Senin, 03 Mei 2010

Reformasi Dewan Keamanan PBB (Sebuah Nasehat untuk Abad XXI)


Paper ini merupakan hasil resume dari tulisan Justin Morris yang berjudul “UN Security Council Reform: A Council for the 21st Century”. Justin Morris merupakan seorang dosen Politik Internasional di Department of Politics and Asian studies, university of hull, UK. Beberapa hal yang menjadi pembahasan adalah mengenai munculnya isu dominasi pihak-pihak tertentu di Dewan Keamanan Persatuan Bangsa Bangsa (DK PBB) yang menyebabkan dipertanyakannya legitimasi Dewan Keamanan PBB serta tuntutan terhadap reformasi di Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan PBB telah menjadi aktor terkemuka dalam bidang keamanan sejak akhir perang dingin. Tapi, terdapat beberapa kritik yang menyatakan bahwa DK PBB telah didominasi oleh kelompok elite negara yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan beberapa anggota permanen DK PBB, yaitu Inggris dan Perancis. Kritikan ini tentu memunculkan pertanyaan mengenai legitimasi DK PBB, prosedurnya, pengambilan keputusannya, serta sanksi-sanksinya. Hal ini yang telah menyebabkan munculnya tuntutan agar reformasi DK PBB menyediakan kekuatan dinamika baru yang berlaku dalam lingkungan internasional dan perwakilan yang lebih besar.
Dunia internasional telah memasuki permainan kekuatan (besar) global yang menimbulkan kemungkinan bagi para aktor baru untuk bergabung dalam DK PBB dan pada saatnya akan menonjol di antara semua aktor tersebut. Hal ini merupakan langkah awal yang baik bagi Dewan, setelah lima anggota tetap (P-5: Perancis, Cina, Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Soviet) menunjukkan belum direalisasikannya kemampuan untuk bekerja sama dalam mencari penyelesaian konflik Iran-Irak, di mata media, Dewan Keamanan PBB berdiri di tengah stage selama konflik Teluk 1990-1991. Pasukan koalisi yang dipimpin Amerika Serikat (AS) dalam konflik ini seperti menikmati harapan PBB yang terlalu tinggi.
Krisis di bekas Yugoslavia, Somalia dan Rwanda menunjukkan keterbatasan sistem PBB dalam hal kapasitas operasional dan kemauan politik di antara anggotanya. PBB terpaksa bergantung pada kekuatan Barat untuk kepemimpinan politik dan bantuan material yang menyebabkannya menjadi dilema. Hal ini tidak berbeda dengan Perang dingin, dimana organisasi itu berdiri sebagai saksi pasif. Dewan Keamanan semula dipahami dan dirancang sebagai tubuh yang dapat menjaga keseimbangan kekuatan global. Namun, keseimbangan yang ada mengalami perubahan cukup besar selama masa perang dingin, seperti Britania Raya dan Perancis relatif menurun dalam kekuasaan, sementara negara lain tumbuh, terutama Jerman dan Jepang, dan sejumlah negara di belahan bumi selatan.
Meskipun demikian, akhir dari perang dingin menandai perubahan paling dramatis dalam kekuasaan global. Rusia, sebagai negara penerus Uni Soviet, tetap merupakan kekuatan nuklir global bertubuh besar, namun efektivitas militernya masih dipertanyakan dan tidak memiliki kohesi politik serta perekonomian modern suatu negara adidaya, hutang finansial, militer yang lemah dan diplomatis yang rusak, itu semua tidak mampu menentang inisiatif politik dari tiga anggota tetap barat (AS, Perancis, dan Inggris). Cina, sebagai anggota tetap lainnya yang bukan Barat, juga, secara politis dan finansial terikat pada kekuasaan barat serta masih berusaha untuk membangun dirinya sebagai ekonomi dan militer global yang modern. Beijing juga masih segan untuk memusuhi ekonomi negara-negara yang dominan seperti AS, Jepang dan anggota Uni Eropa, sebuah keengganan tersebut meluas ke persetujuan dalam DK PBB, setidaknya sepanjang masalah-masalah yang tidak melanggar kepentingan nasional Cina. Jadi, dengan kata lain, AS dan negara sekutunya tetap tidak dapat diganggu gugat dominasinya dalam DK PBB.
Konstitusi Dewan Keamanan PBB saat ini ditandai dengan ketidakseimbangan daripada keseimbangan. Selain itu, hak veto yang diberikan kepada Rusia dan Cina terkesan dibatasi oleh oposisi, terutama mengingat kemampuan AS dan sekutunya untuk bertindak. Ditambah lagi dengan tidak adanya mandat PBB dan relatif mengabaikan. Sulit untuk menilai dan tetap menjadi masalah, sejauh mana P-3 yang dalam prakteknya bisa mendikte agenda DK PBB. Menolak gagasan bahwa AS dan sekutunya telah memanipulasi Dewan untuk politik sendiri dan tujuan strategis mereka, Peter Wallenstein menyatakan bahwa keputusan yang dibuat Dewan Keamanan adalah dengan dukungan dari masyarakat internasional untuk siapa PBB berbicara. Tindakan yang diambil oleh DK PBB juga merupakan suatu kesepakatan yang bulat dan telah diterima masyarakat dunia. Pendapat Wallenstein tersebut kemudian memunculkan perdebatan ketika Weston membalasnya dengan menyatakan bahwa DK PBB bertindak lebih seperti tawar-menawar yang melibatkan penurunan atau penolakan dari tujuan dan prinsip-prinsip AS. Menjadi mungkin, dalam prakteknya bahwa DK PBB tampak cenderung tunduk pada pengaruh yang berlebihan dari sejumlah kecil negara.
Dewan Keamanan adalah badan yang memiliki hak istimewa, berkuasa dan memiliki tanggung jawab khusus untuk memastikan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Organisasi ini diciptakan sebagai forum di mana kekuatan besar bisa beroperasi untuk perbaikan kepentingan nasional mereka sendiri. Dalam arti ini PBB diciptakan oleh kekuatan besar untuk kekuatan besar, tetapi secara signifikan ditunjuklah sistem yang dalam beberapa syarat disetujui oleh 46 negara lain yang hadir dalam konferensi pendiri di san Fransisco. Anggota PBB memiliki hak istimewa khusus dalam dewan keamanan dan pada gilirannya menerima tanggung jawab yang mengharuskan mereka bertindak sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip organisasi dan untuk kebaikan keanggotaan padda umumnya.
Agenda keamanan baru dan memperluas reformasi DK PBB kemungkinan akan dihadapkan dengan permasalahan perdamaian dan hasil dari tindakan yang serba membolehkan untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dan hak-hak politik. Sementara perdebatan reformasi DK PBB adalah legitimasi dan representasi diadu melawan efisiensi operasional, dikotomisasi ini menjadi masalah mengingat bahwa representasi regional melalui media pemerintah non-demokratis sendiri menentang aspirasi PBB untuk yakin bahwa negara anggota responsif. Jadi, representasi antar negara hanya dapat menopang legitimasi PBB, sejauh negara-negara yang bersangkutan menganut demokrasi dan bertindak untuk menegakkan setidaknya standar minimal hak asasi manusia.
Isi penting reformasi DK PBB adalah pertanyaan mengenai komposisi dewan. Pada saat didirikan, keanggotaan PBB terdiri atas 51 negara dan dari DK PBB ada 11 anggota. Walalupun Piagam PBB telah mengalami beberapa kali proses amandemen, tapi keanggotaan permanen tetap tidak berubah. Dengan cara yang tidak berbeda dengan dekolonisasi, dan perang dingin, dengan bubarnya Uni Soviet dan pecahnya bekas Yugoslavia juga menandakan sebuah peningkatan yang signifikan dalam keanggotaan PBB yang sekarang ada sekitar 188 negara anggota. Ukuran keseluruhan dewan, anggota permanennya dan prosedur pengambilan suaranya memiliki banyak alasan untuk diperdebatkan, walaupun agenda untuk diskusi hampir semuanya disetujui.

Teks asli Inggris
Howefer, in the contemporary UN setting, the issue of representation is one which requires consideration from not only an interstate but also an intrastate perspective.
Sumbangkan terjemahan yang lebih baik
Perkembangan mengenai reformasi DK PBB mencapai kesimpulan dalam konferensi Room Paper pada tahun 1997, di mana dalam konferensi itu agendanya adalah mengajukan anggota dewan keamanan yang terdiri antara 24 dan 26 negara anggota, dengan penambahan anggota tetap dan anggota tidak tetap. Berkenaan dengan hal itu, Open-Ended Working Group (OEWG) mengajukan penambahan anggota untuk 5 atau 6 kursi, yang terdiri dari: datu kursi untuk Afrika, satu kursi untuk Asia, satu kursi untuk Amerika Latin dan Karibia dan dua kursi untuk negara-negara industri yang ada di dunia. Jepang dan jerman adalah negara yang jelas akan menerima dua kursi, sementara untuk organisasi regional akan ditentukan. sesuai dengan prosedur pemilihan kepemilikan kursi dan sesuai dengan kebutuhan untuk wilayah ini, dokumen OEWG mengajukan penambahan 4, 5, atau 6 kursi dalam daftar pemilihan DK PBB. Penambahan 4 kursi ini akan diberikan kepada, Afrika, Asia, Amerika Latin dan Eropa Barat, dengan negara Afrika yang telah mengalami perluasan wilayah. Di mana negara Afrika akan menempati paling tidak dua kursi permanen dan lima kursi tidak tetap.
Deklarasi OAU’s Harare mengeluarkan pernyataan bahwa anggota DK harus ditentukan berdasarkan wilayah geografis negara tersebut dan tidak melanggar kedaulatan negara. Tidak akan ada ekspansi selektif dari penambahan  keanggotaan DK yang bertujuan untuk merugikan negara-negara berkembang, kecuali negara-negara yang tergabung dalam gerakan non blok, penambahan anggota dewan keamanan PBB dipilih secara selektif dilihat dari kekuatan negara tersebut dalam politik internasional. Tapi, Jepang dan Jerman yang diusulkan menjadi anggota tetap DK telah menimbulkan pandangan bahwa status DK dalam hal ini kurang tegas.
Piagam PBB menetapkan bahwa setiap perubahan yang diusulkan pada akhirrnya harus disetujui oleh anggota tetap, tetapi oposisi dalam P-5 baik tunggal maupun kolektif didukung oleh badan besar anggota PBB akan menimbulkan permusuhan diplomatik yang cukup besar dan akan menjadi perlunya agenda reformasi dalam DK PBB. Namun demikian anggota tetap saat ini akan tunduk terhadap piagam PBB walaupun mereka memiliki hak istimewa (hak veto) dalam DK. Penyalahgunaan hak veto oleh kelima negara tersebut menimbulkan banyak pertentangan, Organisasi Persatuan Afrika (OAU) dan Gerakan Non-Blok (GNB) menganjurkan pembatasan penggunan kekuatan veto. Negara-negara yang diusulkan sebagai anggota baru seperti Jepang, Jerman, serta Brazil yag mewakili Amerika Latin dalam DK bahkan mengusulkan penghapusan hak veto guna menuju DK yang lebih representatif.
Intinya, keanggotaan DK PBB seharusnya tidak hanya dilihat dari formalitas berdaulat, karena setengah abad ini telah terjadi perubahan mendasar dalam konsep kedaulatan negara. Dalam An Agenda for Peace, mantan Sekjen PBB Boutros Boutros-Ghali menyatakan bahwa "waktu kedaulatan mutlak dan eksklusif... telah berlalu’. Pernyataan ini pada prinsipnya berpikir untuk menyarankan bahwa tidak ada reformasi DK PBB bagi negara-negara yang defisit demokrasi. Tapi, perdebatan tentang agenda reformasi ini terus berlanjut. Kekuatan besar sudah tidak ada lagi, negara-negara kecil telah bangkit melalui komunitas internasional yang dibentuk. PBB pada saat ini harus mencerminkan perubahan dalam praktek kerjanya yang tidak lagi berpihak pada negara veto, dengan mengikutsertakan negara berkembang dalam pelaksanaan kerja PBB.
Dalam prakteknya, cita-cita dalam Piagam PBB memang tetaplah hanya menjadi cita-cita. Meskipun demikian, DK PBB sebenarnya mampu melakukan tugas-tugasnya sebagai lembaga yang tidak memihak dan tidak memboncengi kepentingan negara manapun serta sebagai organisasi yang menjaga keamanan dan keseimbangan kekuatan global. Tapi, kemampuannya tersebut tergantung pada kesediaan masyarakat internasional untuk mematuhi dan menerima keputusan-keputusan yang tidak memihak dan representatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar