang penulis analisis, pilihan kata yang digunakan cukup bagus.
2. Strategi Pengemasan Pesan (framing strategis)
Pembingkaian (framing) peristiwa politik minimal disebabkan adanya tuntutan teknis yakni keterbatasan-keterbatasan kolom dan halaman (pada media cetak) atau waktu (pada media elektronik). Atas nama kaidah jurnalistik, peristiwa yang panjang, lebar, dan rumit, dicoba disederhanakan melalui mekanisme framing fakta-fakta dalam bentuk berita sehingga layak terbit. Dalam hal ini berita yang disampaikan di dalam tajuk rencana telah melalui proses framing dimana peristiwa yang panjang dan lebar mengenai kunjungan Presiden Kaczynski, kecelakaan yang dialami rombongan presiden tersebut, dan ungkapan duka cita dari berbagai pemimpin dunia telah disederhanakan dengan penggunaan bahasa yang baik.
Pembuatan frame itu sendiri didasarkan pada kepentingan internal maupun eksternal media, baik teknis, ekonomis, politis ataupun ideologis. Sehingga pembuatan sebuah wacana tidak saja mengindikasikan adanya kepentingan-kepentingan, tetapi juga bisa mengarahkan akan dibawa kemana isu yang diangkat dalam wacana tersebut. Kepentingan internal media dalam tajuk rencana yang di analisis adalah agar pembaca dapat menerima makna yang disampaikan dengan baik sehingga orang tertarik untuk membacanya dan kepentingan eksternalnya adalah pembentukan citra yang baik bagi aktor politik yakni presiden Kaczynski, presiden Rusia, dan para pemimpin dunia yang turut melayangkan ucapan duka cita, serta bagaimana upaya yang ditunjukkan oleh Polandia dan Rusia untuk mencairkan suasana ketegangan yang selama ini berlangsung antara kedua negara tersebut.
3. Soal Pemuatan (Pengalihan Isu)
Menyediakan ruang atau waktu untuk sebuah peristiwa politik, justru hanya jika media massa memberi tempat, maka peristiwa politik akan memperoleh perhatian masyarakat. Semakin besar tempat yang diberikan, semakin besar pula perhatian yang diberikan khalayak. Dalam teori ini, media massa dipandang berkekuatan besar (powerfull) dalam mempengaruhi masyarakat. Tajuk rencana yang berjudul “Kedukaan Polandia Berlipat-lipat” sarat dengan muatan berita politik. Perjalanan rombongan presiden Kaczynski ke Rusia adalah untuk menerima undangan dari presiden Rusia. Tapi kemudian terjadi kecelakaan jatuhnya pesawat di dekat Katyn, yaitu tempat pembantaian ribuan warga Polandia oleh aparat Uni Soviet. Pembunuhan massal yang dikenal dengan Pembantaian Katyn itu menjadi kerikil tajam dalam hubungan Polandia dengan Rusia (dulu Uni Soviet).
Peristiwa jatuhnya pesawat presiden Polandia tersebut diberitakan besar-besaran dan kemudian memberikan kesan bahwa keinginan untuk memperbaiki hubungan antara Rusia dan Polandia terganggu oleh tragedi tersebut. Sekalipun Pemerintah Rusia ikut terpukul dan bersedih atas kematian Presiden Kaczynski, namun mantan Presiden Lech Walesa curiga bahwa ada unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut. Hal ini dapat juga disebut dengan pengalihan isu, karena pemberitaan yang sebenarnya adalah mengenai jatuhnya pesawat presiden Polandia yang kemudian dialihkan menjadi berita yang berunsur politik.
4. Pencitraan
Citra aktor politik dengan adanya pemberitaan mengenai jatuhnya pesawat presiden Polandia ketika akan memenuhi undangan presiden Rusia dalam rangka mempeebaiki hubungan di antara kedua negara tersebut, menunjukkan bahwa citra aktor terbentuk dengan baik. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa simpati yang ditunjukkan presiden Rusia dan beberapa pemimpin dunia memberi kesan bahwa negara-negara di dunia memiliki hubungan dan proses politik yang berjalan baik. Selain itu, kharisma presiden Kaczynski beserta keluarga dan rombongan elit politik yang ikut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut juga menunjukkan peningkatan karena seluruh masyarakat Polandia termasuk masyarakat internasional bersimpati atas tragedi yang terjadi di tengah niat baik tersbeut.
Pembentukan perilaku publik yang tercermin dalam tajuk rencana ini adalah adanya rasa duka yang mendalam terhadap kehilangan salah seorang dari pemimpin dunia. Tragedi yang menimpa presiden Kaczynski tersebut secara tidak langsung juga akan menutupi segala kesalahan yang pernah dilakukannya sebelumnya. Dengan kata lain, cara presiden Kaczynski mengalami kematian membuatnya mendapat simpati yang banyak dan menyebabkan citra baik yang muncul kepermukaan lebih banyak dibandingkan citra buruk atau yang lainnya. Opini publik yang terbentuk adalah dengan terjadinya tragedi kecelakaan tersebut, menimbulkan banyak rasa duka sekaligus kecurigaan di berbagai pihak atas adanya unsur kesengajaan dalam terjadinya kecelakaan pesawat tersebut. Tapi, jika kecurigaan tersebut tidak terbukti, maka ada kemungkinan bahwa dengan terjadinya tragedi ini akan semakin memperbesar kesempatan bagi Polandia dan Rusia untuk memperbaiki hubungan.
5. Pembentukan Makna
Presiden Kaczynski bersama Ibu Negara Ny Maria Kaczynski dan sejumlah pejabat tinggi, termasuk sejumlah anggota menteri kabinet serta gubernur bank sentral, yang tewas dalam tragedi kecelakaan pesawat hari 10 April 2010 yang lalu, di wilayah Rusia barat menyisakan rasa duka yang mendalam bagi bangsa Polandia. Dunia juga ikut terguncang dan berduka atas tragedi tersebut. Ungkapan kedukaan datang dari para pemimpin dunia, antara lain dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Tragedi yang merenggut Presiden Kaczynski dan sejumlah elite Polandia itu bertambah dramatis karena terjadi dalam misi yang tergolong paling sensitif ke Rusia. Presiden Kaczynski dan rombongan ingin memberikan penghormatan kepada sekitar 22.000 tentara dan kaum intelektual Polandia yang dibantai agen rahasia Uni Soviet atas perintah Joseph Stalin ketika menginvasi Polandia tahun 1937-1938. Namun, sebelum berlangsung peringatan 70 tahun pembantaian, pesawat Tupolev-154 yang membawa Presiden Kaczynski dan rombongan jatuh sesaat sebelum mendarat di Smolensk, Rusia barat.
Berita mengenai tragedi tersebut menunjukkan makna dan kesan kemanusiaan yang ada pada seluruh masyarakat internasional. Walaupun, presiden Kaczynski adalah pemimpin bagi rakyat Polandia, namun duka atas meninggalnya presiden Polandia tersebut juga turut dirasakan seluruh dunia. Terlepas dari segala kepentingan politik, negara-negara di dunia juga menunjukkan belasungkawanya. Makna yang ditimbulkan dalam peristiwa ini adalah bahwa tanpa bermaksud mengabaikan kepedihan hati bangsa Polandia atas kekejian pembantaian 70 tahun lalu di Katyn, berbagai kalangan mengharapkan kematian Presiden Kaczynski tidak sia-sia dalam upaya memperbaiki hubungan Polandia dan Rusia yang merupakan negara bertetangga.
6. Simbol Politik (language of politic)
Media massa hanya bersifat melaporkan, meskipun demikian telah menjadi sifat dari pembicaraan politik untuk selalu memperhitungkan simbol politik. Dalam komunikasi politik, para komunikator bertukar citra-citra atau makna-makna melalui lambang politik, dan menginterpretasi pesan-pesan (simbol-simbol) politik yang diterimanya. Dalam tajuk rencana ini simbol politik yang digunakan adalah bahwa presiden Kaczynski beserta rombongan melakukan perjalanan ke Rusia dengan tujuan yang sarat akan makna politik, yaitu untuk memperbaiki hubungan Polandia dengan Rusia. Di tambah lagi, tragedi yang kemudian terjadi mengakibatkan munculnya dugaan bahwa ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak Rusia untuk melemahkan Polandia dengan membunuh para elit politiknya, terkait dengan permasalahan sejarah yang pernah terjadi antara dua negara bertetangga tersebut.
7. Motivasi
Sikap (motivasi) masing-masing media dalam melaporkan peristiwa-peeristiwa politik dapat ditimbang melalui kerangka teoritis ini. Dalam melaporkan peristiwa politik mengenai tragedi yang dialami rombongan presiden Polandia tersebut, media massa Kompas termotivasi dengan isu adanya upaya perbaikan hubungan antara Polandia dan Rusia serta adanya kemungkinan unsur kesengajaan dalam kecelakaan pesawat tersebut. Maka dari itu, media massa Kompas memberikan berita atau informasi mengenai bagaimana proses yang terjadi sehingga presiden Kaczynski dan rombongan melakukan perjalanan tersebut ke Rusia serta bagaimana proses sehingga munculnya dugaan kecurigaan atas adanya campur tangan pihak Rusia terhadap kecelakaan yang terjadi di wilayah Rusia tersebut. Selain itu, posisi Kompas dalam pemberitaan ini bisa dikatakan netral, karena tidak memihak kepada siapapun.



REFERENSI

Abbas, Bakri. 2003. Komunikasi Internasional, Peran dan Permasalahannya. Jakarta: Yayasan Kampus Tercinta – IISIP.
Arifin, Anwar. 2003. Komunikasi Politik. Jakarta: Balai Pustaka.
Fisher, Aubrey. 1986. Teori-teori Komunikasi. Bandung: Remadja Karya.
Shoelhi, Mohammad. 2009. Komunikasi Internasional: Perspektif Jurnalistik. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Kedukaan Polandia Berlipat-lipat. Diakses dari http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/12/04450735/tajuk.rencana. Pada tanggal 20 April 2010. Pukul 12.50 wib.

RESUME : HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Makalah ini akan membahas mengenai Hukum Perdata Internasional dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembahasannya. Diantaranya adalah defenisi, sejarah, seumber-sumber Hukum Perdata Internasional dan beberapa hal lagi yang akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan. Pada hakekatnya setiap negara yang berdaulat, memiliki hukum atau aturan yang kokoh dan mengikat pada seluruh perangkat yang ada didalamnya. Seperti pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki mainstream Hukum Positif untuk mengatur warga negaranya. Salah satu hukum positif yang ada di Indonesia adalah Hukum Perdata Internasional yang nantinya akan dibahas lebih detail.
Permasalahan mengenai keperdataan yang mengkaitkan antara unsur-unsur internasional pada era globalisasi saat sekarang ini cukup berkembang pesat. Aktor non-negara dan aktor individu mempunyai peran yang sangat dominan. Pada saat sekarang ini berbagai perusahaan-perusahaan multi nasional (Multi National Corporation) baik yang berorientasi pada keuntungan atau yang tidak berorientasi pada keuntungan hilir mudik melintasi batas territorial suatu negara untuk melakukan transaksi perdagangan, kerjasama, memecahkan permasalahan, riset dan berbagai kegiatan lainnya. Begitu juga dengan aktor individu, mereka-mereka yang mempunyai uang lebih atau ingin mencari uang lebih keluar masuk dari satu negara ke negara lain dengan proses yang begitu cepat. Terjadinya perkawinan dua warga negara yang berbeda, mempunyai keturunan disuatu negara, mempunyai harta warisan dan lain sebagainya. Inilah sebuah konsekwensi dari sebuah globalisasi, tak bisa dihindari, akan tetapi inilah sebuah kebutuhan dan merupakan sifat dasar umat manusia.
Masalah-masalah keperdataan diatas diperlukan sebuah wadah untuk dapat menjadi acuan dan rujukan bertindak dari aktor-aktor tersebut. Wadah tersebut diperlukan agar dunia yang ditempati ini tidak didasari dengan hukum rimba, yang kuat menang dan yang lemah akan tersingkir, secara arti luas yang kaya akan menjadi semakin kaya dan yang miskin akan bertambah miskin. Keperluan-keperuan akan suatu hal untuk mengatur permaslahan-permasalahan diataslah menjadikan hukum tentang keperdataan perlu diatur dalam sutau kerangka-kerangka hukum positif.
B. Rumusan Masalah
Penulisan makalah ini diarahkan untuk mendapatkan pemahaman mengenai beberapa hal yang menjadi fokus penulisan makalah, yaitu:
1. Apakah yang dimaksud dengan Hukum Perdata Internasional?
2. Apa saja pembahasan penting yang berkaitan dengan Hukum Perdata Internasional?

C. Tujuan Penulisan
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih luas bagi mahasiswa dan masyarakat mengenai Hukum Perdata Internasional. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi tambahan referensi yang berguna dalam memperluas ilmu pengetahuan dan menjadi sumber informasi bagi pihak-pihak yang akan melakukan penelitian dengan objek yang sama, terutama mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. Tujuan penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Menjelaskan mengenai defenisi dan sejarah Hukum Perdata Internasional.
2. Menjelaskan mengenai pembahasan apa saja yang berkaitan dengan Hukum Perdata Internasional.

D. Teknik Pengumpulan Data
Penulisan ini menggunakan data-data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah buku-buku mengenai Hukum Perdata Internasional, serta materi-materi yang mendukung tulisan ini. Sumber-sumber tersebut didapatkan melalui studi literatur termasuk akses data melalui internet. Akses internet dilakukan dengan selektif melalui alamat situs yang kredibilitasnya dapat dipercaya. Data yang telah didapatkan, kemudian akan dipilih sesuai dengan tema makalah.


E. Sistematika Penulisan
Untuk mewujudkan sebuah makalah yang sistematis dan menarik untuk dicermati, maka system penulisan pada bab-bab berikutnya akan tercermin pada poin-poin sebagai berikut:
1. Di dalam bab I, akan diuraikan mengenai latar belakang permasalahan, pembatasan masalah, teknik pengumpulan data dan sistematika penulisan.
2. Di dalam bab II, akan dibahas mengenai sejarah perkembangan Hukum Perdata Internasional, defenisi Hukum Perdata Internasional, sumber-sumber Hukum Perdata Internasional, hubungan Hukum Perdata Internasional dengan bidang hukum lain, titik pertalian/ titik taut, prinsip domisili/kewarganegaraan, renvoi, ketertibam umum dan penyelundupan hukum, pilihan hukum, dan pemakaian hukum asing
3. Di dalam bab III, akan dipaparkan kesimpulan yang diperoleh setelah melakukan pembahasan masalah dalam bab II.



BAB II
PEMBAHASAN


A. Sejarah Perkembangan Hukup Perdata Internasional

Pada tahap I dikenal istilah Pretor Peregrinis, yaitu peradilan bagi warga romawi dengan orang luar dan orang luar romawi dengan orang romawi. Hukum yang digunakan adalah Ius Civile, yaitu hukum yang berlaku bagi warga Romawi, yang sudah disesuaikan untuk kepentingan orang luar atau dikenal dengan Ius Gentium. Yang dimaksud dengan Ius Gentium adalah hukum yang berlaku antara orang Romawi dan bukan Romawi. Ius Gentium kemudian berkembang lagi menjadi Ius Publicum dan Ius Privatum. Ius Publicum inilah yang berkembang sekarang ini menjadi Hukum Internasional, sedangkan Ius Privatum berkembang menjadi Hukum Perdata Internasional (HPI).
Tahap II pertumbuhan asas personal HPI (abad 6-10 sesudah masehi), pada masa ini merupakan masa dimana kekaisaran romawi ditaklukkan oleh orang “barbar”, sehingga ius civile tidak berguna, yang dipergunakan adalah asas personal dan hukum agama (tribal laws). Kemudian pada masa ini juga tumbuh beberapa kaedah HPI yang didasarkan pada asas personal yang diuraikan sebagai berikut:
1) Dalam sengketa hukum: hukum pihak tergugat
2) Dalam perjanjian: huku personal masing-masing pihak
3) Pewarisan: hukum dari transferor (yang mewariskan)
4) Peralihan hak milik: hukum dari transferor
5) Perbuatan melawan hukum: hukum dari pihak yang melanggar hukum
6) Perkawinan: hukum suami
Tahap III sejarah perkembangan HPI adalah tahap pertumbuhan asas teritorial (abad 11-12 sesudah masehi). Setelah mealui masa 300 tahun pertumbuhan asas personal semakin sulit dipertahankan mengingat terjadinya transformasi dalam masyarakat sehingga keterikatan lebih didasarkan pada kesamaan wilayah tempat tinggal (teritorial). Proses transformasi terjadi di dua kawasan Eropa dengan perbedaan yang mencolok. Di Eropa Utara (Jerman, Perancis, Inggri), masyarakata berada di bawah kekuasaan tuan tanah (feodalistik) dan tidak terdapat tempat bagi pengakuan terhadap kaidah hukum asing (HPI). Sedangkan di Eropa Selatan (Italia, Milan, Bologna), merupakan kota perdagangan dan perselisihan yang ada di antara pedagang yang berasal dari luar diselesaikan dengan kaedah HPI.
Kemudian masih pada tahap III ini, diletakkan dasar bagi HPI modern dengan prinsip teritorial. Lex Rei Sitae (Lex Situs), yaitu perkara tentang benda tidak bergerak dimana hukum yang digunakan adalah hukum dimaan benda tersebut berada. Lex Dominicili, mengatur tentang hak dan kewajiban dimana hukum yang digunakan adalah hukum dari tempat seorang berkediaman. Lex Contractus, mengatur tentang perjanjian-perjanjian hukum yang berlaku yaitu hukum dari tempat perbuatan perjanjian
Tahap IV, pada tahap ini terjadi pertumbuahn Teori Statuta (abad 13-15 sesudah masehi). Tingginya intensitas perdagangan di italia menimbulkan persoalan tentang pengakuan hak asing dalam wilayah suatu kota. Asas teritorial tidak dapat menjawab semua masalah yang timbul, sehingga dibutuhkan adanya ketentuan hukum (statuta). Pencetus Teori Statuta adalah Bartlus (Bapak HPI), yang menyatakan bahwa upaya yang dilakukan menetapakan asas-asas untuk menentukan wilayah berlaku setiap aturan hukum (statuta). Dalam teori statuta terdapat istilah Statuta personalia, yaitu mengenai kedudukan hukum/ status personal orang. Berlaku terhadap warga kota yang berkediaman tetap, melekat dan berlaku atas mereka dimanapun mereka berada. Kemudian juga dikenal istilah Statuta Realia yang berlaku di dalam wilayah kekuasaan penguasa koa yang memberlakukannya dan terhadap siapapun yang datang ke kota tersebut. Selain itu juga ada Statuta Mixta yang berlaku di dalam wilayah kekuasaan penguasa kota yang memberlakukannya dan terhadap siapapun yang datang ke kota tersebut.

B. Defenisi Hukum Perdata Internasional
Menurut Van Brakel dalam buku “Grond en beginselen van nederland internationaal privatrecht” menyatakan bahwa internationaal privatrecht is a national recht voor internationale recht verhouding geschreven. Maksudnya bahwa HPI adalah hukum nasional yang ditulis (diadakan) untuk hubungan-hubungan hukum internasional. Sedangkan menurut Prof. DR. S. Gautama. S.H. HPI adalah keseluruhan peraturan atau keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.
Berdasarkan pendapat kedua ahlil tersebut, dapat disimpulkan bahwa HPI adalah hukum nasional, bukanlah hukum internasional. Sumber hukum HPI adalah hukum nasional dan yang internasional adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwanya. Contohnya adalah kasus pernikahan antar warga negara satu dengan warga negara lain. Masalah-masalah pokok yang dibahas dalam HPI adalah sebagai berikut:
1) Hakim/ badan hukum peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara hukum yang mengandung unsur asing. (chioce of yuridiction) merupakan hukum acara dalam HPI
2) Hukum manakah yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan maasalah HPI (the appropriate legal system)
3) Sejauh mana suatu peradilan harus memperahatikan dan mengakui putusan hukum asing (recognition of foreign judgements)
Luas lingkup HPI menurut negara yang pertama, HPI merupakan Rechtstoepassingrecht/ choice of law (paling sempit). Artinya, istilah HPI terbatas pada masalah-masalah hukum mana yang diberlakukan. Contoh: negara Jerman, negara Nederland. Kedua, HPI adalah choice of law + choice of juridiction (lebih luas). Maksudnya, mengenai hukum mana yang berlaku ditambah dengan kompetensi wewenang hakim untuk mengadili perkara yang bersangkutan. Contoh: negara Anglo Saxon, Inggris, dan Amerika Serikat. Ketiga, HPI merupakan choice of law + chioce of juridiction + condition des estranges (lebih luas). Maknanya, mengenai hukum mana yang berlaku + kompetensi wewenang hakim + status orang asing. Contoh: Italia dan Spanyol. Keempat, HPI adalah choice of law + chioce of juridiction + condition des estranges + natonalite (terluas). Artinya, mengenai hukum mana yang berlaku + kompetensi wewenang hakim + status orang asing + kewarganegaraan. Contoh: Perancis.

C. Sumber-sumber Hukum Perdata Internasional
Sumber hukum terbagi atas sumber hukum materil dan formil. Sumber hukum materil, dalam pengertian dasar berlakunya hukum apa atau sebabnya hukum mengikat dan biasanya terletak di luar bidang hukum. Sedangkan sumber hukum formil, dalam pengertian dimana terdapatnya ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang persoalan yang konkrit dalam bentuk tertulis. Di Indonesia HPI belum terkodifikasi, karena itu masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-undang pokok Agraria, Undang-undang penanaman modal asing, dan Undang-undang penanaman modal dalam negeri. Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia no.62 tahun 1958, diatur dalam pasal 1 undang-undang kewarganegaraan bahwa kewarganegaraan diperoleh dengan kelahiran, yaitu:
1) Karena kelahiran dari seseorang warga negara Indonesia, jadi berdasarkan keturunan (pasal 1 ayat a, c, e)
2) Berdasarkan kelahiran di wilayah Republik Indonesia jika masih dipenuhi syarat-syarat (pasal 1 ayat f, g, h)
Dalam undang-undang juga diatur siapa saja yang menjadi warganegara:
1) Mereka yang menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan undang-unadng/ peraturan/ perjanjian yang terlebih dahulu berlaku
2) Menentukan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang
a. Pada waktu lahir, mempunyai hubungan kekeluargaan dengans eorang warga negara Indonesia
b. Lahir dalam waktu 200 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya adalah warga negara Indonesia
c. Lahir dalam wilayah Republik Indonesia selama orang tua tidak diketahui
d. Memperoleh kewarganegaraan menurut undang-undang no. 62 tahun 1958
Undang-undang pokok agraria (undang-undang no. 5 tahun 1960), diatur dalam pasal 1 undang-undang pokok agraria, yaitu seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bengsa Indonesia. Pasal 9, hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa: Hak milik atas tanah, hanya warganegara Indonesia yang boleh memiliki milik atas tanah sedangkan orang asing tidak diperbolehkan mempunyai hak milik atas tanah. Hak pasal 55:2, badan hukum asing hanya dapat memperoleh hak guna usaha dan hak guna bangunan jika diperbolehkan oleh undang-undang yang mengatur pembangunan nasional.
Undang-undang penanaman modal asing (undang-undang no.1 tahun 1967), diatur dalam pasal 2 undang-undang modal asing dapat berupa:
1) Milik orang asing, modal asing sebagai milik orang asing, merupakan milik warga negara asing yang dimasikkan dari luar negeri kedalam wilayah Indonesia
2) Dapat merupakan milik badan hukum asing yang menjadikan modal badan hukum Indonesia, maksud badan hukum Indonesia:
a. Badan hukum menurut hukum Indonesia
b. Berkedudukan di Indonesia
Dalam undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) unsur asing juga diperhatikan sehingga undang-undang ini juga merupakan sumber HPI. Undang-undang penanaman modal dalam negeri (undang-undang no. 6 tahun 1968), diatur dalam pasal 1 undang-undang PMDN yaitu:
“Modal dalam negeri adalah bagian dari pada kekayaan masyaraka tIndonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki negara atau swasta nasional atau swasta asing berdomisili di Indonesia yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha...”
1) Pasal (2): pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri terdirid dari perorangand an badan hukum yang berlaku di Indonesia
2) Dalam undang-undang PMDN unsur asing juga diperhatikan sehingga undang-undang ini juga merupakan sumbar HPI

D. Hubungan Hukum Perdata Internasional dengan Bidang Hukum Lain
Hubungan HPI dengan hukum antar golongan (HAG), adalah bahwa hukum mana yang digunakan terhadap peristiwa antar warga negara pada waktu tertentu yang berbeda golongan. HAG tidak banyak terdapat di negara-negara yang sudah merdeka, hanya pada negara jajahan dan bekas jajahan. Istilah golongan menunjukkan adanya perbedaan hukum karena golongan rakyat yang berbeda, pribadi yang berbeda, orang dan golongan yang berbeda. Ruang lingkup HAG pada masa penjajahan bersifat nasional mengatur hukum antar ras, antar suku bangsa, dan antar golongan etnis. Kemudian, pada alam kemerdekaan sifat nasional berganti menjadi internasional. Persoalan HAG bergeser menjadi persoalan HPI dengan ruang lingkup hubungan warganegara antar negara. Selain itu, hubungan HPI dengan Hukum Internsional adalah sebagai berikut:
1) HPI akan berkembang sesuai dan sejalan dengan ramainya pergaulan internasional terutama dibidang pergaulan internasioanl. Karena itu kaedah-kaedah HPI tidak boleh bertentangan dengan kaedah hukum internasional yang berlaku
2) Oleh karena itu HPI menyangkut pergaulan internasional maka bentuk dan isi kaedah-kaedahnya akan terpengaruh oleh corak dan kebutuhan masyarakat internasional dari masa-kemasa
3) Akibat lain dari keharusan HPI untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan suasana masyarakat internasional adalah adanya keharusan kerjasama internasional melalui organisasi internasional
4) Adanya kebutuhan kerjasama yang lebih erat antara bangsa sedunia, mengaibatkan banyaknya perjanian internasional sehingga kaedah HPI juga semakin banyak
5) Peran pemerintahdalam kehidupan pribadi, sehingga yang merupakan privat berlaku dalam hukum publik. Misal: berlakunya asas hukum perdata rebus sic stantibus dalam hukum publik internasional
6) Hukum internsional membutuhkan HPI agar kaedah-kaedahnya benar-benar berlaku dan ditegaskan dalam lingkungan kekuasaan negara-negara nasional
Hubungan HPI dengan perbandingan hukum dapat dilihat dari bagan berikut:


E. Titik Pertalian/ Titik Taut
Pengertian mengenai titik taut ini berbeda di beberapa negara, misalnya Belanda: Connecting Factor, point of contact, test of factor. Perancis: Points de Rettachment. Dan Jerman: Anknupfunspunkte. Hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya stelsel hukum atau fakta di dalam suatu peristiwa HPI yang menunjukkan pertautan antara perkara itu dengan suatu negara tertentu. Titik taut terbagi menjadi dua yaitu: Primer, merupakan alat perantara untuk mengetahui apakah sesuatu perselisihan hukum merupakan soal HPI atau tidak. Sekunder, merupakan faktor yang menentukan hukum yang dipilih dari stelsel hukum yang dipertautkan.
Banyak sekali yang merupakan titik pertalian sekunder, berikut akan dilihat secara keseluruhan titik pertalian sekunder (TPP) dan titik pertalian sekunder (TPS dan Titik pertalian lain, sekaligus daapt dilihat bahwa ada faktor-faktor dan hal-hal yang sekaligus dapat merupakan TPP dan TPS. Titik pertalian yang lain adalah sebagai berikut:
1) Tempat letaknya benda
2) Tempat dilangsungkan perbuatan hukum (lex Loci Actus)
3) Tempat dilaksanakan perjanjian (lex loci solutionis)
4) Tempat terjadinya perbuatan melawan hukum
5) Maksud para pihak
6) Tempat diajukan proses perkara
Titik pertalian primer merupakan alat pertama bagi hakim untuk mengetahui suatu persoalan hukum merupakan suatu HATAH hal ini kita lihat dalam HAG TPP disebut juga titik taut pembeda.
1) Kewarganegaraan, kewarganegaraan para pihak dapat, merupakan faktor yang melahirkan HPI. Contoh: seorang warga negra indonesia menikah dengan warga negara amerika serikat, adlam hal ini kewarganegaraan pihak yang bersangkutan merupakan faktor bahwa stelsel Hukum negara tertentu dipertautkan.
2) Bendera kapal, dianggap sebagai kewarganegaraan pada seseorang. Dapat menimbulkan persoalan HPI, contoh: sebuah kapal berbendera indonesia, sedangkan nahkodanya berkewarganegaraan amerika seriakt, maka segala tindakan hukum diatas kapal tersebut menggunakan hukum indonesia
3) Domisili/ tempat kejadian, dapat merupakan faktor yang menimbulkan persoalan HPI. Contoh: warga negara inggris (a) berdomisili di negara x, menikah dengan warga negara Inggris (b) berdomisili di negara y, karena domisilinya berbeda maka menimbulkan masalah HPI
4) Tempat kedudukan, tempat kedudukan juga sangat penting untuk suatu badan hukum karena tempat kedudukan badan hukum ini juga melahirkankaidah hukum
5) Pilihan Hukum, pilihan hukum dapat menciptakan hubungan HPI. Contoh: seorang pedagang warga negara indonesia dan pedagang jepang menetapkan dalam perjanjian mereka bahwa dalam perjanjian dagang, mereka bahwa Hukum Indonesia yang akan berlaku.
Perincian titik pertalian lebih lanjut adalah sebagai berikut:
1) Titik pertalian kumulatif
a. Kumulatif hukum sendiri dan hukum asing
b. Kumulatif dari dua stelsel hukum yang kebetulan
2) Titik pertalian alternatif
3) Titik pertalian pengganti
4) Titik pertalian tambahan
5) Titik pertalian accesoir (lebih lanjut)
Pertama, titik pertalian Kumulasi, terdapat kumulasi (penumpukan) daripada titik pertalian yaitu kumulasi adri pada hukum sendiri dan hukum asing, dan kumulasi dari dua stelsel hukum yang kebetulan. Kedua, titik pertalian Alternatif, terdapat lebih dari satu titik pertalian yang dapat menentukan hukum yang berlaku. Salah satu daripada dua atau lebih faktor ini daapt merupakan faktor yang berlaku. Karena itu disebut titik pertalian alternatif. Ketiga, titik pertalain pengganti, titik taut yang digunakan bila titik taut yang sebenarnya tidak terdapat terkait dengan titik pertalian alternatif. Keempat, titik pertalian accesoir, perincian lebih jauh adalah yang dinamakan titik pertalian accesoir. Penempatan suatu hubungan hukum dibawah satu stelsel hukum yang sudah berlaku yang lebih utama. Contoh: perjanjian reasuransi ditentukan oleh hukum yang mengatur asuransi pokok.

F. Prinsip Domisili/Kewarganegaraan
Untuk menentukan status personil seseorang, negara-negara di dunia menganut dua prinsip. Pertama, Prinsip kewarganegaraan. Yaitu status personil orang (baik warganegara maupun asing) ditentukan oleh hukum nasional mereka. Kedua, Prinsip domisili. Yaitu status personil seseorang ditentukan oleh hukum yang berlaku di domisilinya. Dalam hal ini terdapat istilah Pro kewarganegaraan, yang akan diterangkan sebagai berikut:
1) Prinsip ini cocok untuk perasaan hukum nasional dari warganegara tertentu , lebih cocok lagi bagi warga negara yang bersangkutan
2) Lebih permanen dari hukum domisili, karena prinsip kewarganegaraan lebih tetap dari pada prinsip domisili dimana kewarganegaraan tidak demikian mudah diubah-ubah seperti domiili, sedangkan status personil memerlukan stabilitas sebanyak mungkin
3) Prinsip kewarganegaraan membawa kepastian lebih banyak:
a. pengertian kewarganegaraan lebih mudah diketahuidaripada domisili seseorang, arena adanya peraturan tentang kewarganegaraan yang lebih pasti adri negara yang bersangkutan
b. Ditetapkan cara-cara memperoleh kewarganegaraan suatu negara
Selain itu, juga terdapat istilah Pro domisili. Hukum domisili adalah hukum yang bersangkutan sesungguhnya hidup, dimana seseorang sehari-hari sesungguhnya hidup, sudah sewajarnya jika hukum dari tempat itulah yang dipakai untuk menentukan status personilnya. Prinsip kewarganegaraan seringkali emerlukan bantuan domisili. Seringkali ternyata prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan dengan baik tanpa dibantu prinsip-prinsip domisili. Contoh: apabila terdapat perbedaan kewarganegaraan dalam satu keluarga dimana suami istri berbeda, kewaganegaraan anak-anak bisa punya kewarganegaraan berbeda tergantung domisili (terutama setelah perceraian). Hukum domisili seringkali sama dengan hukum sang hakim. Dalam banyak hal, hukum domisili ini juga bersamaan adanya dengan hukum sang hakim. Cocok dengan negara dengan pluralisme hukum. Hukum domisili adalah satu-satunya yang dapat dipergunakan dengan baik dalam negara yang struktr hkumnya tidak mengeal persatuan hukum. Domisili menolong dimana prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan
Negara-negara dengan prinsip kewarganegaraan/domisili dapat dilihat dalam tabel:
KEWARGANEGARAAN DOMISILI
Perancis, belgia, luxemburg, monaco, belanda, rumania, finlandia, jerman, yunani, hungaria, montenegro, polandia, portugal, spanyol, swedia, turki, iran, tiongkok, jepang, kostarika, republik dominika, equador, haiti, honduras, mexico, panama, venezuela Semua negara-negara inggris yang menganut “common law”, scotlandia, afrika selatan, quebec, denmark, norwegia, iceland, negara-negara amerika latin, argentina, brazilia, guatemala, nicaragua, paraguay, peru

Prinsip umum tentang kewarganegaraan adalah pertama, Asas kelahiran (ius soli), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentkan oleh tempat kelahiran. Contoh: Ad1. orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaraan X. Kedua, Asas keturunan (ius sanguins), kewarganegaraan berdasarkan kketurunan daripada orang yang bersangkutan. Contoh: Ad2. orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaran Y. Mengenai kewarganegaraan di Indonesia, berdasarkan undang-unadang, kewarganegaraan menggunakan prinsip nasionalitas. Diatur dalam pasal 1 udang-undang kewarganegaraan, kewarganegaraan diperoleh dengan kelahiran yaitu: Karena kelahiran dari seseorang warga negara indonesia, jadi berdasarkan keturunan (pasal 1 ayat a, c, e), dan berdasarkan kelahiran di wilayah republik indonesia jika masih dipenuhi lain syarat-syarat (pasal 1 ayat f, g, h). Dapat juga dengan domisili di wilayah Indonesia dengan memenuhi syarat-syarat yang ada.
Dwi kewarganegaraan (bipartide) adalah orang dapat meiliki dua kewarganegaraan (bipatride) atau lebih dari dua kewarganegaraan. Bipartide timbul karena dianutnya berbagai asas yang berbeda dalam peraturan kewarganegaraan. Apabila suatu negara menganut asas kelahiran dan negara lain menganut asas keturunan. Contoh: orang tau A cina (ius sanguins) (tinggal di indonesia lebih dari 20 tahun) maka menurut undang-undang kewarganegaraan dianggap sebagai warganegara melahirkan di indonesia, maka anaknya punya dua kewarganegaraan. Cara mencegah bipartide dapat dilakukan dengan melakukan perjanjian bilateral, misalnya antara indonesia dengan cina. Undang-undang no.2 tahun 1958 dimana dalam waktu 20 hari sejak (20-1-1960 s/d 10-1-1962) orang yang berstatus dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu dan melepaskan yang lain.
Apartide adalah orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Contoh: terjadinya pencabutan kewarganegaraan, kelahiran anak dengan orang tua ius solli di negara ius sangins. Apartide dapat terjadi karena orang tua menganut ius solli, melahirkan anak do negara yang menagnut ius sanguins, maka anak yang dilahirkan apartide. Cara mencegah dapat dilakukan dengan mengguakan titik taut pengganti untuk menentukan kewarganegaraan yang digunakan sebagai faktor yang menentukan hukum yang harus diperlukan. Pemakaian hukum domisili atau kediaman, dan pemakaian kewarganegaraan terakhir.

G. Renvoi
Masalah renvoi timbul karena adanya aneka warna sistem HPI sehingga tak ada keseragaman cara-cara menyelesaikan masalah-masalah HPI. Salah satu persoalan penting berkenaan dengan status personil yang ditentkan berdasarka prinsip domisili dan nasionalitas. Berhubungan dengan adanya dua sistem ini maka timbullah masalah renvoi. Renvoi adalah penunjukan oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI lex fori. Renvoi terjadi pada gesamtverweisung yaitu apabila kaidah lex fori menunjuk ke arah suatu sistem asing, dalam arti keseluruhan termasuk kepada kaidah HPI nya. Renvoi terbagi dua. Pertama, penunjukan kearah kaidah-kaidah hukum intern (sachnormen) dari suatu sistem hukum tertentu, penunjkan ini dinamakan sachnormverwiesung. Kedua, penunjukan ke arah keseluruhan sistem hukum ertentu termasuk kaidah-kaidah HPI (kallisionsormen) dari sistem hukum tersebut. Penunjukan ini dinamakan gesamtverweisung.
Dalam HPI dikenal 2 jenis single renvoi, Remmisin (penunjukan kembali) yaitu proses renvoi oleh kaedah-kaedah HPI asing kembali ke arah lex fori. Dan Transmission (penunjukan lebih lanjut), yaitu proses renvoi oleh kaidah HPI asing ke arah suatu sistem hukum asing lain. Contoh kasus renvoi FORGO CASE (1879) misalnya adalah Forgo seorang warganegara Bavaria (jerman), dia menetap di Perancis sejak 5 tahun tanpa memperoleh domisili di Perancis. Kemudian dia meninggal di Perancis tanpa testamen. Forgo anak di luar nikah, ia meninggalkan benda-benda bergerak di perancis. Kemudian tuntutan atas pembagian hartanya diajukan oleh saudara kandungnya di pengadilan Perancis.

H. Ketertibam Umum dan Penyelundupan Hukum
Definisi ketertiban umum sangat sukar untuk dirumuskan namun yang dimaksud ketertiban umum ini adalah pembatasan berlakunya suatu kaedah asing dalam suatu negara karena bertentangan dengan kepentingan umum atau ketertiban hukum. Faktor-faktor yang membatasi: Waktu, tempat, falsafah kenegaraan, sistem perekonomian, pola kebudayaan yang dianut, masyarakat yang bersangkutan. Sehingga hukum asing yang bertentangan dengan ketertiban umum tersebut tidak dipergunakan meskipun sebenarnya menurut peraturan HPI lex fori, kaedah hukum asing seharusnya berlaku. Ukuran-ukuran yang dipergunakan dalam memberlakukan ketertiban umum dapat diberlakukan bila ditinjau dari yuridiksiforum, apabila hukum asing diakui akan mengakubatkan :
1) Pelanggaran terhadap prinsio-prinsip keadilan yang mendasar sifatnya
2) Bertentangan dengan konsepsi yang berlaku mengenai kesusilaan yang baik
3) Bertentangan dengan suatu tradisi yang sudah mengakar
Dalam situasi seperti di atas maka lembaga ketertiban umum dapat menajdi dasar bagi pembenaran bagi hakim untuk menyimpang dari kaidah-kaidah HPI yang seharusnya berlaku, dan menunjuk kearah berlakunya suatu sistem hukum asing. Contoh, terdapat perkara masalah perbudakan, diana hukumndonesia termasuk masalah hukum personil menurut PS. 16 AB mengenai status personil akan diatur berdasarkan kewarganegaraan pihak yang bersangkutan. Fungsi ketertiban umum ada dua, yaitu:
1) Fungsi positif, menjamin agar aturan-atuan tertentu dari lex fori tetap diberlakukan (tidak dikesampingkan) sebagai akibat dari pemberlakuakn hukum asing.
2) Fungsi negatif, untuk menghindarkan pemberlakuan kaidah-kaidah hkum asing bila pemberlakuan itu akan menyebabkan pelanggaran terhadap konsep-konsep dasar lex fori.
Penyelundupan hukum (evasion of law) adalah suatu perbuatan yang dilakukan di suatu negara asing dan diakui sah di negara asing itu akan dapat dibatalakn oleh forum atau tidak diakui oleh forum bila perbuatan itu dilaksanakan di negara asing yang bersangkutan denga tujuan untuk menghundarkan diri dari aturan-aturan lex fori ang akan melarang perbutan itu dilaksanakan di wilayah forum. Fungsinya adalah untuk melindungi sistem hukum yang seharusnya berlaku. Contoh, warga negara indonesia (perempuan islam) + warga negara indonesia (laki-laki kristen), menukah. Untuk menghindari pemberlakuan undang-undang No. 1 tahun 1974 mereka menikah di Singapura. Perkawian untuk mendapatkan kewarganegaraan karena takut dideportasi. Kemudian dalam waktu tertenu mengajukan perceraian, dengan demikian maka status sebagai warga negara indonesia tetap didapat meskipun telah bercerai.

I. Pilihan Hukum dan Pemakaian Hukum Asing
Pilihan hukum digunakan dalam bidang hukum kontrak, dimana para pihak bebas untuk menentukan pilihan mereka, dan bebas juga untuk memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk kontrak mereka. Mereka hanya bebas untk memilih hukum tertentu tapi mereka tidak bebas untk menentukan sendiri (membuat) perundang-undangan. Batasan pilihan hukum adalah:
1) Para pihak bebas untuk melakukan pilihan hukum yang mereka kehendaki tapi kebebasan ini tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum
2) Pilihan hukum tidak boleh menjelma menjadi penyelundupan hukum
3) Hanya dilakukan dalam bidang hukum kontrak
Macam-macam pilihan hukum, secara tegas dinyatakan dalam Clausula perjanjian hukum yang dpilih dalam kontrak yang mereka buat. Misal: kontrak yang dibuat pertamina mengenai LNG tanggal 03-12-1973 dalam pasal 12 dinyatakan : bahwa pilihan hukum adalah negara bagian New York. Pilihan hukum ini memberikan kepastia hukum. Pilihan hukum yang dianggap, merupakan pilihan hukum yang dianggap presumptio iuris sang hakim menerima telah terjadi suatu pilihna hukum yang berdasarkan dugaan-dugaan hukum belaka. Pilihan hukum secara hipotetisch, pilihan hukum ini dikenal di Jerman, sebeharnya disini tidak ada satu kemauan dari para pihak untuk memilih sedikitpun, sang hakimlah yang melakukan pilihan ini, hakim melakukan dengan fictie.
Masalah utama dari pemakaian hukum asing adalah sebagai berikut:
1) Apakah hak-hak dan kewajiban yang dimiliki seseorang berdasarkan kaedah-kaedah hukum suatu hukum asing tertentu perlu atau tidak perlu diakui oleh lex fori?
2) Misal: bila seseorang warga negara Cina berdasarkan hukum Cina ia diakui sebagai pemegang hak milik suatu benda bergerak, kemudian ia mengaubah kewarganegaraannya menjadi Indonesia, apakah menurut hukum Indonesia benda bergerak miliknya akan tetap diakui?
Apabila hakim Indonesia menganggap bawa pemilikan terhadap suatu benda bergerak yang dianggap sah menurut hukum Cina akan sah juga menurut hukum Indonesia maka dapat dikatakan bahwa pengadilan Indonesia menerima prinsip hak-hak yang telah diperoleh/ pemakaian hukum asing/vesten right. Hak-hak yang dimiliki seseorang (suatu subjek hukum) berdasarkan kaidah hukum asing dapat diakui dalam yuridiksi lex fori, selama pengakuan undang-undang tidak bertentangan dengan kepentingan umum masyarakat lex fori.

SIMPULAN
Sejarah Perkembangan Hukup Perdata Internasional terbagi menjadi empat tahap. Pada tahap I dikenal istilah Pretor Peregrinis, yaitu peradilan bagi warga romawi dengan orang luar dan orang luar romawi dengan orang romawi. Tahap II pertumbuhan asas personal HPI (abad 6-10 sesudah masehi). Tahap III sejarah perkembangan HPI adalah tahap pertumbuhan asas teritorial (abad 11-12 sesudah masehi). Dan Tahap IV, pada tahap ini terjadi pertumbuahn Teori Statuta (abad 13-15 sesudah masehi). HPI adalah hukum nasional, bukanlah hukum internasional. Sumber hukum HPI adalah hukum nasional dan yang internasional adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwanya. Sumber hukum terbagi atas sumber hukum materil dan formil. Di Indonesia HPI belum terkodifikasi, karena itu masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan
Hubungan HPI dengan hukum antar golongan (HAG), adalah bahwa hukum mana yang digunakan terhadap peristiwa antar warga negara pada waktu tertentu yang berbeda golongan. Titik Taut adalah hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya stelsel hukum atau fakta di dalam suatu peristiwa HPI yang menunjukkan pertautan antara perkara itu dengan suatu negara tertentu. Titik taut terbagi menjadi dua yaitu: Primer, merupakan alat perantara untuk mengetahui apakah sesuatu perselisihan hukum merupakan soal HPI atau tidak. Sekunder, merupakan faktor yang menentukan hukum yang dipilih dari stelsel hukum yang dipertautkan. Untuk menentukan status personil seseorang, negara-negara di dunia menganut dua prinsip. Pertama, Prinsip kewarganegaraan. Yaitu status personil orang (baik warganegara maupun asing) ditentukan oleh hukum nasional mereka. Kedua, Prinsip domisili. Yaitu status personil seseorang ditentukan oleh hukum yang berlaku di domisilinya.
Dwi kewarganegaraan (bipartide) adalah orang dapat meiliki dua kewarganegaraan (bipatride) atau lebih dari dua kewarganegaraan. Bipartide timbul karena dianutnya berbagai asas yang berbeda dalam peraturan kewarganegaraan. Apartide adalah orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Renvoi adalah penunjukan oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI lex fori. Ketertiban umum ini adalah pembatasan berlakunya suatu kaedah asing dalam suatu negara karena bertentangan dengan kepantingan umum atau ketertiban hukum. Penyelundupan hukum (evasion of law) adalah suatu perbuatan yang dilakukan di suatu negara asing dan diakui sah di negara asing itu akan dapat dibatalakn oleh forum atau tidak diakui oleh forum Pilihan hukum digunakan dalam bidang hukum kontrak, dimana para pihak bebas untuk menentukan pilihan mereka, dan bebas juga untuk memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk kontrak mereka.

REFERENSI

Fahrudin, Sigit. Arti dari Sumber-sumber Hukum Perdata Internasional. Diakses dari http://sigitfahrudin.co.cc. Pada tanggal 08 Juni 2010.
Kusumaatmadja, Mochtar.1990. Pengantar Hukum Internasional. Binacipta.
Pazli. 2004. Materi Substansi Hukum Perdata Internasional. Diktat III Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.
Starke, J.G. 2001. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Hukum Perdata Internasional. Diakses dari http://vhrmedia.com. Pada tanggal 11 Maret 2010

Senin, 26 April 2010

PERANAN GREENPEACE DALAM PERLINDUNGAN EKOSISTEM BIOTA LAUT PERAIRAN ALASKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
            Makalah ini membahas mengenai Peranan Greenpeace dalam perlindungan biota laut di perairan Alaska. Greenpeace merupakan organisasi internsional yang berdiri pada tahun 1971 di Vaocouver, British Columbia, Kanada. Organisasi independent ini memiliki misi untuk mengungkap permasalahan lingkungan global dan memberikan solusi bagi masa depan yang damai dan hijau sesuai dengan nama organisasi ini yakni green (hijau) dan peace (damai). Target utama Greenpeace ini adalah untuk memastikan kemampuan bumi untuk keberlangsungan hidup bagi semua keanekaragamannya.
            Perairan Alaska merupakan bagian barat dari laut Bering yang berada pada bagian utara Samudra Pasifik dan menjadi pemisah antara Benua Asia dan Benua Amerika. Laut Bering adalah salah satu region yang paling buas (Wildest Region) di dunia dan sumber dari setengah makanan laut (Sea Food) Amerika Serikat. Kawasan ini merupakan habitat bagi jutaan makhluk hidup kecil yang mengandung beragam keanekaragaman hayati seperti seperti mamalia laut (25 Spesies) burung-burung laut (50 spesies), berjenis-jenis ikan dan shellfish (450 spesies dan 25 diantaranya memiliki nilai ekonomis tinggi).
            Namun ternyata kondisi ini dimanfaatkan oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Rusia, Kanada, Jepang, Polandia, Korea, Taiwan dan China untuk mengeksploitasi sumber daya biologi ekosistem Laut Bering melalui industri perikanan. Laut Bering merupakan kawasan yang memiliki kontribusi sekitar 3-5% produksi perikanan dunia dan 56% nya merupakan produksi Amerika Serikat dan memiliki potensi ekonomi yang sangat besar.  Karena potensi ekonomis yang besar itulah lingkungan perairan tersebut bersifat rentan terhadap degradasi dan kepunahan. Selain itu kondisi geografis perairan Alaska yang berada diantara negara-negara seperti Amerika Serikat, Rusia, Cina, dan Jepang yang tergolong negara-negara industrialis agresif yang memiliki kemampuan teknologi tinggi untuk mengeksploitasi alam, namun teknologi tersebut sebagian besarnya tidak ramah lingkungan. Berdasarkan observasi dan analisis penyebab faktor-faktor degradasi ekosistem ini, Greenpeace mengambil kesimpulan bahwa penyebab utamanya adalah perkembangan dan pembangunan industri perikanan yang tidak sustainabel.
North Pasific Fishery Management Council (NPFMC) yang merupakan badan yang diberi wewenang untuk mengelola industri perikanan di perairan Alaska tidak mampu mencegah penurunan populasi spesies seperti  pollock, Pasific Cod, Halibut, Atka Mackerel, Groundfish menyebabkan  populasi SSL (Steller Sea Lion), mamalia laut dan burung-burung laut lainnya juga menurun, karena penangkapan ikan yang berlebihan dan terganggunya jaringan makanan ekosistem. SSL dan mamalia lainnya kalah bersaing dengan penangkap ikan untuk mendapatkan supply makanan. Menipisnya stok species Groundfish diduga akibat pengelolaan penangkapan ikan yang tidak sustainabel.
Greenpeace sebagai organisasi internasional yang sangat memperhatikan kondisi lingkungan hidup baik di darat maupun di laut merasa perlu untuk melakukan tindakan terhadap penurunan biota laut di perairan Alaska ini. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh Greenpeace adalah melakukan memberikan tekanan pada National Marine Fisheries Servis (NMFS) untuk memasukkan SSL (Steller Sea Lion) sebagai salah satu daftar mamalia yang terancam punah pada akhir tahun 1980-an.

B.     Tujuan Penulisan Makalah
            Makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Organisasi dan Administrasi Internasional. Selain itu, makalah ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Peranan Greenpeace dalam perlindungan biota laut di perairan Alaska.

C.     Perumusan Masalah
            Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai sejarah Greenpeace, manajemen Greenpeace, gambaran perairan Alaska dan peranan Greenpeace dalam perlindungan biota laut di perairan Alaska.

                       



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Sejarah Singkat Greenpeace
Greenpeace didirikan di Vancouver, British Columbia, Kanada pada tahun 1971. asal mula Greenpeace di mulai dengan pembentukan formasi “Don’t Make A Wave Committee” oleh sekelompok aktivis Kanada dan Amerika di Vancouver pada 1970[1]. Nama komite ini di ambil dari sebuah slogan yang digunakan selama protes terhadap uji coba nuklir Amerika Serikat pada akhir 1969, komite datang bersama-sama dengan sasaran menghentikan uji coba pemboman nuklir bawah tanah tahap kedua dengan kode Canikkin, oleh militer Amerika Serikat di bawah pulau Amchitka, Alaska. Kapal ekspedisi pertama disebut Greenpeace I, kapal ekspedisi kedua disebut Greenpeace II. Uji coba tidak berhasil di hentikan, tetapi komite telah membentuk dasar untuk aktivitas Greenpeace selanjutnya.
Bill Darnel adalah orang yang mengkombinasikan penerapan kata Green (hijau) dan Peace (damai) yang kemudian menjadi nama bagi organisasi ini. Pada 4 Mei 1972, setelah Dorothy Stowe menyelesaikan masa jabatan ketua Don’t Make A Wave Committee, organisasi ini kemudian secara resmi mengganti namanya menjadi “Yayasan Greenpeace”. Greenpeace internasional berdiri sebagai hasil kontribusi aktivis-aktivis lingkungan internasional. Pada tahun 1979 salah satu anggota Greenpeace, David McTaggart berhasil meyakinkan sekitar enam organisasi yang bergerak di bidang lingkungan untuk mengesampingkan perbedaan dan bergabung menjadi Greenpeace internasional[2].
Greenpeace dikenal menggunakan aksi langsung bersama dengan konfrontasi damai dalam melakukan kampanye untuk menghentikan pengujian nuklir angkasa dan bawah tanah, begitu juga dengan kampanye menghentikan penangkapan ikan paus besar-besaran. Pada tahun-tahun berikutnya, fokus organisasi mengarah ke isu lingkungan lainnya, seperti penggunaan pukat ikan, pemanasan global, dan rekayasa genetika.
Greenpeace sebagai organisasi internasional memiliki misi sebagai organisasi independent yang berkampanye menggunakan konfrontasi kreatif anti kekerasan untuk mengungkap permasalahan  lingkungan global, dan untuk memaksa solusi bagi sebuah masa depan yang damai dan hijau. Target Greenpeace adalah untuk memastikan kemampuan bumi untuk kelangsungan hidup bagi semua keanekaragamannya. Saat ini ada lebih dari 40 kantor Greenpeace di seluruh dunia, dengan koordinasi internasional berlangsung melalui kantor pusat di Amsterdam.Dave Birmingham raises Greenpeace sail on Phyllis Cormack.In 1971, motivated by their vision of a green and peaceful world, a small team of activists set sail from Vancouver, Canada in an old fishing boat.
B.     Manajemen Greenpeace
Greenpeace internasional adalah badan yang mengkoordinir keseluruhan kebijakan dan strategi global Greenpeace. Organisasi ini terdiri dari 175 staf yang hampir keseluruhannya bermarkas di Amsterdam. Perannya dalam jaringan Greenpeace secara global adalah sebagai berikut[3]:
1.      Memfasilitasi keseluruhan pembuatan keputusan sebagaimana tercantum dalam prosedur pengelolaan
2.      Memfasilitasi perencanaan internasional dan proses pembuatan keputusan pada kampanye-kampanye Greenpeace
3.      Mengkoordinasi dan menjalankan kampanye-kampanye Greenpeace secara global
4.      Memonitor strategi Greenpeace dan pengelolaan keuangan
5.      Meningkatkan peran Greenpeace pada wilayah yang menjadi target utama bagi organisasi
6.      Menyediakan dukungan keuangan dan melindungi trademark Greenpeace
7.      Menyediakn fasilitas Informasi dan Teknologi dan internet yang co-efective bagi seluruh kantor cabang
Greenpeace tingkat regional dan nasional disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi dan komunitas lingkungan pada masing-masing wilayah dimana Greenpeace beroperasi. Greenpeace mengelola kontak langsung dengan masyarakat setempat. Sebagai fasilitas untuk mempermudah aktivitas, maka kantor-kantor cabang sangat mudah dikses baik via telepon maupun email.
Kepengurusan internasional bertanggungjawab untuk memonitor operasi dan aktivitas-aktivitas organisasi secara luas, memutuskan kebijakan keorganisasian, menyetujui mulainya kampanye-kampanye baru dan juga pendirian kantor cabang baru, meratifikasi ketetapan-ketetapan pada pertemuan tahunan Greenpeace internasional, memberikan hak bagi kantor cabang untuk memakai trademark Greenpeace. Anggota pengurus Greenpeace untuk periode tiga tahun, berasal dari perwakilan masing-masing seluruh kantor cabang dan biasa dipilih kembali untuk periode berikutnya. Laporan pengurus Greenpeace internasional dilakukan setiap tahunnya pada pertemuan tahunan.
Setiap kantor cabang juga memiliki kepengurusan. Biasanya dipilih melalui voting anggota, para sukarelawan dan para aktivis Greenpeace yang mana juga merupakan anggota dari komunitas-komunitas local yang memiliki posisi dan pengaruh dalam masyarakat wilayah dimana Greenpeace tersebut barada. Masing-masing kantor cabang akan memilih perwakilan untuk pertemuan tahunan (Annual General Meeting) Greenpeace internasional. Perwakilan ini disebut Trustee atau komisaris. Pertemuan tahunan ini merupakan badan pengawas yang efektif bagi organisasi secara keseluruhan. Trustee akan memilih pengurus internasional Greenpeace secara legal dan bertanggung jawab. Tanggung jawab kunci pertemuan tahunan meliputi[4]:
1.      Mendirikan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip organisasi
2.      Memilih dan mengganti kepengurusan internasional
3.      Menyetujui pembukaan cabang baru
4.      Menyetujui batas anggaran  tahunan Greenpeace internasional
5.      Mengidentifikasi kejelasan isu strategis yang harus dijalankan oleh organisasi.
C.     Gambaran Perairan Alaska
            Secara geografis perairan Alaska merupakan bagian barat dari laut Bering, yakni laut yang berada pada bagian utara Samudra Pasifik dan menjadi pemisah antara Benua Asia dan Benua Amerika. Dalam hal ini, wilayah perairan Pasifik Utara yang dibahas adalah wilayah perairan yang berada dalam otoritas pemerintah negara bagian Alaska yakni perairan laut Bering bagian Timur, pulau-pulau Aleutian dan teluk Alaska, yang selanjutnya disebut dengan perairan Alaska. Eastern Bering Sea, dikenal sebagai Large Marine Ecosystem (LME), dicirikan dengan iklim sub-arktik dan memiliki tutupan es musiman yang mencapai tingkat maksimum pada bulan maret (Es menutupi hampir 80%). Ekosistem ini dibatasi oleh selat Bering sebelah Utara, Tanjung Alaska dan rangkaian pulau-pulau Aleutian disebelah Selatan. Sedangkan sebelah Timur berbatasan langsung dengan pantai Alaska[5].
            Laut Bering adalah salah satu region yang paling buas (Wildest Region) di dunia dan sumber dari setengah makanan laut (Sea Food) Amerika Serikat. Laut Bering memiliki jurang bawah laut terluas di dunia. Habitat unik ini adalah rumah bagi jutaan makhluk hidup kecil yang tidak dapat dilihat mata manusia. Ekosistem ini mengandung beragam keanekaragaman hayati seperti mamalia laut (25 Spesies) burung-burung laut (50 spesies), berjenis-jenis ikan dan shellfish (450 spesies dan 25 diantaranya memiliki nilai ekonomis tinggi)[6]. Magnitudo dan produktivitas biologi alami ekosistem laut Bering telah dimanfaatkan secara luas oleh manusia. Penduduk asli kawasan ini telah lama memanfaatkan binatang-binatang laut tersebut sebagai sumber makanan, pakaian, dan energi serta untuk tujuan-tujuan budaya.
Sekitar 10.000 tahun yang lalu, orang-orang Unangan, (Aleuts), Upik Eskimo, dan Inupiat dari laut Bering bagian utara menetap di pulau-pulau sekitar laut Bering. Nenek moyang mereka menyebut laut bering sebagai rumah. Namun perkembangan dan pembangunan yang dilakukan menyebabkan mereka tidak punya pilihan dimana mereka harus meninggalkan rumah dan tradisi mereka dengan bermigrasi pada pemukiman urban yang selanjutnya berakibat pada kepunahan mereka. Banyak perubahan yang terjadi di laut Bering yang mempengaruhi masyarakat asli dan lingkungan, dimana mereka saling mendukung satu sama lain.
Sekitar lebih dari 200 tahun Amerika Serikat, Rusia, Kanada, dan Jepang, dan dalam beberapa dekade Polandia, Korea, Taiwan, dana China mengeksploitasi sumber daya biologi ekosistem laut Bering melalui industri perikanan. Laut Bering diperkirakan berkontribusi 3-5% produksi perikanan dunia dan 56% nya merupakan produksi Amerika Serikat. LME laut Bering timur terkenal sebagai pendukung terbesar industri perikanan ikan Pollock. Sampa sekarang bertahan sekitar 1 juta metric ton. Spesies lain yang bernilai komersil adalah halibut, herring, capelin, Pacific cod, skate, flounder, Greenland turbot, sole, dab, plaice, dan crab. Area yang paling banyak mengandung ikan Pollock adalah daerah perbatasan ZEE Amerika Serikat dan Rusia. Penangkapan ikan di daerah ini terlalu tinggi pada tahun 1980-an, sehingga kelimpahan ikan Pollock pada area tersebut telah berkurang secara besar-besaran hingga saat ini[7].
D.    Peranan Greenpeace dalam Perlindungan Ekosistem Biota Laut Perairan Alaska
Ekosistem perairan Alaska, dalam hal ini adalah Laut Bering, memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Karena potensi ekonomis yang besar itulah lingkungan perairan tersebut lebih bersifat fragile (rentan) terhadap degradasi dan kepunahan. Perairan Pasifik Utara, kawasan tempat Perairan Alaska berada di antara negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, Cina, dan Jepang. Negara-negara tersebut tergolong negara-negara industrialis agresif yang memiliki kemampuan teknologi tinggi untuk mengeksploitasi alam, namun teknologi tersebut sebagian besarnya tidak ramah lingkungan. Kawasan ini merupakan salah satu kawasan yang menjadi sasaran utama penyelamatan Greenpeace. Berdasarkan observasi dan analisis penyebab faktor-faktor degradasi ekosistem ini, Greenpeace mengambil kesimpulan bahwa penyebab utamanya dalah perkembangan dan pembangunan industri perikanan yang tidak sustainabel.
North Pasific Fishery Management Council (NPFMC) tidak mampu mencegah penurunan populasi spesies seperti  pollock, Pasific Cod, Halibut, dan Atka Mackerel. Di tahun-tahun mendatang, kuota penangkapan ikan jenis Groundfish akan terus berkurang. Tiga region penangkapan ikan Pallock telah ditutup atau sangat dibatasi karena penangkapan ikan yang berlebihan, dua diantaranya di Laut Bering yakni pulau-pulau Aleutian dan Bogoslov dan yang lainnya di Teluk Alaska terutama perikanan di Shelikof Strait. Seiring dengan berkurangnya populasi spesies Groundfish, penurunan populasi mamalia laut dan burung-burung laut juga terjadi. Hal ini disebabkan oleh terganggunya jaringan makanan ekosistem. SSL dan mamalia lainnya kalah bersaing dengan penangkap ikan untuk mendapatkan supply makanan[8]. Menipisnya stok species Groundfish diduga akibat pengelolaan penangkapan ikan yang tidak sustainabel. Sebagai badan yang diberi wewenang untuk mengelola industri perikanan di perairan Alaska NMFS dianggap yang paling bersalah.
Keterlibatan Greenpeace dalam upaya penyelamatan lingkungan di pasifik utara telah berlangsung sejak tahun 1980-an dan mulai memberikan tekanan pada National Marine Fisheries Servis (NMFS) untuk memasukkan SSL (Steller Sea Lion) sebagai salah satu daftar mamalia yang terancam punah pada akhir tahun 1980-an. Pada tahun 1998, Greenpeace dalam American ocean campaign dan Sierra club menuduh NMFS telah gagal mencegah bahaya yang muncul terhadap populasi SSL dan gagal melindungi habitat kritisnya. Kelompok aktivis lingkungan tersebut melakukan tuntutan dengan mengerahkan masyarakat sipil melawan NMFS dalam Pengadilan Negara Bagian Amerika Serikat untuk Western District of Washington. Greenpeace menantang pengadilan dengan opini biologis dalam mengevaluasi hubungan antara industrialisasi perikanan laut dan penurunan populasi SSL. Tantangan ini secara efektif mampu membuat pengadilan federal dan hakim Thomas S. Zilly untuk menyelesaikan suatu kebijakan perikanan[9].
1.      Tuntutan Greenpeace
            Greenpeace menemukan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh NMFS dalam mengatur pengeloalaan usaha penangkapan ikan di perairan laut Alaska. Selain melakukan kampanye Greenpeace mengajukan tuntutan pada pengadilan federal. Dalam tuntutan tersebut Greenpeace menentang NMFS dengan tuduhan sebagai berikut[10]:
  1. NMFS tidak melengkapi suatu EIS (Executive Information System) yang komprehensif sebagaimana yang disyaratkan oleh NEPA (National Environmental Policy Act)
  2. NMFS tidak menentukan dampak kumulatif dari perubahan industri penangkapan ikan selama beberapa waktu dan dampaknya terhadap SSL
  3. NMFS telah gagal untuk menyediakan perlindungan bagi SSL dalam area pertumbuhan (perkembangbiakan) mereka
  4. NMFS telah mengizinkan peningkatan penangkapan ikan dalam area habitat kritis SSL
  5. NMFS tidak mengambil tindakan yang signifikan terhadap para penangkap ikan dalam lokasi dimana terjadi penurunan SSL
  6. NMFS tidak menetapkan waktu yang cukup dan pembatasan area
  7. Seluruh praktek NMFS secara rasional tidak mengikuti fakta-fakta lingkungan yang telah dibuktikan secara scientific padahal NMFS terdiri dari ilmuwan lingkungan yang terbaik
2.      Disseminating an Ecological Sensibility
            Sejak tahun 1972, Greenpeace telah resmi, menjadi organisasi lingkungan transnasional telah berhasil menyebarluaskan kampanye mereka, pada waktu itu adalah tentang upaya penghentian perburuan hewan laut yang terancam punah, kampanye Greenpeace berhasil tersebar ke seluruh penjuru dunia. Mereka menggunakan strategi yang jauh efektif yaitu tekanan publik. Aksi-aksi kampanye yang dilakukan oleh aktivis Greenpeace seperti memanjati kapal-kapal penangkap ikan paus, terjun paying dari puncak cerobong asap, menutup pipa-pipa pembuangan limbah industri, mengapungkan balon udara ke daerah percobaan nuklir. Kampanye Greenpeace mengenai SSL ini mendapat dukungan dari 8719 partisipan masyarakat Amerika Serikat[11]. Aksi-aksi tersebut tentu saja mengundang ketertarikan media untuk memberitakannya. Hal ini yang diharapkan oleh Greenpeace agar kritik terhadap permasalahan lingkungan diketahui oleh masyarakat luas dengan jalan penyebaran lewat media.
Greenpeace sendiri telah memiliki fasilitas media sendiri dalam mempublikasikan kritik, ide, dan saran terhadap permasalahan lingkungan yang ada. Media yang dimililki Greenpeace mampu menyediakan dokumentasi gambar-gambar, spot berita berupa video yang bisa disiarkan oleh televisi di 88 negara[12]. Tujuan dari keseluruhan aktifitas ini, dimaksudkan untuk memanfaatkan komunikasi masa internasional untuk mengekspor aktifitas-aktifitas yang mengancam kelestarian ekologi selanjutnya agar masyarakat terinspirasi untuk merubah pandangan dan perilakunya terhadap lingkungan.
Aksi-aksi tersebut berdasarkan pada dua strategi. Pertama, secara sederhana membawa berita tentang praktek perusakan lingkungan yang tidak banyak diketahui oleh khalayak ramai, sehingga dengan demikian praktek ini mendapat perhatian dunia. Sebagai contoh praktek uji nuklir oleh pemerintah AS tahun 1971 di Pulau Amchitka, Alaska, merupakan wilayah yang jarang dikunjungi manusia. Dengan upaya Greenpeace untuk melakukan investigasi, maka publikasi praktek ini kemudian bisa tersebar luas ke seluruh penjuru dunia, mengakibatkan aksi protes penentangan terhadap aksi ini, pada akhirnya AS memutuskan untuk menghentikan praktek tersebut.
Kemudian strategi yang kedua dengan melakukan aksi yang dramatis dan juga berbahaya. Dengan demikian menunjukkan keseriusan mereka terhadap ancaman lingkungan yang sedang terjadi. Para aktivis yang melakukan aksi ini berani mengambil resiko terhadap hidup mereka sendiri demi meraih perhatian masyarakat terhadap isu lingkungan yang sedang menjadi highlight, serta menunjukkan pada masyarakat tentang besarnya perhatian para aktivis dan juga keseriusan mereka dalam membela kepentingan pelestarian lingkungan.
Pelaksanaan kedua strategi tersebut bertujuan untuk merubah cara pandang masyarakat melihat dunia dengan mengganti cara pandang lama dengan cara pandang baru yang lebih perduli terhadap kelestarian lingkungan. Hal ini juga yang telah dilakukan oleh Rober Hunter, salah satu pencetus Greenpeace yang sejak awal turut berpartisipasi dengan Greenpeace dalam ekspidisi yang mengkampanyekan anti penangkapan ikan paus[13]. Membangkitkan kesadaran masyarakat melalui media sebenarnya bukan merupakan upaya primer dalam rangka merubah kebijakan pemerintah, walaupun demikian, hal ini secara tidak langsung mampu membangkitkan kesadaran pemerintah untuk kemudian merubah kebijakan lingkngan yang ada. Pada dasarnya ini hanya merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Greenpeace. Lebih jauh lagi aktifitas ini justru dapat meyakinkan banyak pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan-perusahaan, organisasi swasta dan masyarakat luas untuk membuat suatu penyikapan terhadap lingkungan dengan lebih baik.
Pada kurun waktu sepuluh tahun terakhir, Greenpeace telah banyak melakukan strategi ini di Amerika Serikat. Keberhasilan Greenpeace dalam mengikuti proses legislasi atas beberapa permasalahan lingkungan juga tidak lepas dari aktifitas kampanye dan juga publikasi media Greenpeace seperti pada tahun 2002 tentang ketetapan pemerintah Amerika Serikat untuk memperbaharui kebijakan penangkapan ikan di daerah perairan Alaska, terkait erat dengan kampanye Greenpeace beserta kelompok lingkungan hidup lainnya yang menunjukkan fakta bahwa aktifitas pemukatan ikan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pemukatan ikan tersebut membahayakan ekosistem perairan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kedua strategi yang dilakukan Greenpeace dalam upaya mempengaruhi kebijakan lingkungan pemerintah Amerika Serikat adalah merupakan rangkaian yang saling terkait. Strategi-strategi tersebut dijalankan sebagai tahapan upaya Greenpeace. Dalam mengangkat suatu isu lingkungan di Amerika Serikat, strategi Diseminating an Ecological Sensibilities berperan besar dalam cara untuk menghalang dukungan masyarakat luas atas kebutuhan solusi kebutuhan tersebut. Dengan demikian perhatian pemerintah akan lebih terfokus karena tuntutan solusi sebenarnya tidak datang dari TEAGs secara sbstansi melainkan berasal dari masyarakat Amerika Serikat melalui perwakilan organisasi-organisasi lingkungan tersebut.

BAB III
SIMPULAN

Greenpeace pada dasarnya merupakan organisasi internasional non-pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang penyelamatan lingkungan hidup. Greenpeace didirikan di Vancouver, British Columbia, Kanada pada tahun 1971. Asal mula Greenpeace dimulai dengan pembentukan formasi “Don’t Make A Wave Committee” oleh sekelompok aktivis Kanada dan Amerika Serikat di Vancouver pada 1970. Nama komite ini diambil dari sebuah slogan yang digunakan selama protes terhadap uji coba nuklir Amerika Serikat pada akhir 1969, komite datang bersama-sama dengan sasaran menghentikan uji coba pemboman nuklir bawah tanah tahap kedua dengan kode Canikkin, oleh militer Amerika Serikat di bawah pulau Amchitka, Alaska. Kapal ekspedisi pertama disebut Greenpeace I, kapal ekspedisi kedua disebut Greenpeace II. Uji coba tidak berhasil di hentikan, tetapi komite telah membentuk dasar untuk aktivitas Greenpeace selanjutnya.
Greenpeace dikenal menggunakan aksi langsung bersama dengan konfrontasi damai dalam melakukan kampanye untuk menghentikan pengujian nuklir angkasa dan bawah tanah, begitu juga dengan kampanye menghentikan penangkapan ikan paus besar-besaran. Pada tahun-tahun berikutnya, fokus organisasi mengarah ke isu lingkungan lainnya, seperti penggunaan pukat ikan, pemanasan global, dan rekayasa genetika.
Greenpeace sebagai organisasi internasional memiliki misi sebagai organisasi independent yang berkampanye menggunakan konfrontasi kreatif anti kekerasan untuk mengungkap permasalahan  lingkungan global, dan untuk memaksa solusi bagi sebuah masa depan yang damai dan hijau. Target Greenpeace adalah untuk memastikan kemampuan bumi untuk kelangsungan hidup bagi semua keanekaragamannya. Saat ini ada lebih dari 40 kantor Greenpeace di seluruh dunia, dengan koordinasi internasional berlangsung melalui kantor pusat di Amsterdam.
Berdasarkan pembahasan di bab 2, penulis memaparkan tentang permasalahan kerusakan ekosistem biota laut di perairan Alaska, seperti penangkapan ikan yang mengakibatkan rusaknya jaringan makanan pada beberapa jenis hewan seperti burung dan anjing laut. Dalam hal ini Laut Bering tempat dimana kerusakan ekosistem terjadi memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Karena potensi ekonomis yang besar itulah lingkungan perairan tersebut lebih bersifat fragile (rentan) terhadap degradasi dan kepunahan. Perairan Pasifik Utara, kawasan tempat Perairan Alaska berada di antara negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, Cina, dan Jepang. Negara-negara tersebut tergolong negara-negara industrialis agresif yang memiliki kemampuan teknologi tinggi untuk mengeksploitasi alam, namun teknologi tersebut sebagian besarnya tidak ramah lingkungan. Kawasan ini merupakan salah satu kawasan yang menjadi sasaran utama penyelamatan Greenpeace. Greenpeace menyatakan bahwa penyebab utamanya dalah perkembangan dan pembangunan industri perikanan yang tidak sustainable.Dave Birmingham raises Greenpeace sail on Phyllis Cormack.In 1971, motivated by their vision of a green and peaceful world, a small team of activists set sail from Vancouver, Canada in an old fishing boat.
Keterlibatan Greenpeace dalam upaya penyelamatan lingkungan di Pasifik Utara telah berlangsung sejak tahun 1980-an dan mulai memberikan tekanan pada National Marine Fisheries Servis (NMFS) untuk memasukkan SSL (Steller Sea Lion) sebagai salah satu daftar mamalia yang terancam punah pada akhir tahun 1980-an.


REFERENSI

Kausar, Dwi Agustina. 2009. Pengaruh Greenpeace dalam pembentukan kebijakan lingkungan AS. Studi kasus: perlindungan ekosistem biota laut perairan laut bering dan alaska. (Skripsi Sarjana, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Pekanbaru).
Bering Sea Ecosystem. Diakses dari http://nap.edu.
East Bering Sea Large Marine Ecosystem. Diakses dari http://eoearth.org.
Sejarah Kami. Diakses dari http://greenpeace.org.
Steller Sea Lions and Commercial Fisheries in the North Pacific. Diakses dari http://law.duke.edu.
Taking and Importing Marine Mammals: Taking Marine Mammals Incidental to Construction and Operation of Offshore Oil and Gas Facilities in the Beaufort Sea. Diakses dari http://epa.gov.com.


[1] Sejarah Kami. Diakses dari http://greenpeace.org. Tanggal 20 Maret 2010.
[2] Ibid.
[3] Kausar, Dwi Agustina. 2009. Pengaruh Greenpeace dalam pembentukan kebijakan lingkungan AS  studi kasus: perlindungan ekosistem biota laut perairan laut bering dan alaska. (Skripsi Sarjana, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Pekanbaru). Hal: 63.
[4] Ibid. Hal: 30
[5] Kausar, Dwi Agustina. Op. Cit. Hal: 32.
[6] Taking and Importing Marine Mammals: Taking Marine Mammals Incidental to Construction and Operation of Offshore Oil and Gas Facilities in the Beaufort Sea. Diakses dari http://epa.gov.com. Diakses pada 20 Maret 2010.
[7] Ibid.
[8] Bering Sea Ecosystem. Diakses dari http://nap.edu. Tanggal 20 Maret 2010.
[9]  East Bering Sea Large Marine Ecosystem. Diakses dari http://eoearth.org. Tanggal 20 Maret 2010.
[10] Ibid.
[11] Steller Sea Lions and Commercial Fisheries in the North Pacific. Diakses dari http://law.duke.edu. Tanggal 20 Maret 2010
[12] Ibid.
[13] Kausar, Dwi Agustina. Op. Cit. Hal: 79.