Senin, 19 April 2010

Biar Fiksi, Yang Penting Resolusi Konfliknya

07 April 2010, dosen mata kuliah resolusi konflik ngasih tugas mid semester yang unik, paling menarik dari semua tugas-tugas yang kukerjakan selama aku kuliah. Kayak gini nih soalnya:

Republik Agra adalah negara kepulauan di Pasifik yang memperoleh kemerdekaan dari negara Taku tahun 1958. sejak menjadi anggota PBB pada tahun 1959, Republik Agra telah membuka hubungan diplomatik dengan negara-negara anggota PBB lainnya termasuk dengan negara Taku. Pada tahun 1965, pulau Biafra yang juga merdeka dari negara Taku, memilih bergabung dalam Republik Agra, sehingga negara Agra kemudian terdiri dari empat kelompok masyarakat yang berbeda suku: Lorkunia (70%), Biafra (14%), Hata (9%), dan Remora (7%). Sebagai kelompok suku mayoritas, suku Lorkunia menguasai hampir seluruh dimensi kehidupan (ekonomi, sosial, dan politik) di negara Agra.

Sekitar 43% pendapatan negara Agra berasal dari eksplorasi minyak lepas pantai di perairan pulau Biafra. Perusahaan eksplorasi minyak tersebut dimiliki oleh negara dan dioperasikan oleh suku Lorkunia, mulai dari manajemen hingga tenaga buruh. Pada tahun 1991 terjadi demonstrasi besar-besaran di pulau tersebut menentang dominasi suku Lorkunia. Demonstrasi berakhir rusuh dan menewaskan puluhan orang, baik dari kelompok masyarakat Biafra maupun dari pemerintah. Tuntutan masyarakat Biafra yang dipenuhi oleh pemerintah hanyalah mengikutsertakan masyarakat Biafra di dalam aktivitas eksplorasi minyak. Pemerintah Agra dan pihak manajemen perusahaan menerapkan sistem kuota pegawai dimana 38% pegawai perusahaan harus berasal dari suku Biafra. Sementara sistem pemerintahan ekonomi dan sosial di pulau Biafra tetap dikuasai oleh suku Lorkunia.

Pada tahun 1999 suku Biafra menyelenggarakan Konferensi Biafra dan menghasilkan tuntutan berupa otonomi daerah. Tuntutan ini ditolak oleh pemerintah pusat atas pertimbangan bahwa pemberian otonomi kepada Biafra akan membuka jalan bagi suku-suku minoritas lain di negara Agra untuk menuntut hal yang sama. Karena tuntutan mereka tidak dipenuhi pemerintah, pada awal tahun 2005 berkembang wacana disintegrasi di kalangan masyarakat Biafra. Isu disintegrasi yang dipromotori oleh organisasi masyarakat ‘Freedom For Biafra’ (FFB) ini, menggunakan prinsip ‘self-determination’, bahwa Biafra adalah kelompok masyarakat yang memiliki karakter yang berbeda dari segi bahasa, kebudayaan, maupun sejarah. Pemerintah daerah Biafra merespon aksi ini dengan menangkap pimpinan dan anggota FFB dan menerapkan kondisi darurat militer di Biafra.

Situasi konflik antara Agra dan Biafra semakin memanas dengan terlibatnya negara Taku dalam konflik sipil ini. Pada tanggal 4 April 2010, bertepatan dengan 19 tahun peringatan demonstrasi di Biafra tahun 1991, beberapa armada Angkatan Laut Taku memasuki perairan pulau Biafra. Diketahui bahwa masuknya AL Taku atas permintaan elit-elit masyarakat Biafra, terutama FFB. Tindakan ini tentu saja dianggap sebagai tindakan yang melanggar kedaulatan negara Agra. Pihak Angkatan Bersenjata Republik Agra mengusulkan kepada presiden Agra untuk menambah pasukan militer ke pulau Biafra untuk menindaklanjuti isu makar dan menyerang AL negara Taku karena telah melanggar asas kedaulatan negara Agra.

Sebagai seorang ahli resolusi konflik yang netral, anda diminta oleh presiden Agra, Xanadu, untuk membuat analisis kasus di atas. Analisa tersebut harus mempertimbangkan segala aspek konflik antara negara Agra dengan kelompok masyarakat Biafra, dan konflik antara negara Agra dengan negara Taku, termasuk juga prosedur resolusi konflik yang ada. Hasil analisis anda akan dijadikan masukan bagi pemerintah Agra dalam mengambil kebijakan selanjutnya.

Things to do and things to remember:

1. Analisis diketik di atas kertas A4 sebanyak 1000-2000 kata. Spasi 1,5, font: Arial 11.

2. Tuliskan nama, NIM dan jumlah kata di sudut kiri atas analisis anda.

3. Walaupun kasus Agra, Biafra, dan Taku adalah fiktif, segala referensi yang menjadi data pendukung analisis harus berupa fakta. Misalnya referensi konflik dan resolusi konflik yang dialami oleh negara-negara lain, data sejarah, aturan-aturan internasional, pendapat para ahli, dll.

4. Anda hanya diperbolehkan menuliskan satu data fiktif berupa nama badan riset konflik dan resolusi konflik yang anda pimpin dan satu data fiktif berupa hasil penelitian badan riset anda tentang konflik Agra dengan Biafra.

5. Sistem referensi boleh menggunakan endnote atau footnote. Jangan lupa untuk mencantumkan daftar referensi pada akhir analisis.

6. Analisis dikumpul paling lambat hari Sabtu tanggal 10 April 2010, jam 09.00 wib.

7. Kecurangan di dalam mengerjakan UTS ini akan berakibat pada tidak dinilainya hasil kerja anda.

- Selamat Mengerjakan -

-

Well, itu tadi soalnya ‘n yang di bawah ini hasil kerjaku:

Yang Terhormat Presiden Republik Agra,

Surat ini merupakan hasil penelitian terhadap konflik yang terjadi di Republik Agra yang telah dilakukan oleh BSO (Blue Sky Organization) sebagai badan riset konflik dan resolusi konflik yang bersifat netral dan dengan mempertimbangkan segala aspek dari konflik tersebut. Analisis dan rekomendasi yang kami berikan ini berdasarkan pada dua permasalahan yang terjadi di Republik Agra. Pertama, konflik internal Republik Agra dengan kelompok masyarakat Biafra. Kedua, konflik yang terjadi antara Republik Agra dengan Taku.

Pertama, pulau Biafra yang merdeka dari Taku pada tahun 1965 telah memilih untuk bergabung dengan Republik Agra dan menyebabkan 14 % kelompok masyarakat di Republik Agra merupakan orang-orang dari suku Biafra. Setelah kurang lebih selama 45 tahun pulau Biafra menjadi bagian dari Republik Agra, sekitar 43 % pendapatan Republik Agra berasal dari kekayaan alam berupa minyak lepas pantai di perairan pulau Biafra. Namun, yang menjadi permasalahan adalah suku Lorkunia sebagai suku mayoritas (70%) telah mendominasi hampir seluruh dimensi kehidupan (ekonomi, politik, dan sosial) di Republik Agra termasuk juga aktivitas eksplorasi minyak di perairan pulau Biafra tersebut.

Masyarakat Biafra yang menentang dominasi suku Lorkunia mengadakan demonstrasi pada tahun 1991 yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban, baik dari pihak Biafra maupun dari pihak pemerintah Republik Agra. Masyarakat Biafra merasa tuntutan mereka masih belum cukup terpenuhi hanya dengan diberikannya sistem kuota pegawai oleh pemerintah Republik Agra dan pihak manajemen perusahaan, dimana sistem kuota pegawai tersebut mengharuskan 38% pegawai perusahaan berasal dari suku Biafra.

Ketidakpuasan tersebut menyebabkan diselenggarakannya konferensi Biafra pada tahun 1999, yang menghasilkan tuntutan berupa otonomi daerah bagi Biafra. Penolakan pemerintah Republik Agra terhadap tuntutan tersebut mengakibatkan berkembangnya isu disintegrasi pada tahun 2005 di kalangan masyarakat Biafra yang dipromotori oleh FFB (Freedom For Biafra). Prinsip self-determination yang diusung oleh FFB menyatakan bahwa masyarakat Biafra memiliki karakter yang berbeda dari segi bahasa, budaya, maupun sejarah. Secara khusus, prinsip ini memungkinkan bagi masyarakat Biafra untuk memilih status politik dan untuk menentukan sendiri bentuk pembangunan ekonomi, budaya dan sosial[1]. Exercise of this right can result in a variety of different outcomes ranging from political independence through to full integration within a state.

Hak untuk menentukan nasib sendiri diakui dalam hukum internasional sebagai hak proses (bukan hasil) milik masyarakat dan tidak untuk negara atau pemerintah. The preferred outcome of an exercise of the right to self-determination varies greatly among the members of the UNPO.The principle of self-determination is prominently embodied in Article I of the Charter of the United Nations.Prinsip penentuan nasib sendiri secara jelas terkandung dalam Konsep hukum Internasional seperti konvenan hak-hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights) dan konvenan hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights)[2]. Kemudian juga tEarlier it was explicitly embraced by US President Woodrow Wilson, by Lenin and others, and became the guiding principle for the reconstruction of Europe following World War I. The principle was incorporated into the 1941 Atlantic Charter and the Dumbarton Oaks proposals which evolved into the United Nations Charter.All peoples have the right to self-determination.The right to self-determination of peoples is recognized in many other international and regional instruments, including the Declaration of Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Co-operation Among States adopted b the UN General Assembly in 1970, 2, the Helsinki Final Act adopted by the Conference on Security and Co-operation in Europe (CSCE) in 1975, 3, the African Charter of Human and Peoples' Rights of 1981, 4, the CSCE Charter of Paris for a New Europe adopted in 1990, 5, and the Vienna Declaration and Programme of Action of 1993.kemudianelah terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta ditegaskan oleh Mahkamah Internasional dalam kasus Namibia, kasus Sahara Barat, dan kasus Timor Timur.Furthermore, the scope and content of the right to self-determination has been elaborated upon by the UN Human Rights Committee 10, and the Committee on the Elimination of Racial Discrimination 11, and numerous leading international jurists. Selanjutnya, ruang lingkup dan isi dari hak untuk menentukan nasib sendiri telah diuraikan oleh Komite HAM PBB, dan Komite tentang Penghapusan Diskriminasi Ras[3].The inclusion of the right to self-determination in the International Covenants on Human Rights and in the Vienna Declaration and Programme of Action, referred to above, emphasizes that self-determination is an integral part of human rights law which has a universal application.hal inihhhda Data-data tersebut menekankan bahwa self-determination merupakan bagian integral dari hukum hak asasi manusia yang memiliki aplikasi yang universal. At the same time, it is recognized that compliance with the right of self-determination is a fundamental condition for the enjoyment of other human rights and fundamental freedoms, be they civil, political, economic, social or cultural. Pada saat yang sama, diakui bahwa pemenuhan hak penentuan nasib sendiri adalah kondisi mendasar bagi pemenuhan hak asasi manusia lainnya dan kebebasan fundamental, baik itu sipil, politik, ekonomi, sosial atau budaya.

Namun, konsep self-determination tetap menimbulkan perdebatan politik yang serius karena sebagian orang memahaminya kurang lebih mirip dengan separatisme. Sebagai konsep hak asasi manusia, self-determination pertama-tama menyediakan ruang untuk bebas dari penindasan dan segala bentuk tindakan yang mengurangi derajat kemanusiaan. Self-determination juga merupakan konsep yang memberi ruang otonom bagi komunitas dalam suatu negara. Tapi kemudian, James Anaya, menguraikan bahwa konsep self-determination merupakan turunan dari pengakuan filosofis terhadap perjalanan manusia untuk menerjemahkan aspirasi dan keberadaannya (existence) ke dalam realitas kebersamaan dengan postulat yang melekat dalam hak persamaan setiap manusia[4]. Karena itu, Self-determination yang diusung oleh FFB memberi jalan bagi masyarakat Biafra untuk mengatur dan menentukan masa depannya di dalam Republik Agra, antara lain lewat sistem otonomi daerah yang menjadi tuntutan mereka.

Di sisi lain, jika Republik Agra mengakui hak self-determination, Republik Agra akan terikat pada kewajiban hukum, bahwa kebijakan nasional Republik Agra akan mengakui hak eksistensial masyarakat Biafra untuk menentukan pilihan pemerintahan dan hak otonomi mereka sendiri. Karena itu, sebaiknya pembicaraan tentang self-determination tidak ditempatkan dalam kecurigaan yang menempatkan masyarakat adat (dalam hal ini adalah masyarakat Biafra) sebagai ekstrimis politik yang menuju separatisme tetapi diletakkan pada gagasan yang menegaskan bahwa menentukan nasib sendiri memberikan perlawanan terhadap segala upaya diskriminasi, membuka keterlibatan dalam demokrasi dan mendobrak tekanan otoritarian.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh BSO, situasi darurat militer yang diterapkan di Biafra telah menyebabkan kondisi yang tidak stabil dan tidak aman di Republik Agra serta menyebabkan kerugian bagi Republik Agra karena biaya yang digunakan untuk menerapkan kondisi darurat militer cukup besar. Selain itu darurat militer juga telah menewaskan 31 orang dari berbagai pihak, yaitu dari pihak Tentara Republik Agra (13), FFB (20), dan masyarakat sipil (7)[5]. Oleh sebab itu, dengan mengedepankan kepentingan-kepentingan dari pihak pemerintah Republik Agra dan Biafra, rekomendasi yang kami berikan adalah agar pemerintah Republik Agra membuka ruang keterlibatan masyarakat Biafra dalam menjalankan pemerintahan dan menjamin kemakmuran mereka lewat penguasaan atas sumber daya, atau dengan kata lain dengan memenuhi tuntutan FFB untuk otonomi daerah di Biafra.

Gambaran mengenai penyelesaian konflik di Republik Agra bisa mengambil contoh dari kasus yang hampir sama di Indonesia, yaitu konflik yang terjadi antara GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dengan pemerintah Indonesia. Tuntutan GAM adalah untuk memerdekakan diri dari Indonesia disebabkan karena otonomi luas di bidang agama, hukum adat, dan pendidikan yang pernah dijanjikan oleh pemerintah Indonesia tidak terpenuhi. Pada tahun 1989, operasi militer berskala besar diterapkan di Aceh dan menyebabkan jatuhnya banyak korban[6]. Masyarakat Indonesia juga memiliki suku yang beragam, bahkan lebih beragam dibandingkan dengan suku-suku yang ada di Republik Agra. Namun, pemenuhan tuntutan GAM atas otonomi daerah telah berhasil meredakan suasana ketegangan antara pemerintah dan masyarakat Aceh sehingga gerakan separatis di Aceh dapat diredam.

Kedua, memburuknya situasi di Republik Agra antara lain juga disebabkan karena terlibatnya Taku dalam konflik internal ini. Masuknya Angkatan Laut Taku ke perairan pulau Biafra atas permintaan elit-elit masyarakat Biafra dan FFB telah menjadi suatu tindakan yang melanggar kedaulatan Republik Agra. Dalam kasus intervensi dari pihak ketiga ini, dapat disimpulkan bahwa Taku telah memihak kepada Biafra dan memberi dukungan terhadap FFB. Penambahan pasukan militer (Angkatan Bersenjata Republik Agra) ke pulau Biafra untuk menyerang Angkatan Laut Taku hanya akan semakin memperburuk keadaan menyebabkan kerugian yang semakin besar di pihak Republik Agra.

Pengelolaan terhadap konflik ini dapat mengacu pada resolusi konflik kontemporer yang dibedakan menjadi dua model, yaitu model resolusi konflik simetris dan non simetris kemudian model resolusi konflik transformatif. Dalam kasus ini, yang digunakan adalah model yang kedua. Salah satu pencetus model resolusi konflik transformatif adalah Simon Fisher yang menekankan penyelesaian konflik untuk mengakhiri perilaku kekerasan melalui persetujuan damai. Pendukung lain dari model resolusi transformatif ini adalah Curle (1971) dan Lederrach (1995). Pada model transformatif, Fisher menekankan sebaiknya dilakukan manajemen atau pengelolaan konflik untuk membatasi konflik dan menghindari konflik pecah menjadi konflik kekerasan dan disarankan sebaiknya dilakukan transformasi konflik dari yang bersifat negatif ke hal yang bersifat positif[7].

Prinsip dari resolusi transformatif adalah suatu transformasi dari hubungan-hubungan yang tidak damai, konflik laten dan manifes, menjadi suatu hubungan damai dan dinamis. Transformasi konflik dapat dilakukan, menurut Lederrach, melalui jalur pendidikan, konfrontasi dan negosiasi, serta melakukan restrukturisasi hubungan yang lebih adil dan wajar di antara pihak-pihak yang berkonflik. Misalnya melalui dibangunnya suatu rekonsiliasi atau penyelesaian politik yang menguntungkan masyarakat secara luas. Karena bagi kalangan elit konflik dijadikan sebagai sarana atau alat untuk melakukan tawar menawar atau melakukan penekanan demi tercapainya tujuan-tujuan tertentu[8]. Begitu juga halnya dengan kalangan elit yang ada di Taku, campur tangan Taku terhadap konflik internal Republik Agra adalah suatu bentuk tindakan yang juga memboncengi kepentingan Taku. Misalnya, Taku menginginkan pulau Biafra lepas dari Republik Agra dan membantu perjuangan Biafra agar kemudian Taku dapat mengambil kembali pulau Biafra yang kaya akan SDA atau kepentingan-kepentingan lainnya yang bermaksud memanfaatkan kondisi yang sedang tidak stabil di Republik Agra.

Cara yang paling umum untuk mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima bersama adalah melalui pengambilan keputusan informal, yang dapat melibatkan negosiasi dan/atau mediasi[9]. Pertama, negosiasi adalah suatu hubungan tawar-menawar diantara pihak-pihak yang bertentangan. Negosiasi bersifat sukarela dan membutuhkan kesediaan untuk mempertimbangkan kepentingan-kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan dari masing-masing pihak. Negosiasi dalam hal ini dibutuhkan antara pemerintah dan Biafra untuk sebisa mungkin menghindari intervensi Taku lebih jauh lagi. Agar keterlibatan Taku dapat diredam, Republik Agra sebaiknya lebih dulu mengajukan jalan damai dengan Biafra melalui negosiasi. Karena, walau bagaimanapun sampai saat ini pulau Biafra sangat penting bagi pendapatan negara Republik Agra. Dengan kata lain, Republik Agra memang membutuhkan Biafra demi stabilitas dan keberlangsungan perekonomian Republik Agra untuk menuju pada perkembangan yang lebih baik. Namun, negosiasi sulit untuk dimulai atau sering mencapai kebuntuan, oleh sebab itu pihak-pihak yang berkonflik membutuhkan bantuan dari pihak ketiga[10].

Kedua, mediasi adalah suatu proses dimana pihak ketiga yang dapat diterima dan yang tidak atau sedikit memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan membantu pihak-pihak utama dalam suatu konflik untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui konsiliasi dan memfasilitasi negosiasi. Seperti halnya dengan negosiasi, mediasi menyerahkan kekuasaan pengambilan keputuan di tangan pihak-pihak yang berkonflik. Mereka memasuki suatu kesepakatan sukarela yang implementasinya dilakukan oleh mereka sendiri dan bukannya oleh sang mediator. Mediator dapat membantu mengumpulkan fakta, menjalin komunikasi yang terputus, menjernihkan dan memperjelas masalah serta melapangkan jalan untuk pemecahan masalah secara terpadu. Efektivitas penengahan tergantung juga pada perilaku mediator[11]. Berdasarkan analisis yang telah kami uraikan berikut dengan prosedur resolusi konflik yang kami rekomendasikan, telah kami pertimbangkan dan dianggap cocok untuk diterapkan di Republik Agra. Pemerintah Republik Agra diharapkan dapat memanfaatkan hasil penelitian ini sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan untuk menindaklanjuti konflik yang terjadi di Republik Agra.


REFERENSI

Henny Warsilah. 2003. LSM dan Pengelolaan Konflik SDA. Jakarta: PMB – LIPI.

Horowitz, Donald L. 1985. Ethnic Groups in Conflict. Berkeley: University of California Press.

Nye, Joseph S. Jr. 2005. Understanding International Conflicts. Harvard University.

UNPO (Unpresented Nations and Peoples Organization): Self-determination. Diakses dari http://tankinaya.org.

Self determination dan otonomi lokal. Diakses dari http://tankinaya.org.

Wiryono Sastrohandoyo (Embassy of the Republic Indonesia in Canberra). Konflik Aceh, Jalan Panjang Menuju Perdamaian. Diakses dari http://sinarharapan.com.

Teknik-teknik Perundingan dan Mengelola Konflik. Diakses dari http://recoft.com.

Manajemen Konflik: Cara Mengelola Konflik secara Efektif (Majalah Eksekutif Edisi Februari 1987). Diakses dari http://rajapresentasi.com.



[1] UNPO (Unpresented Nations and Peoples Organization): Self-determination. Diakses dari http://tankinaya.org. Tgl 9 Apr 2010

[2] Ibid.

[3] Self determination dan otonomi lokal. Diakses dari http://tankinaya.org. Tgl 9 Apr 2010

[4] Ibid.

[5] Anggie MAesyarah. 2010. Blue Sky For Everyone: A Bright Future For Republic Agra. Tokyo: Asahi Shinbun.

[6] Wiryono Sastrohandoyo (Embassy of the Republic Indonesia in Canberra). Konflik Aceh, Jalan Panjang Menuju Perdamaian. Diakses dari http://sinarharapan.com. Tgl 9 Apr 2010.

[7] Teknik-teknik Perundingan dan Mengelola Konflik. Diakses dari http://recoft.com. Tgl 9 Apr 2010.

[8] Henny Warsilah. 2003. LSM dan Pengelolaan Konflik SDA. Jakarta: PMB – LIPI.

[9] Teknik-teknik Perundingan dan Mengelola Konflik. Loc. Cit.

[10] Ibid.

[11] Manajemen Konflik: Cara Mengelola Konflik secara Efektif (Majalah Eksekutif Edisi Februari 1987). Diakses dari http://rajapresentasi.com. Tgl 9 Apr 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar