Minggu, 25 April 2010

Organisasi Regional

Tulisan ini merupakan hasil resume “International Dispute Settlement” yang ditulis oleh J. G. Merrills. Buku ini adalah edisi keempat yang diterbitkan pada tahun 2005 oleh Cambridge University Press di New York. Resume yang dibuat terbatas pada chapter kesebelas, mengenai organisasi regional. Hal-hal yang menjadi pembahasan diantaranya mengenai perkembangan, cakupan, dan peran organisasi regional dalam penyelesaian suatu konflik, serta keterbatasan-keterbatasan suatu organisasi regional dan bagaimana hubungannya dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Perkembangan PBB sebagai organisasi internasional, dapat dikatakan, disertai dengan meningkatnya berbagai macam organisasi regional. Beberapa organisasi regional biasanya diundang dalam resolusi konflik, karena ada beberapa organisasi regional yang dalam piagam atau tujuannya terdapat unsur-unsur penyelesaian perselisihan atau konflik. Peran yang dimainkan oleh masing-masing organisasi regional sangat bergantung pada karakteristik yang menjadi fokus organisasi. Misalnya lokasi organisasi tersebut, srtuktur dan sumber komandonya.
Pembahasan mengenai organisasi regional dalam chapter ini lebih difokuskan pada integrasi militer. Salah satu organisasi regional yang berhubungan adalah The North Atlantic Treaty Organization (NATO) yang didirikan pada tahun 1949 sebagai organisasi keamanan regional. Anggota NATO termasuk di dalamnya dari negara Amerika Serikat, Kanada, dan Islandia. NATO, walaupun sebenarnya adalah aliansi untuk melawan agresi dari luar, juga fokus dalam mengusahakan kerjasama non-militer dan penyelesaian konflik antar sesama anggotanya.
Organisasi-organisasi regional yang berkembang di dunia internasional secara signifikan meningkatkan jumlah anggotanya dan mungkin akan semakin jauh lagi berkembang di masa depan. Di sisi lain Atlantik, organisasi regional yang utama adalah Organization of American States (OAS) yang didirikan pada tahun 1948 dan fokusnya adalah mengenai kepentingan bersama, penyelesaian konflik antar sesama anggota, dan termasuk juga menyelebarluaskan paham demokrasi. Dari sekian banyak organisasi regional yang ada, sulit mengidentifikasi atau menguji organisasi regional mana yang bekerja atau memiliki tujuan untuk resolusi konflik.
Salah satu fungsi penting organisasi regional adalah menyediakan forum bagi anggotanya untuk konsultasi dan bernegosiasi dalam situasi yang berpotensi terhadap terjadinya konflik atau konflik itu sendiri. Dalam kapasitas ini, organisasi regional memiliki peran untuk melakukan mediasi. Berdasarkan beberapa kasus yang telah dibahas dalam buku J. G. Merrills, cara kerja organisasi regional dalam resolusi konflik adalah dengan menggunakan aplikasi teknik yang sudah lazim dalam setting institusi. Dengan kata lain, penyelesaian konflik regional lebih baik dilakukan oleh organisasi regional itu sendiri, karena organisasi regional juga dapat membuat penyelesaian dengan caranya sendiri. Resolusi akan lebih berhasil dalam prakteknya dan menunjukkan legitimasi bersama setelah dilakukan mediasi pada tahap sebelumnya dan setidaknya dapat mencegah timbulnya konflik.
Organisasi regional dapat menyediakan forum yang nyaman untuk beberapa jenis konflik atau situasi sebuah deklarasi kolektif non-intervensi, dan dapat dijadikan suatu cara untuk menghindari eskalasi. Dengan mengurangi keterlibatan dari luar, akan memberikan kontribusi yang nyata untuk penyelesaian damai. Tindakan kolektif juga dapat mengambil bentuk yang positif. Misalnya pada tahun 1960, dalam kasus adanya dugaan keras intervensi yang dilakukan Republik Dominika terhadap Venezuela. Masalah ini kemudian diadukan kepada OAS yang mengambil langkah embargo terhadap Republik Dominika.
Organisasi regional juga ambil bagian dalam berbagai jenis operasi penjaga perdamaian, misalnya CIS yang didirikan pada tahun 1991. Namun, ada upaya penjagaan perdamaian yang kurang berhasil, contohnya pada kasus di Lebanon. Awalnya organisasi regional dalam konflik ini cukup berkontribusi pemulihan perdamaian dan keamanan, namun pada akhirnya pasukan penjaga perdamaian memang dapat memenuhi banyak fungsi, tetapi mereka tidak dapat memaksakan perdamaian pada negara-negara yang tidak mau berdamai atau pada seluruh masyarakat.
Organisasi-organisasi regional memang memiliki kegunaan dalam penyelesaian sengketa internasional, namun juga memiliki berbagai keterbatasan. Umumnya organisasi regional hanya sedikit berkontribusi dalam konflik antar-regional, khususnya permasalahan perbatasan. Dalam sengketa Falklands misalnya, Britania dan Argentina. OAS jelas tidak memiliki kapasitas untuk bertindak sebagai pembuat perdamaian, akhirnya solusi non-militer diserahkan kepada Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Solidaritas regional yang signifikan adalah sebagai faktor dalam resolusi konflik, diasumsikan selain untuk situasi yang melibatkan yurisdiksi domestik, lingkungan regional juga secara khusus disesuaikan dengan resolusi konflik lokal. Para anggota organisasi regional memiliki kepentingan bersama dan loyalitas yang mendorong mereka untuk melakukan penyelesaian konflik secara insentif dan meningkatkan kemungkinan bahwa upaya-upaya tersebut akan sukses.
Dari sudut pandang pihak yang bersengketa, loyalitas regional dianggap penting sebagai cara untuk melegitimasi upaya pencarian penyelesaian damai dan syarat-syarat penyelesaian itu sendiri. Keterlibatan pihak ketiga sebagai mediator, atau dalam beberapa kapasitas lainnya, akan memudahkan bagi negara-negara untuk menyetujui pengaturan yang mungkin sulit untuk diakui dalam negosiasi langsung. Namun, loyalitas regional tidak dapat terlalu banyak diharapkan. Dalam suatu kawasan yang sangat luas dan terdiri dari berbagai negara yang bervariasi. Ada negara-negara tertentu yang tidak menjadi anggota dalam organisasi regionalnya, yang mungkin memiliki lebih banyak kesamaan dengan negara di luar regionalnya.
Organisasi regional dan Ajudikasi dihubungkan dalam berbagai cara yang berbeda. Suatu perjanjian regional dapat menyediakan referensi perselisihan kepada Mahkamah Internasional, atau arbitrase. Selain menetapkan pengaturan kewajiban hukum, organisasi regional juga dapat memberikan dukungan yang efektif untuk ajudikasi di tingkat politik. Bila timbul sengketa antara negara-negara di daerah, tekanan
negara-negara regional lainnya dapat menjadi cara untuk membujuk para pihak untuk menyelesaikannya dengan adjudikasi. Selama masa perang dingin, hubungan antara organisasi regional dan PBB telah mengalami kemajuan dalam beberapa peristiwa yang kontroversial. Diantaranya ketidaksepakatan, refleksi dari lawan politik dalam bentuk kompetisi inter
-organisational, dan batas otoritas organisasi regional dalam mengupayakan keamanan internasional, dalam hal ini apakah penyelesaian regional harus dilakukan sebelum konflik ditangani oleh dewan keamanan.
Pembatasan penting pada otoritas organisasi regional terkandung dalam pasal 53 (1) dari Piagam PBB, yang menyatakan bahwa 'tidak ada penegakan tindakan yang harus diambil di bawah kesepakatan regional atau oleh badan regional tanpa otorisasi Dewan Keamanan'. Tetapi dengan terjadinya Perang Dingin, telah memungkinkan untuk
melihat hubungan yang baru antara PBB dan organisasi regional dalam hal eksplorasi kemungkinan kerjasama di antara keduanya. Kerjasama antara PBB dan organisasi regional telah meluas dalam beberapa tahun terakhir dengan banyak resolusi Dewan Keamanan menyetujui aksi regional dari berbagai operasi penjaga perdamaian di berbagai belahan dunia.
Intinya, walaupun pertikaian dapat merusak seluruh ide solidaritas regional dan memberikan ancaman untuk keberadaan organisasi. Ditambah lagi ketergantungan organisasi regional pada kemauan negara-negara anggota untuk berdamai ataupun menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam suatu operasi tertentu. Memang tidak ada jaminan bahwa solusi regional yang diusahakan akan berhasil. Pada dasarnya semua organisasi harus memiliki kesiapan untuk membuat sumber daya mereka sendiri. Pada tahun 1982, misalnya, pasukan penjaga perdamaian yang dikirim OAU ke Lake Chad harus ditarik setelah gagal mencapai perbaikan dalam situasi perselisihan tersebut. Karena berbagai keterbatasan, organisasi regional tidak dapat dijadikan solusi yang paling ampuh. Di sisi lain, meskipun kerjasama antara PBB dan organisasi regional sangat berharga, keterlibatan Organisasi regional sering dapat membuat kontribusi yang konstruktif terhadap penyelesaian sengketa tanpa bantuan dari luar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar