Jumat, 30 Juli 2010

HUKUM HUMANITER DALAM KONFLIK BERSENJATA

PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL NON-PEMERINTAHAN

Paper ini merupakan hasil summary dari tulisan David Weissbrodt “Humanitarian Law in Armed Conflict: The Role of International Nongovernmental Organizations”. Beberapa hal yang menjadi pembahasan adalah mengenai lima alasan pokok bagi organisasi internasional non-governmental untuk menggunakan hukum humaniter dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) selama konflik bersenjata berlangsung, selain itu juga memperhatikan tiga kesulitan dalam menggunakan hukum humaniter. Artikel ini mengulas secara singkat kerja organisasi non-pemerintah dalam menerapkan HAM dan hukum humaniter pada situasi konflik bersenjata. Artikel ini juga memandang unggul posisi ICRC sebagai suatu organisasi dengan kegiatan internasional dan fungsi tertentu yang didasarkan oleh hukum humaniter internasional. Selain itu, David Weissbrodt dalam artikel ini juga mempertimbangkan apakah organisasi non-pemerintah lain bisa berperan dalam situasi konflik bersenjata.

Pemerintah merupakan penanggung jawab utama dalam implementasi dari HAM dan hukum humaniter selama konflik bersenjata. Karena organisasi internasional hanya bisa mendorong pelaku konflik bersenjata untuk menghormati HAM dan hukum humaniter. ICRC telah lama bertindak sebagai pemeran utama dalam mengaplikasikan hukum humaniter selama konflik bersenjata terjadi, ICRC juga baru-baru ini mulai mengacu pada hukum HAM dalam situasi perselisihan atau ketegangan internasional yang tidak dicakup oleh hukum humaniter. Menurut Weissbrodt, Majelis umum PBB, UN Commission of human rights, the international Court of justice, the inter-american commission of human rights, dan beberapa organisasi intergovernmental lainnya telah ambil bagian untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh kesalahan dewan keamanan PBB dan mekanisme internasional lainnya untuk menghadapi situasi konflik bersenjata dengan baik.

Organisasi internasional non-pemerintah, seperti Americas Watch, Amnesty Internasional, the International Commission of Jurists dan the International League of Human Rights telah mengakui bahwa pelanggaran HAM mencakup kedalam masing-masing area perhatian mereka yang mungkin terjadi selama periode konflik bersenjata. Tentu saja, pelanggaran HAM serius, termasuk pembunuhan yang sewenang-wenang, penawanan, dan penyiksaan yang selalu meningkat dalam konflik bersenjata. Dalam menangani pelanggaran HAM, organisasi nonpemerintah merujuk pada Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights, namun organisasi tersebut lebih sering merujuk pada prinsip-prinsip hukum humaniter yang berlaku untuk situasi konflik bersenjata. Misalnya, norma yang ditemukan dalam 4 Konvensi Jenewa pada 12 Agustus 1949 dan dua Protokol Tambahan tanggal 8 Juni 1977.

Weissbrodt, dalam artikel ini, mengungkapkan ada lima alasan utama mengapa organisasi-organisasi non-pemerintah meletakkan dasar norma-norma hukum humaniter sebagai landasan hukum dalam menjalankan misi meraka. Pertama, Konvensi Jenewa tahun 1949 telah diratifikasi oleh 165 negara sementara perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan politik telah diratifikasi oleh sekitar 83 negara. Kedua, beberapa prinsip hukum humaniter internasional lebih spesifik dan lebih tepat daripada ketentuan hukum HAM internasional. Ketiga, hukum humaniter berlaku khusus bagi situasi konflik bersenjata di mana adanya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi; hukum HAM internasional mengizinkan penghinaan selama periode yang sama. Keempat, militer dan aparat penegak hukum sering tidak serius dalam menerapkan hukum HAM internasional tetapi mereka menganggap bahwa hukum humaniter internasional harus layak dihormati. Kelima, hukum humaniter khusus mencakup penyalahgunaan pemerintah dan kelompok perlawanan bersenjata, sementara hukum HAM berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah.

Meskipun ada beberapa keuntungan dalam menggunakan hukum humaniter internasional, namun masih ada beberapa kelemahan yang diungkapkan Weissbrodt sebagai berikut: Pertama, organisasi non-pemerintah baru saja mulai menguasai struktur kompleks hukum humaniter dan mungkin mengalami kesulitan dalam menggunakannya secara efektif. Kedua, situasi konflik bersenjata sering menghambat pengumpulan dan penilaian informasi tentang pelanggaran HAM. Tanpa penilaian, organisasi tidak dapat menerapkan prinsip-prinsip hukum humaniter yang benar. Ketiga, organisasi non-pemerintah mengalami kesulitan secara efektif mengurangi pelanggaran HAM selama konflik bersenjata dan hukum humaniter tidak dapat secara signifikan meningkatkan efektivitas masalah ini.

Banyak organisasi non-pemerintahan fokus utamanya adalah pada pelanggaran HAM dan berusaha untuk membujuk pemerintah untuk memenuhi hak asasi manusia dan kewajiban hukum humaniter. Persuasi dapat dicapai dengan kontak diplomatik dengan pemerintah yang bersangkutan, banding melalui media, surat-menulis kampanye, komunikasi kepada organisasi-organisasi antar pemerintah, dan upaya untuk mendorong pemerintah lainnya untuk menjadi perantara. Beberapa organisasi, seperti Amnesty International dan ICRC, juga membantu para korban HAM. International Alert adalah sebuah organisasi yang relatif baru yang tidak hanya mengintervensi tentang pelanggaran HAM, tetapi juga berkaitan dengan penyebab atau konflik yang menimbulkan pelanggaran tersebut. Hal ini menunjukkan adanya efektivitas kerja organisasi non-pemerintah terhadap pelanggaran hak asasi manusia selama konflik bersenjata.

ICRC telah lama memegang peran utama dalam melindungi hak-hak dasar manusia dalam situasi konflik bersenjata. Menurut Weissbrodt, organisasi non-pemerintah lain sebaiknya belajar dari pengalaman ICRC setidaknya mengenai teknik efektivitas yang digunakan. Ketika ICRC meyakini bahwa pelanggaran hukum humaniter telah terjadi atau dapat dicegah, ICRC dapat melakukan pendekatan kepada pihak yang berwenang. Pada prinsipnya, pernyataan tersebut dibuat tanpa publisitas. Tugas utama ICRC adalah membantu para korban konflik bersenjata. Komunikasi ICRC dipusatkan kepada kepercayaan terhadap pemerintah karena tidak ingin terlibat dalam kontroversi publik yang membahayakan bantuan dan perlindungan bagi para korban. Jika organisasi HAM bermaksud memberikan komentar atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah dalam konflik bersenjata, organisasi tersebut diharapkan untuk memasukkan beberapa pernyataan dalam pelaporannya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain atau setidaknya alasan untuk represi. Karena jika mempublikasikan informasi tentang menyiksa atau membunuh tawanan perang atau penduduk sipil dari satu sisi konflik, orgainsasi ini mungkin akan dikritik karena dianggap memihak di dalam perang atau adanya propaganda musuh. Bagi ICRC sendiri tuduhan-tuduhan akan sangat merusak, karena upaya ICRC adalah sebagai perantara yang bersifat netral antara pihak yang berperang.

Dalam artikel ini juga diungkapkan bahwa salah satu perbedaan utama antara pendekatan yang digunakan ICRC dan organisasi HAM lain adalah bahwa ICRC telah diberikan tugas khusus dibawah perjanjian humaniter internasional, sementara organisasi lainnya tidak. Untuk struktur, ICRC lebih baik karena memiliki staff pusat yang besar dan memiliki kantor regional yang secara teratur mengunjungi tempat-tempat penahanan, memberikan bantuan, bekerja sama dengan Palang Merah Nasional. Kebanyakan organisasi HAM lainnya memiliki kantor pusat, namun tidak memiliki keanggotaan yang efektif. ICRC dan organisasi HAM lainnya saling berhubungan untuk melindungi HAM selama periode konflik bersenjata. ICRC juga telah berdiri sekian lama dan berhasil menjalankan misinya dalam periode konflik bersenjata. Umumnya, hal ini yang mendesak organisasi lainnya untuk membiarkan ICRC lebih dominan berperan dalam menangani masalah HAM.

Walaupun demikian, organisasi HAM lainnya selalu menemukan pelanggaran HAM dalam konflik bersenjata, dan tidak dapat mengabaikannya. Weissbrodt mengungkapkan bahwa kapasitas fakta gabungan dan metode yang bermacam-macam yang dilakukan oleh organisasi HAM lainnya dapat melengkapi kinerja ICRC. Tentu saja, ICRC menyambut dan mengapresiasi peran organisasi HAM lainnya yang membawa kasus pelanggaran HAM menjadi perhatian ICRC dan masayarakat, di mana ICRC hanya menerima informasi tersebut dan tidak menyebarkannya. Pendekatan yang hati-hati oleh ICRC saling melengkapi dengan aktifitas dari organisasi HAM lainnya. ICRC biasanya menghindari publisitas sehingga dapat menjaga aksesnya terhadap tawanan. Kebanyakan organisasi HAM lainnya mempublikasikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, tapi publisitas seperti itu dapat mengurangi akses terhadap tawanan. Bagaimanapun, penting bagi semua organisasi HAM untuk melindungi identitas tersendiri mereka. Sama halnya, ICJ memiliki akses yang mudah terhadap otoritas suatu negara dan dapat mempengaruhi pejabat-pejabatnya untuk melindungi HAM, sementara Amnesty International mengritik negara yang sama di depan umum dan kehilangan aksesnya.

Kesimpulan dalam artikel yang ditulis oleh Weissbrodt ini adalah bahwa organisasi internasional non-goverment, selain ICRC, memiliki peran penting untuk menilai apakah pemerintah dan kelompok perlawanan bersenjata respek terhadap kewajiban HAM dan hukum humaniternya. Americas Watch, Amnesty International, ICJ, dan organisasi lain terkadang menggunakan HAM dan hukum humaniter dalam situasi konflik bersenjata. Mereka harus lebih konsisten dan berhati-hati dalam menggunakan hukum humaniter; mereka juga dapat belajar dari pengalaman ICRC tentang bagaimana menjadi lebih efektif dalam melindungi HAM selama masa konflik bersenjata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar